Senin, 17 November 2014

Tugas7_ Wita Eka Sucita(1112051000126)_KPI5E

Etika Lembaga Komunikasi Berkaitan Dengan Unsur Filsafat

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. KPI terdiri atas lembaga komisi penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat provinsi. Wewenang dan lingkup tugas komisi penyiaran yang diselengarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Ontologi

Menurut Lanigan, metafisika adalah study tentang sifat dan fungsi teori tentang realita. Selain itu, mengenai basis ontologis bagi ilmu-ilmu metafisika, dapat dimulai dengan pendapat Ibn Khaldun. Dalam kitab yang terkenal, Al-Muqaddimah, ia membagi ilmu metafisika dalam lima bagian, yakni:
Bagian yang mempelajari wujud sebagai wujud
Bagian yang mempelajari materi umum yang memengaruhi benda-benda jasmani dan spiritual, seperti kuiditas, kesatuan, pluralitas, dan kemungkinan
Bagian yang mempelajari asal usul benda yang ada dan menentukan bahwa mereka adalah entitas-entitas spritual
Bagian yang mempelajari cara benda-benda yang ada muncul dari entitas-entitas spritual dan mempelajari susunan mereka
Bagian yang mempelajari keadaan jiwa setelah perpisahannya dengan badan dan kembalinya ke asal atau permulaannya
Dari pendapat Ibn Khaldun tersebut, dapat kita pahami bahwa metafisika meliputi bidang ontologi ada dalam point 1 dan 2. Hubungan dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran masuk kedalam bab I: pasal 1 point 2 yang berbunyi "penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya dapat diterima serentak oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran." 
Dan di bab II: dasar dan tujuan pasal 4 "pedoman perilaku penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran: a. Menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; c. Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikural; d. Menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan; e. Menghormati dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi; f. Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; g. Menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik; h. Menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja; i. Menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan j. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik."

Epistemologi

Epistemologi merupakan cabang filosofi yang mempelajari pengetahuan, selain cabang filsafat yang membahas pengetahuan manusia juga sering diidentikan dengan asumsi teoretik yang mendasari pendapat ataupun bagunan pengetahuan manusia. Epistemologi berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan fudamental yang bersangkutan dengan kriteria penilaian terhadap kebenaran dan kepalsuan.
Dalam rangka peraturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan frekuensi radio sebnagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditunjukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya, bahwa dengan keberadaan lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia, harus disusun pedoman yang mampu mendorong lembaga penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 maret 2012 oleh ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Mochamad Riyanto, S.H., M.Si.

Aksiologi

Aksiologi adalah asas mengenai cara menggunakan ilmu pengetahuan yang secara epistemologi diperoleh dan disusun. Menurut kamus The Random House Dictionary of the English Language, aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai, seperti etika, estetika, atau agama.
Dalam kaitannya dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran maka masuk kedalam bab I: ketentuan umum pasal 1  poin 1 yang berbunyi "pedoman perilaku penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran Nasional."
Bab II: dasar dan tujuan pasal 2 "pedoman perilaku penyiaran ditetapkan oleh KPI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama, norma-norma lain yang berlaku serta diterima masyarakat, kode etik, dan standar profesi penyiaran.
Serta ada di bab IV: penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuaan, agama, ras, dan atar golongan yang ada dipasal 6,7, dan 8. Bab V: penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan pasal 9, dan bab VI: penghormatan terhadap etika profesi pasal 10, bab IX: penghormatan terhadap hak privasi pasal 13.

Referensi:

Aang Ridwan, Filsafat Komunikasi, Bandung: Setia Pustaka, 2013

Komisi Penyiaran Indonesia, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini