Senin, 17 November 2014

Fahmi, 1112051000129, KPI 5 E. Tugas 7 etika dan filsafat komunikasi

Nama   : Fahmi
NIM    : 1112051000129
Kelas   : KPI 5 E
 
Etika dalam Profesi Komunikasi (Dokter)
 
            Ada berbagai macam profesi yang berhubungan dengan komunikasi. Salah satu profesi yang sangat dekat kaitannya dengan komunikasi adalah dokter. Sejak permulaan sejarah umat manusia yang tersurat sudah dikenal adanya hubungan kepercayaan antara dua insane: sang pengobat dan penderita, yang dalam zaman modern sekarang ini disebut sebagai transaksi terapeutik antara dokter dan pasien, yang dijalankan dalam suasana konfidensial serta diketahui senantiasa diliputi oleh segala emosi harapan dan kekhawatiran makhluk insani.
            Sejak permulaan sejarah kedokteran seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat fundamental yang melekat pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati serta integritas ilmiah dan sosial yang tidak diragukan. Selanjutnya akan membahas kode etik kedokteran.
            Secara ontologi kode etik jurnalistik merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. pada hakikatnya adalah perwujudan idealisme dan spirit pengabdian seorang dokter, sebagaimana yang diikrarkan dalam Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Adapun maksud-maksud dan tujuan musyawarah merumuskan suatu kode etik kedokteran Indonesia yang didasari filsafat pancasila serta berlaku untuk seluruh anggota korps dokter Indonesia serta mereka yang bekerja dokter wilayah negara ini, disertai penjelasan dan tafsiran yang cukup, untuk ditetapkan serta dilaksanakan hasil-hasilnya secara bersama-sama dalam segala kebijaksanaan dan maksud sebaik-baiknya.
            Secara epistimologi kode etik kedokteran Indonesia diawali oleh para dokter yang berkeyakinan bahwa suatu etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas asas-asas etik yang mengatur hubungan antara manusia umumnya, yang memiliki akar-akarnya dalam filsafat masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus dalam masyarakat itu. Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internasional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
            Secara aksiologi kode etik kedokteran Indonesia berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada pasien. Meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Memberikan kepastian hokum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.    Agar seorang dokter dapat menaati dan mengamalkan petunjuk-petunjuk yang tertera dalam kode etik kedokteran. Agar seorang dokter dan dokter gigi dapat bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kesehatan. Menjungjung tinggi norma luhur dalam menjalankan pekerjaan maupun kehidupan pribadinya. Agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan etik dan moral. Agar tidak memberikan keterangan palsu tentang pasien.
 
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini