Nama : Jauza Hibatulloh Majiid
Kelas : KPI5C
NIM : 1112051000066
Etika dalam Profesi Komunikasi (Keperawatan)
Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Berdasarkan penjelasan di atas kode etik keperawatan masuk ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan. Dalam hal ini, Pemahaman dalam bahasan ontologis berfokus pada keberadaan kode etik keperawatan. Yang merupakan alat untuk menyusun standar praktik profesional serta memperbaiki dan memelihara standar tersebut. Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional. Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila pribadi bagi anggota profesional. Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan. Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan pasien.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode. Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan yang dipercayakan kepaanya.Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.
Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. Sebagai alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatanKerangka berpikir bagi para perawat untuk mengambil keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan, dan kepada profesi yang lain. Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar