Senin, 17 November 2014

ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI TUGAS-6

 
Nama               : Wiji Lestari
Kelas / NIM    : KPI 5C / 1112051000093
ETIKA DALAM PROFESI SEORANG WARTAWAN
Kode Etik Wartawan tidak hanya merupakan ikatan kewajiban moral bagi anggotanya, melainkan sudah menjadi bagian dari hukum positif, karena Pasal 7 (2) UU Pers dengan tegas mengatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik dimaksud yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Adapun perspektif filsafat  dibagi menjadi tiga aspek  yaitu ontologi, epistimologi, dan aksiologi. 
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai hakikat  suatu keberadaan.  Pada pembahasan ontologi kali ini tertuju pada keberadaan kode etik jurnalistik pada seorang wartawan. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.  Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Wartawan yang tidak menaati kode etik disebut wartawan tidak profesional, bahkan boleh disebut wartawan gadungan alias wartawan palsu. wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara yang punya kode etik. Dalam kode etik jurnalistik Wartawan Indonesia dituntut untuk bersikap independen, profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, faktual dan tidak beritikad buruk.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang membahas alasan, sifat, asal. Pada pembahasan epistimologi tertuju pada alasan adanya keberadaan kode etik jurnalistik bagi profesi wartawan. untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Seorang wartawan harus memiliki dan menjalani  kode etik jurnalistik, Sehingga diperlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme.
Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan kegunaan. Tujuan dari ditetapkannya dan adanya kode etik jurnalistik, yakni sebagai pedoman bagi seorang jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan kegiatan  jurnalistik, agar apa yang di beritakan oleh seorang jurnais, berita yang disampaikan kepada khalayak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak memuat berita yang dapat meresahkan dan/atau merugikan orang lain. Dengan ditaatinya kode etik jurnalistik akan membawa manfaat bagi seorang wartawan maupun khalayak, agar Berita yang disiarkan oleh wartawan sesuai fakta, akurat, berimbang, tidak memuat berita bohong, fitnah, dan tidak bertikad buruk akan menjadi informasi yang baik, sehingga hal ini akan bermanfaat kepada dirinya serta tidak merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini