Senin, 17 November 2014

Tugas ke 7_Nenden Nelawati_1112051000135_KPI 5E.

Nama     : Nenden Nelawati
NIM         : 1112051000135
Kelas      : KPI 5E

Analisis Etika Lembaga Dengan Konsep Filsafat
Kode Etika Santri Di Pondok Pesantren al Washilah Jakarta

Pada etika profesi dalam komunikasi, saya mengambil etika santri. Kemudian saya mengambil contoh dari etika santri (kode etik santri) yang berada di sebuah Yayasan Ponpes, yaitu ponpes al Washilah Jakarta, beralamat di jl. Kampung Baru No. 20 Rt. 004/10 Kembangan Utara Jakarta Barat. Yayasan ponpes al Washilah ini berdiri pada tahun 1988 didirikan oleh alm. DR. KH. Ahmad Dasuki Adnan, SH, MA.
Kode etik santri ini pun kemudian terbentuk di ponpes tersebut. Berdasarkan  persfektif  filsafat komunikasi maka akan dijabarkan kode etik santri di ponpes al Washilah Jakarta ke dalam tiga komponen filsafat.  
1.      Ontologi yaitu membahas tentang hakikat ada sesuatu.
Tata tertib adalah peraturan yang harus diikuti oleh semua santri yang berada di pondok pesantren. kemudian kode etik adalah berkaitan dengan sikap. Antara tata tertib dan dengan kode etik tidak memiliki perbedaan yang sangat jauh, sebagaimana yang telah kita ketahui sesuai pengertian diatas. Adapun kode etik santri itu berhubungan dengan kurikulum yang bagaimana kebiasaaan berakhlak karimah para santri.
Pondok pesantren adalah lembaga agama yang independen dan tidak terikat dengan organisasi masyarakat lain serta bukan milik pemerintah. Segala peraturan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh ponpes al Washilah bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh santri dan wali santri tanpa meminta pendapat /persetujuan dari orang tua / wali santri. Seperti terdapat dalam poin pertama tata tertib santri di ponpes al Washilah yaitu "mendaftarkan diri ke Pondok Pesantren". Sehingga ketika seorang santri sudah terdaftar di sebuah lembaga ponpes maka dia secara otomatis terikat dengan semua perturan yang berlaku.
 
2.      Epistemologi yaitu membahas tentang asal, sifat dan metode.
Sebuah organisasi atau lembaga pendidikan merupakan tempat yang tersusun dengan teratur dan bersistem rapi. Serta wadah untuk mengatur sekelompok orang agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan sebelumnya. Namun bila organisasi atau lembaga pendidikan tersebut kacau tidak teratur dengan baik maka terjadilah sebuah ketidakjelasan dan kehancuran yang akan melanda pendiidkan (ponpes) tersebut. Banyak berbagai alasan kenapa tata tertib/kode etik santri ini dibuat karena tata tertib/kode etik santri merupakan sebuah peraturan yang menjadi rambu-rambu atau norma-norma yang berlaku secara tertulis untuk menjalankan tugas dan kewajibannya yang harus diikuti oleh semua santri. Serta tata tertib/kode etik dibuat karena kontrol terhadap santri diperlukan agar santri tidak seenaknya.
Seperti yang tercantum dalam tata tertib ponpes al washilah Jakarta yaitu dalam  poin  yang ke tiga yaitu "mentaati segala ketentuan syari'ah islam", ke lima "taat dan patuh kepada  kiyai, ustadz dan pengurus", dan poin ke 10 "memelihara ketertiban". Seorang santri merupakan seseorang generasi muda yang menjadi penerus bangsa dan agama terutama agama islam. Dimana menjadi seorang muslim yang baik kita harus menjadikan ketentuan syari'ah islam sebagai pedoman kita. Didalam pondok pesantren terdapat seseorang yang menjadi panutan dan guru kita yang harus kita patuhi yaitu seorang kiyai. Segala tata tertib yang tertulis dan berlaku tertsebut harus kita ikuti dan kita jalani agar semua yang terjadi berjalan dan terkontrol dengan baik.
 
3.      Aksiologi yaitu membahas tentang nilai dan manfaat.
 Semua poin-poin yang tertera / tercantum dalam tata tertib/ kode etik santri yang berada di ponpes al Washilah pasti memiliki nilai dan manfaat. Seperti yang tertera di dalam poin yang ke 4 (empat) yaitu "melakukan shalat fardhu berjama'ah di masjid dan tidak keluar dari tempat sebelum pembacaan wirid selesai", poin yang ke 7 (tujuh) "mengikuti pengajian dan seluruh kegiatan pondok pesantren", poin yang ke 8 (delapan) yaitu "selalu berpakaian rapih, bersih dan sopan sesuai akhlakul karimah santri", dan poin ke 14 (empat belas) "ketika pulang dan datang dari rumah kepondok wajib bersalaman dengan pengasuh / kiyai dan pengurus pesantren". Semua ini berhubungan dan memiliki manfaat, dimana agar santri terbentuk menjadi seorang muslim/muslimah yang memiliki budi pekerti yang baik, akhlak yang baik dan mencetak generasi penerus muslim yang ilmiyah amaliyah, amaliyah ilmiyah.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini