Senin, 17 November 2014

Mia Kurnia Ningsih_KPI 5 E_1112051000156_Tugas 7

 
NAMA : MIA KURNIA NINGSIH
NIM : 1112051000156
KELAS : KPI 5 E
 
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI
GURU
 
Menyadari bahwa profesi guru adalah profesi yang sangat terhormat dan mulia. Guru mengabdikan dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Guru indonesia selalu berusaha menjadi profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jakur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru di Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal iu dapat diwujdkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Rtik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Kode Etik Guru (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diei sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakatu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaab, memilikiu relevansi, sesuai dengan kompetensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur antara guru, peserta didik, orang tua, masyarakat.
Ontology merupakan hakikat atau pengkajian tentang "ada". Dan dari sudut pandang Kode Etik Guru Indonesia atau Guru mengenai Ontology tertuju kepada pedoman sikap dan perilaku guru dan yang  pada bagian (1) pasal (2) ayat (1) dimana yang berbnyi " Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-Undang"
Epistemology merupakan teori pengetahuan, dalam KEGI ada di bagian (2) Sumpah/janji Guru Indonesia pada pasal (3) ayat (1) dan ayat (2). Pada ayat (1) yang berbunyi " setiap Guru mengucapkan sumpah/janji Guru Indonesia. Sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang trmuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku, baik disekolah maupun di lingkungan masyarakat". Pada ayat (2) Sumpah/Janji Guru Indonesia di ucapkan di hadapan pengurus, organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing".
            Aksiology merupakan ilmu yang memberikan manfaat bagi manusia, dalam Kode Etik Guru pada bagian (1) pasal (1) ayat (2) yang berbunyi " pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi, peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar rumah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini