Senin, 17 November 2014

TUGAS KE-7_ SARI SETIANINGRUM_ 1112051000065

Nama : Sari Setianingrum
Kelas  : KPI 5C
NIM    : 1112051000065       
 
Etika dalam Profesi Komunikasi (Pers)
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan bersosialisasi terhadap lingkungan kita. Etika dibutuhkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia komunikasi. Hal ini pun telah dibentuk dalam berbagai kode etik profesi yang berkaitan dengan komunikasi di Indonesia. Fungsinya tak lain adalah sebagai pedoman dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya oleh media, untuk menjaga agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi.
Bedasarkan penjelasan di atas kode etik pers atau jurnalistik masuk ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
·         Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan.  Dalam hal ini, Pemahaman dalam bahasan ontologis berfokus pada keberadaan Kode Etik Jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang telah ditetapkan dan harus selalu ditaati oleh seorang wartawan dalam kegiatan jurnalisnya yang meliputi mencari, memperoleh, menulis, menyimpan, dan menyebarluaskan berita.
·         Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode. kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
·         Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Etika pers termasuk etika profesi dimana etika profesi membahas hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat yang dilayani oleh profesi itu, dalam hal ini tugas wartawan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh khalayak. Pelaksanaan etika pers masih membutuhkan perjuangan yang berat dan terus-menerus. Tuntutan visi, misi, dan orientasi satu sama lain yang berbeda memungkinkan mereka berbeda pula dalam melaksanakan etika pers. Pelaksanaan etika bisa terhambat karena masing-masing pihak baik pers , masyarakat maupun pemerintah membuat ukuran-ukuran tersendiri. Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber berita sehingga khalayak dapat melihat sendiri informasi tersebut.
Etika Pers adalah filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik dan pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat seperti yang diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers. Etika pers juga adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau, dengan perkataan lain, etika pers berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.Sumber etika pers adalah kesadaran moral yaitu pengetahuan tentang baik dan buruk, benar dan salah, tepat dan tidak tepat, bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Unsur penting etika pers
·         Tanggung Jawab
Seorang jurnalis yang terlibat dalam pers harus memunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan.[3]
  • Kebebasan Pers
Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan.[3]
  • Masalah Etis
Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum.[3]
  • Ketepatan
Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik.[3]
  • Tindakan Adil Untuk Semua Orang
Melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi.
 
 
Bicara tentang profesi wartawan juga tidak lepas dari etika profesinya. Secara keilmuan, etika diartikan sebagai filsafat moral yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang kebiasaan seperti yang dicetuskan oleh Aristoteles dalam Bertens (2011:4). Sedangkan Lavangeveld dalam Sobur (2001: 3) mengatakan etika adalah teori tentang perbuatan manusia, yaitu ditimbang menurut baik dan buruknya.
 
Pemaknaan tersebut dijadikan acuan tentang bagaimana jurnalis memaknai profesinya. Oleh karena adanya perbedaan konsep profesi dan pemahaman etika profesi oleh masing-masing wartawan, berbagai alasan pun muncul atas sikap yang dilakukan wartawan. Dalam Kode Etik Jurnalistik pun tertulis jelas tentang batasan dan etika yang harus dipegang oleh jurnalis, setiap wartawan pun wajib mengetahui dan mematuhi kode etik profesi tersebut.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini