Senin, 17 November 2014

Tugas 7_Danang Triatmojo_KPI 5 D_1112051000100

ETIKA KELEMBAGAAN DALAM KEPOLISIAN

Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki " Etika" yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan " kedisiplinan" dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat.


Kajian Ontologis

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Dalam etika kelembagaan kepolisian Pasal 8, yang berbunyi:

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

Ini menunjukan bahwa kepentingan institusi harus didahului dan diutamakan dari kepentingan lain nya.


Kajian Epistemologis

Pasal 9

Ayat (5): Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

 

Pasal 10

Ayat (1): Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang di bangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.

Dari pasal-pasal diatas, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan polisi tidak boleh terpengaruh oleh pihak manapun yang tidak bersangkutan dengan institusi. Dan juga kepolisian harus melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh pimpinan dan dapat dipertanggung jawabkan.


Kajian Aksiologis

Cabang ilmu filsafat yang membahas tentang nilai dan kegunaan

Pasal 12               

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setia kawanan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama atas tanggung jawabnya sebagai salah satu keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :

(a) Menyadari sepenuhnya sebagai perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan.

(b) Merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya.

 

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini