Senin, 17 November 2014

Tugas7_Noni wildasari_KPI5D

Etika lembaga komunikasi berkaitan dengan unsur filsafat

(Wartawan Televisi Indonesia)

-          Wartawan televisi Indonesia ditinjau dari segi ontology  merupakan hal yang bersifat riil karena wartawan televisi merupakan komponen penting dalam suatu media komunikasi. Wartawan televisi  merupakan seseorang yang bertugas mengumpulkan berita- berita dari berbagai sumber dan menyusun laporan untuk masing-masing berita. Dengan itu terdapat kode etik yang mengatur para jurnalis televisi . maka Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan kode etik yang harus ditaati. Yang terdiri dari 5 BAB dan 14 pasal. Kode etik ini mengikat setiap jurnalis televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) . Jakarta 1998, ditetapkan kembali dalam kongres ke-2 pada 27 oktober 2002. Dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005.

 

-          Wartawan televisi Indonesia ditinjau dari segi epistimologi

Epistimologi atau teori pengetahuan berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandai-anaian, dasar-dasar serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuanyang dimiliki oleh setiap manusia. Dan dalam hal ini epistimologi membahas alasan keberadaan kode etik wartawan, yaitu untuk menegakkan martabat, integritas dan mutu jurnalis televisi Indonesia. Serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat.

 

-          Wartawan televisi Indonesia ditinjau dari segi aksiologi

Aksiology merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia mempergunakan ilmunya. Dalam hal ini aksiologi membahas tentang guna atau kegunaan dari kode etik wartawa televisi Indonesia.  Kode etik wartawan Indonesia ini dibuat untuk supaya wartawan mempunyai panduan dalam melaksanakan tugas, agar mereka tau batasan-batasan mereka dalam melaksanakan tugas. Dan kode etik ini juga berguna bagi wartawan televisi untuk menjamin hak-hak nya sebagai wartawan televisi.

Kode etik tersebut berguna untuk mengatur kepribadian wartawan, seperti tertuang pada BAB  II, pada pasal 2 ,3 dan 4. Juga mengatur cara pemberitaan yang akan ditayangkan, seperti tertuang pada BAB III, pada pasal 5 sampai 10. Selain itu kode etik ini juga berguna untuk mrngatur suber berita yang akan didapatkan oleh wartawan televisi, seperti yang tertuang pada BAB 1V, pada pasal 11, 12,13 dan 14.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini