Senin, 17 November 2014

Ferdy Rizky S_1112051000140_KPI 5E_Tugas Etika Filsafat 7

Nama   : Ferdy Rizky S

NIM    : 1112051000140

Kelas   : KPI 5E

 

Kajian Ontologi, Epistemolgi, Aksiologi (Kode Etik Lembaga Karang Taruna)

            Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

            Perlu diketahui bahwa Karang Taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007"), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

            Oleh karena itu, demi menjalankan tugas-tugas karang taruna perlu adanya kode etik yang wajib dipatuhi. Berikut ini kajian-kajian Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi kode etik Karang Taruna tersebut:

Ontologi

            Kode etik Karang Taruna di susun oleh Kementrian Republik Indonesia seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

Epistemolgi

            Berdasarkan ketetapan Kementrian Sosial Republik Indonesia dan peraturan Presiden RI, Karang Taruna memiliki fungsi yang menjadi alasan terbentuknya kode etik tersebut. Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):

A.    mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

B.     menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

C.     meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

D.    menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

E.     menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

F.      memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:

A.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

B.     penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Aksiologi

            Melihat dari fungsi-fungsi Karang Taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus dan target dibentuknya Karang Taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini