KODE ETIK LEMBAGA KOMUNIKASI
Ontologi. Kode etik menurut SMA Negeri 6 Tangerang Selatan adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas pendidikan sebagai landasan tingkah laku siswa siswi SMAN 6 Tangerang Selatan. SMA Negeri 6 tangerang selatan sendiri berdiri sejak tahun 2006 didirikan oleh kepala sekolah pertama yaitu bapak agus purwanto
Epistimologi. Demi terwujudnya lembaga pendidikan yang mengedepankan akhlak siswa/siswi dan pengetahuan yang mendalam, maka dari itu SMA Negeri 6 Tangerang Selatan membuat kode etik yang bertujuan agar terciptanya lulusan yang memiliki akhlak mulia dan pengetahuan luas, berdisiplin dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa. Serta mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, akhlak serta mengupayakan penggunaannya dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa. Kode etik tersebut di sahkan sejak sekolah tersebut berdiri.
Aksiologi. Adapun manfaat dari adanya kode etik tersebut yaitu:
a. Setiap siswa mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam kode etik. Yaitu:
1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari guru sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Memperoleh pelayanan di bidang akademik, administrasi dan kesiswaan.
3. Memanfaatkan fasilitas Sekolah untuk kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memperoleh penghargaan dari Sekolah atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap siswa dalam berpakain juga diatur dalam kode etik sekolah yaitu seperti:
3. Berpakaian sopan, bersih, rapi, pada saat belajar, ujian, dan ketika berurusan dengan guru, karyawan, dan lain-lain di lingkungan Pesantren.
4. Khusus bagi santri putri diwajibkan berbusana tidak ketat, dan tidak transparan.
5. Memakai sepatu berwarna hitam di dalam kegiatan belajar.
c. Terdapatnya larangan-larangan beserta sanksi yang tertulis dalam kode etik siswa/siswi tersebut dan hal-hal dibawah ini bila dilakukan oleh siswa akan dikenakan sanksi pada siswa tersebut:
1. Melanggar tata tertib sekolah dan ujian yang berlaku dimasing-masing tingkat pendidikan.
2. Memakai sandal, sepatu yang tumitnya diinjak, slop, atau sejenis, berkaos oblong, celana jean serta celana sobek selama mengikuti kegiatan belajar dan kegiatan lainnya dii lingkungan sekolah.
3. Berpakaian ketat, tembus pandang, baik di lingkungan sekolah maupun diluar.
4. Memakai ikat pinggang dan atau perlengkapan pakaian lain yang berbentuk asesories yang berlebihan.
5. Membawa senjata tajam dan atau senjata api.
6. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mempergunakan, narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif (nazpa) atau narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
Sanksi Ringan
1. Nasihat dan teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis.
2. Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Sanksi Menengah
1. Teguran kepada orang tua/ wali baik secara lisan atau tertulis.
2. Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 25.000 (duapuluh lima ribu rupiah.
Sanksi Berat
Pasal 16
1. Mengganti barang yang dirusak, dirampas, atau dicuri.
2. Skorsing maksimal 2 (dua) minggu.
3. Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar