Analisis Etika Lembaga Konsultan Humas
Konsultan humas adalah praktik pemberian jasa pelayanan kreatif dan teknik-teknik khusus yang dilakukan oleh lembaga atau individu yang berhak melakukannya berdasarkan pengalaman, kemampuan, keahlian, kepemilikan, identitas, atau berbadan hukum untuk tujuan usaha jasa konsultan Humas. Lembaga Humas seperti konsultan PR merupakan salah satu lembaga komunikasi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah kehumasan perusahaan atau organisasi. Dalam kinerjanya lembaga humas juga membutuhkan suatu kode etik untuk standar moral kerjanya yang sesuai dengan bidangnya, kode etik untuk profesi humas ini sangat banyak, diantaranya International Public Relations Association (IPRA), Kode etik profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Public Relations, Kode Etik kehumasan Indonesia yang dikeluarkan oleh Persatuan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), dsb. Dalam analisis ini penulis akan membahas kode etik kehumasan indonesia yang akan dibagi kedalam ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Ontologi
kode etik kehumasan ialah aturan sikap atau perilaku bagi seorang humas dalam menjalani profesinya, yang dibuat oleh anggota perhimpunan hubungan masyarakat indonesia. Kode etik kehumasan ini didasari berdasarkan pancasilla dan undang-undang 1945. dan dilandasi oleh deklarasi Asean pada tanggal 8 agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa bangsa asia tenggara. Kode etik kehumasan ini dibuat agar terwujudnya sikap dan perilaku kehumasan secara profesional
Epistemologi
di dalam kode etik kehumasan ada beberapa cara agar terwujudnya sikap dan perilaku bagi seorang humas profesional, diantaranya terdapat di pasal 2, 3, dan 4. di pasal 2 dijelaskan bagaimana cara bersikap terhadap klien dan atasan, yaitu berlaku jujur dalam berhubungan kepada klien maupun atasan, seorang humas juga harus menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan, selain itu humas tidak boleh melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan, dst. Dan di pasal 3 dijelaskan cara seorang humas berperilaku terhadap masyarakat dan media, aturan caranya diantaranya menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat, dan tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa, dsb. Dan pada pasal yang ke 4 dijelaskan cara humas bersikap kepada temen sejawat atau sesama profesi humas.
Aksiologi
manfaat dari kode etik kehumasan ini selain sebagai mewujudkan sikap dan perilaku seorang humas yang profesional juga dapat menciptakan hubungan antar warga negara indonesia yang serasi, karena pada dasarnya kegiatan seorang humas berhubungan kepada masyarakat, Seperti yang tertulis di kode etik kehumasan dalam pasal 1 bagian C yang berbunyi "Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar