Mutia Soleha _KPI 5D_1112051000099
Etika Dalam Profesi Komunikasi
Kode Etik Guru Indonesia
Bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi pra syarat utamanya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang harus benar-benar diperhatikan serta dirancang sedemikian rupa yang diimbangi dengan lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin di capai.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Sulistyo menyatakan, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2013. Kode etik ini akan mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur beberapa hal seperti hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, dan organisasi profesi. Kode etik guru itu sudah disepakati oleh pemerintah.
Penulis akan mencoba menguraikan kode Etik Guru Indonesia ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontology, epistemology, dan aksiologi.
Ontologi,merupakan cabang filsafat yang membicarakan tentang sifat (wujud) atau hakikat keberadaan. Dalam hal ini, pemahaman dalam hal ontologis focus kepada Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Epistemologi, merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode. Dalam hal ini, epistemology berusaha menjawab pertanyaan, apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Guru Indonesia? Adanya kode etik guru nasional karena disesuaikan dengan hak dan kewajiban seorang guru yaitu mendidik dan menuntun siswa siswi nya untuk menjadi generasi muda yang berkualitas. Dengan cara mendidik siswa siswi nya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjaga nama baik guru Indonesia, membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai invidu, peserta didik, dan warga masyarakat.
Aksiologi, adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai, kegunaan, serta manfaat dari Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar