Dani Perdana Sya'bani
1112051000025
KPI 5D
KODE ETIK KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)
Korupsi bukanlah suatu hal yang asing bagi setiap kalangan dalam masyarakat Indoneisa. Bahkan korupsi merupakan masalah yang dihadapi seluruh bangsa di dunia terutama bagi negara-negara berkembang. Namun korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merusak tatanan ekonomi, kehidupan bermasyarakat, dan kesejahteraan bangsa.
KPK sebagai Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai tugas berdasarkan UU No 20 tahun 2002, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mendukung hal tersebut diatas, dalam pelaksaanaan tugasnya yang sanagt beratuntuk mencapai kinerja yang optimal, maka Komisi memerlukan suatu norma yang senantiasa menajdi pedoman bagi Pegawai Komisi dalam meningkatkan kesadaran dan integritas guna mewujudkan visi misi Komisi, mewujudkan Indoneisa bebas korupsi.
Berdasarkan perspektif filsafat ilmu komunikasi, penulis akan mencoba menguraikan kode Etik KPK ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode. Dalam hal ini, epistemologi berusaha menjawab pertanyaan, apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik KPK? sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 KPK memiliki tugas umtul melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memeberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supeervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan prundang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. yang menjadi fokus dalam kajian aksiologi ini adalah apa tujuan dan manfaat dari ditetapkannya Kode Etik KPK? dalam hal ini kode etik berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Kode Etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan. Kode-Kode Etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksananya. Serta Kode Etik untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode Etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula.
Adapun tujuan dari dibuatnya Kode Etik KPK adalah:
1. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Komisi
2. menghindarkan segala benturan kepentingan Pegawai Komisi
3. mewujudkan Indonesia bebas korupsi
4. sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi
1. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Komisi
2. menghindarkan segala benturan kepentingan Pegawai Komisi
3. mewujudkan Indonesia bebas korupsi
4. sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi
Dan yang terakhir Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan. Dalam hal ini, Pemahaman dalam bahasan ontologis berfokus pada keberadaan Kode Etik KPK. Secara ontologis, pertanyaan yang ingin dijawab adalah apakah Kode Etik KPK? Tindak pidana Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. dan dalam hal ini hakikat keberadaan kode etik KPK tertuju pada Visi dari KPK itu sendiri. dan Visi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
"Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi"
Visi tersebut merupakan suatu visi yang cukup sederhana namun mengandung pengertian yang mendalam. Visi ini menunjukkan suatu tekad kuat dari KPK untuk segera dapat menuntaskan segala permasalahan yang menyangkut KKN. Pemberantasan korupsi memerlukan waktu yang tidak sedikit mengingat masalah korupsi ini tidak akan dapat ditangani secara instan, namun diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan sistematis.
Misi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah "Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi"
Dengan misi tersebut diharapkan bahwa Komisi ini nantinya merupakan suatu lembaga yang dapat "membudayakan" anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di Indonesia. Komisi sadar bahwa tanpa adanya keikutsertaan komponen masyarakat, pemerintah dan swasta secara menyeluruh maka upaya untuk memberantas korupsi akan kandas ditengah jalan. Diharapkan dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tersebut, dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan bebas dari KKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar