Selasa, 18 November 2014

Tugas 7_Septian W Saputra_KPI 5D_1112051000097

Nama             : Septian W Saputra                                       KPI 5D

NIM                 : 1112051000097


Etika dalam Profesi Komunikasi

Dokter

Pencapaian kesehatan optimal sebagai hak asasi manusia merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang akan turut menjamin terwujudnya pembangunan kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

Dokter merupakan pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.

Ontologi setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. (KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA pasal 1-4)

Epistemologi di dalam kode etik kedokteran ada beberapa cara agar terwujudnya sikap dan perilaku bagi seorang dokter profesional, diantaranya terdapat di pasal 1-17. Di situ di jelaskan bagaimana seorang dokter melakukan kewajibannya kepada pasien, kepada teman sejawat, dan terhadap diri sendirinya. Dengan bisa membedakan semua itu baru di sebut dokter yang professional.

Aksiologi manfaat dari kode etik kedokteran ini selain sebagai rujukan untuk mewujudkan sikap dan perilaku seorang dokter yang profesional juga menjaga hubungan baik dengan pasien.

 

Sumber :

"Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan" Penulis Ismantoro Dwi Yuwono,S.H, Penerbit Pustaka Yustisia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini