Kode Etik Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia Ditinjau Dari Aspek Cabang Ilmu Filsafat
Tugas kepolisian di Republik Indonesia berupaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat. Sebagai suatu lembaga yang mengabdi terhadap negara, kepolisian memiliki suatu kode etik yang menjadi landasan utama dalam menjalankan kewajibannya.
Agar terwujudnya sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut hendaknya dapat menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Berikut ini kode etik lembaga kepolisian negara Republik Indonesia ditinjau berdasarkan ontologi, epistomologi dan aksiologi.
a. ontologi
Unsur ontologi ini membahas tentang adanya hakikat dari sesuatu. kaitannya dengan kode etik kepolisian ini ialah keberadaan kode etik kepolisian ini yang berlaku di negara Indonesia. Ada beberapa bab yang membahas tentang kode etik tersebut, diantaranya ialah etika pengabdian, etika kelembagaan, etika kenegaraan dan penegakan kode etik profesi. Pada bab etika pengabdian pasal satu tertera:
· Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
· Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
· Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
b. epistomologi
Kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia ditinjau dari aspek epistomologinya yakni terkait dengan tujuan adanya kode etik tersebut. Adapun tujuan atas berlakunya kode etik ini ialah sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Selain itu juga, kode etik ini bertujuan dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan. Kode etik ini dipatuhi sebagai identitas diri kepolisian yang menjunjung tinggi lembaga negara tersebut.
c. aksiologi
Hal yang berkaitan dengan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aksiologi yakni adanya nilai yang dihasilkan oleh kode etik tersebut. Nilai yang tercipta atas terlaksananya kode etik kepolisian ini mewujudkan ketertiban dan pemeliharaan terhadap kemanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu juga agar terwujudnya sikap profesionalisme pada diri polisi dalam menjalankan kewajibannya. Kepolisian Negara Republik Indonesia mampu menjadi panutan bagi masyarakat luas dalam perihal tata tertib dan keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar