Senin, 17 November 2014

sarah meida pratiwi/kpi 5 E/1112051000160/tugas ke7

Sarah Meida Pratiwi
1112051000160
KPI 5 E
KODE ETIK LEMBAGA KOMUNIKASI
 
Ontologi. Kode etik menurut Pondok Pesantren Modern Al hidayah  adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan sebagai landasan tingkah laku santri Pondok Pesantren Modern Al hidayah. Pondok Pesantren Modern Al hidayah  ini sendiri terletak di Jalan Merdeka Sukamaju 282, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Epistimologi. Demi terwujudnya lembaga pendidikan yang mengedepankan akhlak santri dan pengetahuan yang mendalam, maka dari itu Pondok Pesantren Modern Al hidayah  membuat kode etik yang bertujuan agar terciptanya lulusan yang memiliki akhlak mulia dan pengetahuan luas, berdisiplin dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa. Serta mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, akhlak serta mengupayakan penggunaannya dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa. Kode etik tersebut di sahkan pada tanggal 30 Juni 2009.
Aksiologi. Adapun manfaat dari adanya kode etik tersebut yaitu:
a.    Setiap santri mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam kode etik. Yaitu pada pasal 3 yang berbunyi "Setiap santri Pondok Pesantren Modern Al Hidayah berhak :
1.        Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari guru/ ustadz sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
2.        Memperoleh pelayanan di bidang akademik, administrasi dan kesiswaan.
3.        Memanfaatkan fasilitas Pondok Pesantren dalam rangka kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
4.        Memperoleh penghargaan dari Yayasan Al hidayah atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
b.    Dalam berpakaian setiap santri memiliki aturan tersendiri sesuai di dalam kode etik, sehingga semua santri memiliki keseragaman dan kesetaraan dalam hal berpakaian. Hal ini diperjelas dalam pasal 7 nomor :
3.      Berpakaian sopan, bersih, rapi, dan menutup aurat pada saat belajar, ujian, dan ketika berurusan dengan guru/ ustadz, karyawan, dan lain-lain di lingkungan Pesantren.
4.      Khusus bagi santri putri diwajibkan berbusana muslimat sesuai dengan syariat islam tidak ketat, dan tidak transparan.
5.      Memakai sepatu berwarna hitam di dalam kegiatan belajar.
c.    Terdapatnya larangan-larangan beserta sanksi yang dikategorikan dalam kecil, sedang dan besar. Sehingga setiap santri mengetahui hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan. Dan juga setiap guru yang mengajar memberikan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam kode etik tanpa melewati batas hukuman yang seharusnya. Salah satunya terdapat pada:
BAB V
Pelanggaran Ringan
Pasal 8
1.      Melanggar tata tertib Pondok Pesantren dan ujian yang berlaku dimasing-masing tingkat pendidikan.
2.      Memakai sandal, sepatu yang tumitnya diinjak, slop, atau sejenis, berkaos oblong, celana jean serta celana sobek selama mengikuti kegiatan belajar dan kegiatan lainnya dii lingkungan Pondok Pesantren.
Pelanggaran Sedang
Pasal 9
1.      Berpakaian ketat, tidak memakai jilbab, tembus pandang, atau baju lengan pendek bagi santri putri baik di lingkungan pesantren maupun diluar.
2.      Memakai ikat pinggang dan atau perlengkapan pakaian lain yang berbentuk asesories yang berlebihan.
Pelanggaran Berat
Pasal 10
1.      Membawa senjata tajam dan atau senjata api.
2.      Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mempergunakan, narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif (nazpa) atau narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
BAB VI :
Sanksi Ringan
Pasal 14
1.      Nasihat dan teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis.
2.      Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Sanksi Menengah
Pasal 15
1.        Teguran kepada orang tua/ wali baik secara lisan atau tertulis.
2.         Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 25.000 (duapuluh lima ribu rupiah.
Sanksi Berat
Pasal 16
1.        Mengganti barang yang dirusak, dirampas, atau dicuri.
2.        Skorsing maksimal 2 (dua) minggu.
3.        Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini