Senin, 17 November 2014

Nama : M. Hidayatul Munir NIM ` : 1112051000131 Kls/jrsn/smstr : 5 KPI E Tugas : ke 7 Etika Filsafat dan Komunikasi

Nama                          : M. Hidayatul Munir
NIM                `           : 1112051000131
Kls/jrsn/smstr            : 5 KPI E
Tugas                          : ke 7 Etika Filsafat dan Komunikasi
 
ETIKA DALAM PROFESI (KODE ETIK MAHASISWA)
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Kode etik mahasiswa terbagi menjadi tiga komponen yaitu ontologi, efistemologi, dan aksiologi.
1.      Kajian Aspek Ontologi
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat atau wujud hakikat keberadaan. Dalam pembahasan ini tentang kode etik mahasiswa. Dalam buku pedoman akademik program strata satu, Kode etik adalah aturan yang mengatur sikap, perkataan, perbuatan, pakaian dan penampilan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik dan sedang mengikuti proses pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rektor adalah pimpinan tertinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor bidang Akademik, Pembantu Rektor Administrasi umum, Pembantu Rektor Bidang kemahasiswaan, dan Pembantu Rektor Bidang Pengembangan Lembaga dan Kepala-kepala Biro. Pimpinan Fakultas adalah pimpinan tertinggi di fakultas yang terdiri dari Dekan, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Pelanggaran kode etik adalah setiap sikap, perkataan, perbuatan, pakaian, dan penampilan yang bertentangan dengan kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau masyarakat. Proses pemeriksaan adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti, keterangan dan informasi tentang ada atau tidaknya pelanggaran  terhadap kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tindakan disiplin adalah penetapan sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa UIN S            yarif Hidayatullah Jakarta yang dilakukan oleh pimpinan, kepala, dan satuan pengamanan, Dosen, atau karyawan terkait.
Sanksi adalah hukuman yang ditetapkan sebagai akibat hukum atas pelanggaran kode etik  yang dilakukan oleh mahasiswa. Pembelaan adalah upaya mahasiswa untuk mengajukan alasan-alasan; saksi-saksi yang meringankan atau membebaskannya dari sanksi. Keberatan adalah upaya terakhir mahasiswa untuk meninjau kembali terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Dekan atau Rektor. Rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik mahasiswa yang terkena tuduhan melanggar peraturan kode etik ini atau telah dijatuhi hukuman/sanksi, tetapi dalam pembelaan ternyata yang bersangkutan terbukti tidak bersalah atau melanggar.
2.      Kajian Aspek Efistemologi
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang membicarakan cara memperoleh pengetahuan itu atau bagaimana membahas masalah-masalah yang di kaji baik pengetahuan ataupun yang lain.
Pasal 2 Maksud diberlakukannya kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah untuk :
a. Menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran islam dalam kehidupan dikampus maupun dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Menanamkan akhlak mulia (al-akhlak al-karimah) dalam kehidupan mahasiswa
c.  Memberikan landasan dan panduan kepada mahasiswa dalam bersikap, berkata, dan berperilaku selama studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3.      Kajian Aspek Aksiologi
Aksiologi merupakan cabang ilmu filsafat yang membicarakan bagaimana manusia menggunakan ilmu nya. Atau bagaimana manusia mengaplikasikan kode etik mahasiswa tersebut.
Pasal 3 tujuan diberlakukannya kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
a. Terciptanya suasana yang kondusif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
b.   Terpeliharanya harkat, martabat, dan kewibawaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Islam.
c.  Menjadikan Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Sarjana Muslim yang berakhlak mulia, unggul, kompetitif, prodesional, dan berintegritas tinggi.
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini