Senin, 17 November 2014

Akbar Ramadhan_1112051000019_KPI 5/E_Tugas 7

Nama: Akbar Ramadhan

NIM: 1112051000019

 

Etika Komunikasi Dalam Lembaga PSSI

            Etika yang saya ambil dalam hal ini adalah tentang lembaga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. Hal ini saya ambil karena ini menyangkut hobi dan cita-cita saya. Karena menurut buku Pangeran Siahaan sepakbola adalah olahraga yang terlalu agung untuk ditemukan begitu saja oleh daya pikir manusia. Karena PSSI adalah organisasi tertinggi Sepak bola yang bersifat nasional yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelenggarakan semua kegiatan/aktivitas sepak bola yang berada dalam wilayah hukum dan administratif Republik Indonesia.

 

            Di lihat dari sisi Ontologis kode etik PSSI yang tercantum di PSSI BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1  adalah segala hal yang berkaitan dengan integritas dan reputasi dari sepak bola yang harus terus dijaga dan diperjuangkan oleh PSSI untuk melindungi citra dari sepak bola Indonesia khususnya dari ganguan atau kerusakan sebagai akibat metode ataupun praktik yang tidak bermoral maupun yang tidak etis. Sedangkan kode etik fair play adalah segala hal yang meliputi keseluruhan prinsip-prinsip dari olahraga, moral dan etika yang selalu dan akan terus diperjuangkan baik di masa kini maupun di masa depan oleh PSSI tanpa menghiraukan pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang akan merintangi.

 

            Dari sisi Epistimologis kode etik ini dibuat oleh FIFA sebagai organisasi tertinggi sepak bola dunia sejak tahun 1990 mencanangkan pelaksanaan Fair Play di semua pertandingan sepakbola yang diselenggarakan baik oleh FIFA sendiri maupun oleh anggotanya, dan pada tahun 1993 menerbitkan logo fair play dengan slogan "My Game is Fair Play", dan sejak itu, Fair Play menjadi bagian penting dalam setiap pertandingan sepak bola di seluruh belahan dunia. Ini bisa dilihat dari kode etik dan fair play PSSI menimbang A sampai D yang berbunyi "A. bahwa FIFA sebagai organisasi tertinggi sepak bola dunia

sejak tahun 1990 mencanangkan pelaksanaan Fair Play di

semua pertandingan sepakbola yang diselenggarakan

baik oleh FIFA sendiri maupun oleh anggotanya, dan pada

tahun 1993 menerbitkan logo fair play dengan slogan "My

Game is Fair Play", dan sejak itu, Fair Play menjadi bagian

penting dalam setiap pertandingan sepak bola di seluruh

belahan dunia;

B. bahwa Roh Sepakbola adalah kesempatan yang sama,

keselamatan dan kegembiraan bagi segenap pihak yang

terlibat dalam sepak bola dan hal itu hanya bisa dicapai

apabila Etika dan Fair Play dijunjung tinggi oleh setiap

pihak yang terlibat;

C. bahwa sejak Piala Dunia 1994 di Amerika Serikat, FIFA

telah mengumumkan mengenai hukuman yang keras

lewat sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin terhadap

segala tindakan yang melanggar etika dan prinsip-prinsip

fair play;

D. bahwa sejak periode Kepengurusan PSSI tahun 2003 –

2007 telah dibentuk Komite Etika dan Fair Play PSSI

sehingga dipandang perlu untuk menetapkan suatu

peraturan organisasi tentang Kode Etik dan Fair Play di

lingkungan PSSI.

            Dari sisi aksiologis yang tercantum dalam kode etik PSSI pada BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 26 yang berbunyi "Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan penambahan/perubahan untuk menyesuaikannya dengan kondisi yang dihadapi oleh persepakbolaan nasional. Kode Etik dan Fair Play ini dipakai untuk segala hal yang terjadi setelah diberlakukannya. Segera dilakukan sosialisasi dari Peraturan Organisasi ini kepada semua pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan tanggung jawab.

 

Sumber Kode Etik:

http://www.pssi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini