Nama : Syifa Fauziah
NIM : 1112051000081
Kelas : 5C
ETIKA DALAM PROFESI (KODE ETIK TNI)
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi dan cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Kemudian saya mengambil contoh dari Etika TNI ini adalah untuk memberikan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi dalam TNI AL adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional dalam TNI AL. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kajian Aspek Ontology
Ontologi merupakan cabang filsafat mengenai sifat atau wujud hakikat keberadaan. Dalam pembahasan ini tentang kode etik TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsanya. Sesuai dengan UU TNI Pasal 2 jati diri Tentara Nasional Indonesia. Hakikat pertahanan negara bagi bangsa Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dasar adalah pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konteks Wawasan Nusantara. Tujuan awal pembentukan TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang secara konsisten menjaga dan mempertahankan agar NKRI tetap berdiri kokoh, seperti yang dicita-citakan pada tujuan awal bangsa ini memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945
Kajian Aspek Epistemologi
Epistemologi merupakan cabang filsafat yang membicarakan cara memperoleh pengetahuan itu atau bagaimana membahas masalah-masalah yang di kaji baik pengetahuan ataupun yang lain.
Sebuah organisasi atau lembaga merupakan tempat yang tersusun dengan teratur dan bersistem rapi. Serta wadah untuk mengatur sekelompok orang agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan sebelumnya. Namun bila organisasi atau lembaga kacau tidak teratur dengan baik maka terjadilah sebuah ketidakjelasan dan kehancuran yang akan melanda Masyarakat tersebut. Banyak berbagai alasan kenapa tata tertib/kode etik TNI merupakan sebuah peraturan yang menjadi rambu-rambu atau norma-norma yang berlaku secara tertulis untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang perwira TNI sebagaimana didalam peraturan TNI untuk pelanggarannya sudah ditentukan dengan sanksi-sanksinya masing-masing apabila terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu contohnya adalah utuk pelanggaran yang memiliki unsur pidana sanksinya ada pada ketentuan pasal-pasal KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan Untuk pelanggaran kode etik dan disipli maka sanksinya berupaTeguran tertulis. Dan Ada pula beberapa pedoman yang menjadi kode etik profesi TNI ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga keamanan negara yaitu Sapta Marga Prajurit, Delapan Sumpah Prajurit dan Sumpah Prajuri. kode etik tersebut memiliki aturan dari semua sumpah tersebut semuanya bertujuan untuk membela bangsa dan melingdungi bangsa dari tangan orang-orang yang akan memecah belahkan bangsa Indonesia ini.
Kajian Aspek Aksiologi
Aksiologi merupakan cabang ilmu filsafat yang membicarakan bagaimana manusia menggunakan ilmu nya. Atau bagaimana manusia mengaplikasikan kode etik mahasiswa tersebut.
Semua aspek yang tertera dalam peraturan kode etik TNI memiliki tujuan dan fungsi yakni Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar