Selasa, 17 Juli 2012

Agrarian Reform for Rural: The Strategy for Farming and Forest

PERAN RA DALAM DESA 2030: STRATEGI UNTUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN[i]
Oleh: Endriatmo Soetarto[ii], Tantan Hermansah[iii]

I.        PERSPEKTIF DESA DAN REFORMA AGRARIA

Quo vadis desa

Berbicara tentang desa di tahun 2030 tentu tak bisa kita proyeksikan dengan begitu saja tanpa memahami lebih fundamental tentang apa itu 'tanah', 'pasar', 'kapitalisme', dan pada gilirannya 'reforma agraria'. Ada pertanyaan awal yaitu apakah benar sistem pasar  itu telah ada sejak dulu kala setua usia peradaban manusia itu sendiri? Atau apakah pasar hanyalah bentukan manusia akhir-akhir ini saja? Merujuk tulisan I Wibowo (2005)[iv] yang secara khusus mengupas karya Karl Polanyi 60 tahun yang lalu yang berjudul The Great Transformation (1944) dikatakan dengan menengok sejarah Eropah di abad pertengahan, ketika  masih menganut sistem feodalisme, ternyata pasar tidak mendominasi kehidupan. Yang dipakai pada waktu itu adalah sistem gilda. 'Tanah' sendiri, bersama dengan 'tenaga kerja' dan 'uang' bukanlah  bukanlah barang komoditas karena tanah merupakan unsur inti feodalisme. Para raja kecil (lord) menguasai tanah dan mengaturnya serta menjadikannya sebagai basis kekuatan militernya. Tentu terjadi perpindahan hak atas tanah, namun ini tidak diatur dengan sistem jual-beli dalam sebuah pasar. Mereka memiliki peraturan dan kebiasaan untuk mengatur perpindahan hak atas tanah. Tanah tidak dijual-belikan atau ekstra commersium.
Kendati merkantilisme mulai diterapkan di Inggris, memang di dalamnya dikandung tendensi untuk komersialisasi, namun khusus untuk tanah dan tenaga kerja keduanya tak pernah diperlakukan sebagai barang yang diperjual belikan dengan uang.  Lalu kapan sistem pasar masuk ? Ternyata, sistem pasar masuk ketika kapitalisme menusuk secara pelahan-pelahan. Di Inggris dimulai tahun 1795 saat Revolusi Industri menuntut sebuah pasar tenaga kerja yang melimpah dan murah melalui penghapusan act of settlement (1662). Namun pada saat yang sama dibuat undang-undang yang memberikan hak bagi buruh atas kehidupan (right to live) layak, yaitu yang terkenal dengan nama Speenhamland Law. Undang-undang  ini bertahan hingga 1834 dan praktis telah melindungi buruh selama lebih dari 30 tahun, di tengah gemuruh Revolusi Industri.  Namun akibat dari undang-undang ini tidak benar-benar terjadi pasar tenaga kerja yang kompetitif. Orang-orang miskin tidak pernah terangkat dari kubangan dari kemiskinan, bahkan ada yang bertambah miskin. Banyak pemikir yang terlibat dalam debat menanggapi fenomena ini seperti Marx, Ricardo, Malthus dan lain-lain. Dengan demikian terjadilah The Great Transformation, yaitu perubahan kehidupan lewat penghancuran kehidupan oleh pasar kapitalis.
Kapitalisme memang berwatak destruktif, karena sistem ini diizinkan untuk berdiri sendiri tanpa campur tangan  negara. Perkembangan kapitalisme yang dituntut self regulating, yang pada gilirannya menuntut pemisahan ekonomi dari politik, seperti didukung kuat oleh para ekonom klasik maupun neo klasik. Sekali pasar dibiarkan berjalan sendiri segala sesuatu akan berubah menjadi komoditas. Bukan hanya barang yang diatur oleh mekanisme pasar, tetapi juga tenaga kerja, tanah dan uang. Ini merupakan bahaya besar bagi masyarakat. Tenaga kerja (labor) adalah kata lain bagi kegiatan manusia yang satu dengan kehidupan itu sendiri, karenanya tidak diproduksi untuk diperjualbelikan. Ia juga tidak dapat dilepaskan dari kehidupan, disimpan di gudang atau dimobilisasikan. Tanah (land) adalah nama lain bagi alam yang juga bukan hasil produksi manusia. Akhirnya, uang (money) hanyalah tanda beli yang tidak diproduksi, tetapi ada karena mekanisme perbankan. Kalau tenaga kerja, tanah dan uang dipandang sebagai komoditas maka ini tidak lebih daripada sebuah fiksi semata. Apa yang terjadi kalau tenaga kerja, tanah, dan uang menjadi komoditas, jawabnya adalah kehancuran.

Reforma Agraria

Menurut istilah Tap MPR IX/2001 adalah langkah strategis dan mendasar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Langkah ini telah ditempuh negara-negara yang struktur politik, ekonomi, dan sosialnya baik, seperti Cina, Jepang, Taiwan, atau Amerika Serikat. Dan Penghujung abad yang lalu, reforma agraria telah menjadi bagian penting strategi negara-negara di dunia untuk menata struktur politik, ekonomi, dan sosialnya dalam memasuki abad sekarang ini.
Negara-negara Amerika Latin-seperti Venezuela, Brazil, Uruguay, El Salvador, Bolivia sebagai contoh—dan demikian juga negara-negara Asia-seperti Vietnam, Thailand, Philippines, India—telah menjadikan reforma agraria sebagai strategi dasar pembangunannya. Saat ini, Taiwan telah memasuki tahap ketiga dari reforma agraria.Yang menarik dan layak dicatat adalah bahwa Taiwan memulai program reforma agrarianya berbarengan dengan Indoensia pada tahun 1961. Taiwan berhasil dan terus melanjutkan strategi ini dalam pembangunannya. Indonesia berhenti pada tahun enampuluhan.
Cita-cita reforma yang digagas oleh para pendiri bangsa sejak tahun 1946 untuk menata struktur keagrariaan nasional yang feodalistik dan kolonialistik-yang dicirikan oleh adanya sistem pertuanan dan konsentrasi aset keagrariaan yang berkeadilan sosial, secara resmi dicanangkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 1 Januari 1961. Pencanangan reforma agraria yang saat itu disebut landreform dilakukan setelah Undang-undang Pokok Agraria disahkan dan setelah lahir Undang-undang 56 Prp 1960. Pencanangan ini dilakukan bersamaan dengan pencanangan pembangunan semesta nasional untuk dimaknai bahwa reforma merupakan bagian dasar dari pembangunan[v].
Sebagai bangsa, Joyowinoto mengindentifikasi ada 7 hal persoalan struktural yang dihadapi bangsa ini: (a) tingginya tingkat pengangguran (b) tingginya tingkat kemiskinan, (c) tingginya konsentrasi aset agraria pada sebagaian kecil anggota masyarakat, (d) tingginya sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, (e) rentannya ketahanan pangan dan ketahanan enerji rumahtangga dari sebagian besar masyarakat kita, (f) semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup, dan (g) lemahnya akses sebagian terbesar masyarakat terhadap hak-hak dasar rakyat termasuk terhadap sumber-sumber ekonomi.
Persoalan-persoalan struktural yang menghambat keadilan sosial tersebut, lanjut Joyowinoto, tidak pernah memadai bila diatasi dengan cara-cara kebijakan ujung pipa. Akar persoalan utamanya harus diselesaikan. Hulu persoalan diatasi dan kerak-karat di sepanjang pipa harus pula dibersihkan. Harus ada langkah mendasar yang secara sistematis mengatasi akar dari persoalannya. Hal ini penting dilakukan mengingat persoalan-persoalan struktural sebagaimana di atas lahir dari akumulasi perjalanan sejarah, baik akumulasi yang lahir dari proses kolonial yang menindas, proses pembangunan yang masih dipengaruhi oleh colonial mode of development, maupun proses-proses pembangunan yang tidak senantiasa taat azas pada tujuan dan cita-cita Indonesia merdeka.
Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa pengucilan peran negara atas bekerjanya pasar mengikuti sifat-sifat alamiahnya yang diikuti dengan pembiaran atas berkembangnya kapitalisme (baca neo liberalisme) jelas hanya akan dan bahkan telah mencekik rakyat sampai pada batas kehidupannya, terlebih rakyat pedesaan. Namun keterlibatan negara dalam pasar apalagi jika itu berarti mendorong  lahirnya  kebijakan-kebijakan pro pasar (baca investor kuat) jelas keliru besar. Ingat kebijakan paling baru tentang penanaman modal yang menyangkut Hak Guna Usaha yang dapat diperpanjang sampai dengan 90 tahunan, jelas ini hanya menistakan hak dasar rakyat atas tanah airnya.
Dengan demikian menjadi terang, pertama, tanah bukanlah komoditas, tanah tidak boleh lepas dari masyarakat. Tanah yang dijadikan alat komoditas bukannya menguntungkan masyarakat tetapi akan menghancurkan masyarakat itu sendiri dengan lahirnya ketimpangan struktural yang makin tajam. Tanah yang sudah menjadi persoalan struktural akibat colonial mode of development dan/atau kebijakan lain yang tak taat azas pada tujuan dan cita-cita Indonesia merdeka, menuntut keterlibatan negara dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro kepentingan masyarakat luas, dalam hal ini dengan reforma agraria. Negara tidak  boleh lagi membiarkan bekerjanya pasar dan kapitalisme mengikuti sifat-sifat tamaknya yang destruktif, apalagi malah mendukung dengan lahirnya kebijakan-kebijakan pro pasar yang merugikan dan memarjinalkan kepentingan masyarakat luas.

II.     DESA DALAM DEFINISI

Untuk mengisi ruang diskusi ini, tidak salah jika kita masuk dulu kepada pokok persoalan, yakni "apakah desa itu". Karena meski secara pemahaman kadang kita sudah mengetahuinya, namun begitu dimintai pendapatnya secara defenitif, tidak jarang kesusahan. Hal ini penting sekali mengingat pemahaman para intelektual tentang desa akan membantu kita dalam membangun satu proyeksi masa depan tentang desa itu sendiri.
Memahami makna tentang desa, di sisi lain, kadang menjadi jauh karena kita sangat enggan menjadi bagian dari "desa". Istilah "wong ndeso" terasa dalam pikiran kita ada sesuatu yang harus dijauhi karena didalamnya melekat segudang kekurangan, seperti tidak kenal teknologi canggih, ketinggalan jaman (kuno), feodalistik, terkekang, dll., yang menunjukkan sejuta "kehinaan".
Maka wajar jika bayang kita tentang "desa" menjadi berjarak alias—meminjam bahasa ilmiah akademik—obyektif. Adalah Tukul Arwana yang justru memberi pemaknaan yang jauh lebih mulia mengenai "desa". Dalam bukunya yang baru terbit, "Kisah Sukses dengan Kristalisasi Keringat Tukul 'Katro' Arwana The Face Country And The Money City (2007)"[vi] ia membuat definisi seperti apa yang dinamakan wong ndeso. Ia menyebutkan bahwa yang disebutkan sebagai wong ndeso itu adalah seseorang yang kurang tahu tapi tidak malu untuk terus mencari tahu. Dalam peribahasa Sunda, keadaan demikian sering disebut sebagai "bodo alewoh". 
Akan tetapi jika kita kembali ke definisi tentang "desa", beberapa pertanyaan kritis patut kita arahkan kepada mereka. Mari kita telusuri beberapa kutipan berikut. Dalam "The Random House Dictionary" (1968) disebutkan bahwa yang disebut sebagai "village" atau desa adalah:"a small community or group of house in a rural  area usually smaller than a town and sometimes incorporated as a municipality". Sedangkan menurut Poerwadarminta (1976) di mana disebutkan bahwa "Desa" adalah: "sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung (di luar kota); dusun;… 2 dusun atau udik (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan dari kota);….".  
Sedangkan secara formal, definisi desa adalah seperti yang dikeluarkan oleh beberapa institusi pemerintahan seperti Biro Pusat Statistik (BPS) misalnya. Institusi ini memberikan definisi desa sebagai berikut:
"Desa adalah satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan langsung di bawah camat, serta berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan negara kesatua Republik Indonesia. Ciri utama desa adalah kepala desanya dipilih oleh masyarakat setempat".
Adapun unit administrasi seperti desa (kelurahan) adalah,
"...satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Ciri utama kelurahan adalah kepala kelurahannya (lurah) sebagai pegawai negeri dan tidak dipilih oleh rakyat."[vii]
Secara hukum (konstitusi) seluruh model kesatuan hukum memang diakui oleh negara secara sah. Dalam UUD 45 pada 18B (1) disebutkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang". Selanjutnya pada ayat 2, disebutkan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Sejalan dengan Undang-undang di atas, dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah No 32 tahun 2004, dikatakan bahwa "Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Hal ini kemudian ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

III.  DESA SEBUAH TAFSIR KRITIS

Menjadi teramat jelas, di mana hampir semua ontologi "desa" menekankan lebih kepada keberadaan satu kawasan/wilayah, serta pengakuan akan nilai-nilai yang melekat pada aktivitas, dan cenderung dibuat berbeda khususnya secara administratif. Kita tentu tidak menolak bahwa secara administrasi kepemerintahan pembedaan antara Desa dengan bukan desa diperlukan untuk mempermudah identifikasi dan penyelesaian masalah. Namun pada faktanya, kita banyak menemukan bahwa desa lebih diartikan sebagai sesuatu yang tidak sama dengan wilayah lain dalam masalah keadilan sosial-budaya-ekonomi dan bahkan kebijakan publik. Sehingga pembedaan adimistratif kemudian menurun kepada pembedaan penyikapan-penyikapan siapapun yang mencoba memahami desa.
Hal ini dengan cerdas diungkap Chambers, misalnya. Ia menyebutkan setidaknya ada enam prasangka yang menjangkiti pada agent of change desa. Keenam prasangka itu adalah: (1) keruangan; (2) proyek; (3) kelompok sasaran; (4) musim; (5) diplomatis; dan (6) profesional![viii]. Prasangka keruangan terjadi manakala pembangunan hanya dilaksanakan di tempat terbuka, tempat orang banyak berada, dll., tanpa memperhatikan kepentingan strategisnya; Aspek kelompok sasaran artinya pembangunan selalu mendahulukan salah satu kelompok sosial masyarakat, misalnya kelompok berbasis gender, kedekatan dengan pengelola proyek, dlsb.; aspek musim artinya, pembangunan selalu dilaksanakan pada musim "bagus", tidak pada musim ekstrim seperti sedang paceklik atau banjir; Sedangkan aspek diplomatis artinya tidak menyentuh kelompok yang miskin sekali dengan alasan takut menyinggung perasaan, dan aspek profesional dikemukakan dengan fakta bahwa sang agen tidak mau menyentuh masalah yang bukan bidangnya (meski secara riil diperlukan).
Padahal, memandang desa—baik sebagai pikiran maupun persepsi keruangan—yang membasiskan pada konteks geografi, teritori dan administrasi, bukan ekonomi politik, jelas mendistorsi citra asli dan hakiikat desa itu sendiri. Mari kita tengok kebelakang, ketika bapak-bapak kita bersepakat membangun model relasi antar warga sebuah negara yang kemudian disebut sebagai Indonesia. Mereka tegas bahwa rujukan utamanya adalah warga desa yang dalam pemahaman mereka sudah lama mempraktikkan demokrasi di sana seperti terlihat dalam partisipasi dan solidaritas sosial. Artinya, secara sosiologis, desa telah menjelma menjadi mind kesatuan hidup yang selalu menjadi rujukan jika kita menunjukkan siapa kita kepada warga dunia lain. Ciri lain dalam demokrasi desa bisa dilihat pada adanya mekanisme pertemuan antar warga dalam memutuskan persoalan.[ix]
Adapun secara ekonomi jelas sekali bahwa kontribusi desa sangat signifikan. Menurut rilis BPS 2006, bahwa dari jumlah penduduk miskin di Indonesia ada sekitar 39.05 juta dengan sebagian besar (63,41%) ada di pedesaan. Artinya dengan menggunakan pendekatan terbalik bahwa jika desa bisa berdaya secara ekonomi maka ia akan segera menyumbang pengurangan penduduk miskin sebesar 25,046,950 (63,41%).  Dan secara politik, sangat nyata bahwa dalam setiap proses politik, pedesaan selalu menjadi target pembangunan konstituen dengan alasan mereka merupakan kelompok yang rasionalitas dan etika politiknya masih orisinil sehingga sangat jauh dari sikap-sikap pragmatis "orang kota".
Pada akhirnya cara pandang dan pemahaman kita tentang desa dibangun melalui suatu cara pandang konservatif yang sarat dengan penglihatan dikotomis dan eksotis. Implikasinya, dengan cara pandang demikian maka permasalah substansi desa tidak pernah terjamah. Desa semakin lama terpuruk dalam kubangan kemiskinan. Warga, dalam hal ini petaninya sendiri, meminjam istilah J.C Scott, sudah seperti berada dalam arus air di mana yang terlihat hanya jemari tangannya yang kalau ada ombak kecil saja bisa tenggelam.[x]
Kemiskinan pedesaan—yang selama deru gelombang pembangunan nyaris tidak tersentuh olehnya—bukannya terselesaikan malah yang terjadi semakin kronis. Diimpornya berbagai teori dari negeri Barat maupun yang lainnya tetap tidak menyelesaikan masalah intinya. Hal ini secara indah disebut sebagai "delusion of grandeur". "Delusion of grandeur" atau khayalan kemegahan telah menjauhkan kita dari upaya menyelesaikan kita dari upaya menyelesaikan kemiskinan secara kongkret. Yaitu, kita abai terhadap sistem pembangunan yang dekat dengan manusia, kehidupan dan kenyataan. (Gumilar R. Sumantri, 2007)[xi].

IV.  DESA DAN REFORMA AGRARIA DI INDONESIA

Dengan jujur harus kita akui bahwa realitas desa tidak seindah yang kita inginkan. Khususnya ketika program reforma agraria dicabut oleh rejim Orde Baru dan dijerembabkannya dengan kepada kubangan kapitalisme global. Frans Husken menjelaskan bahwa seiring masuknya modernisasi ke pedesaan di Indonesia,  daya dukung solidaritas sosial yang tadinya menjadi bukan sekedar modal sosial tetapi juga modal ekonomi itu perlahan tapi pasti melemah. Sehingga secara perlahan pula, terjadi peluruhan karakter masyarakat desa: Homogenitas melemah dan terjadi pelapisan sosial yang semakin tajam. Bahkan kemudian menajam menjadi polarisasi yang menyebabkan kapitaslisme merasuki sistem kehidupan. Inilah yang oleh Husken kemudian diidentifikasi sebagai bibit buit diferensiasi sosial pada masyarakat desa.[xii]
Ketika Indonesia merdeka, desain tentang desa bisa dikatakan masih buram. Apalagi hiruk-pikuk kemerdekaan jauh lebih membahana ketimbang isu lain yang lebih "program". Akan tetapi, kesadaran bahwa desa harus tetap diperhatikan dengan lebih adil sangat nyata. Hal ini bisa dilihat pada kesadaran Mohammad Hatta untuk menempatkan agenda pembaruan agraria sebagai salah satu program pembangunan.[xiii]
Perhatian serius dari pemerintah baru tampak sekitar hampir dua dekade kemudian. Ini tampak dalam pidatonya Presiden Soekarno di tahun 1960. Ia mengatakan,
'Jangan mengira landreform yang kita hendak laksanakan adalah komunis. Hak milik atas tanah masih kita akui. Orang masih boleh punya tanah turun-temurun. Hanya luasnya milik itu diatur baik maksimumnya maupun minimumnya, dan hak  milik atas tanah itu kita nyatakan  berfungsi sosial, dan negara dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada hak milik perseorangan.'
'Revolusi Indonesia tanpa landreform adalah sama dengan gedung tanpa alas, sama saja pohon tanpa batang, sama saja omong besar tanpa isi….'
'Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan ! Tanah untuk tani !. Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah !'.
        Dari sini, keberpihakan kemudian diteruskan dengan dikeluarkan satu aturan penataan masalah sumberdaya agrarian melalui Undang-undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960 atau kemudian lebih dikenal dengan UUPA 1960 yang secara sekilas sudah disinggung di atas. Kita  menemukan bahwa sepanjang sejarah berdirinya republik ini, undang-undang ini merupakan model keberpihakan tersebesar yang dilakukan oleh Negara.
Hanya saja, belum program ini menampakkan hasil—meski sudah sekitar 1,1 juta lahan dibagikan kepada rakyat miskin—rejim politik mengalami perubahan mendasar dan radikal: dari tadinya berpihak kepada rakyat secara populis, berbalik seratus delapan puluh derajat menjadi berpihak kepada penguasan.
Orde Baru menjadi sejarah mendung bagi program kebijakan yang paling mendekati dan pro rakyat. Bahkan tidak sampai di situ, di era Orde Baru pula, seolah-olah ada grand design yang menyebabkan desa hancur—baik secara sosial politik maupun secara ekonomi. Sejak itu, desa kehilangan elan vital perubahan yang selama ini menjadi watak dan karakter sejatinya. Bahkan lebih jauh, hampir semua substansi kebijakan pemerintah secara melawan hakikat pembangunan pedesaan. Padahal seperti kita saksikan bahwa secara ekonomi desa adalah pengusung nadi ekonomi yang membasiskan dirinya pada kekuatan rakyat. Ia juga menjadi katup penyelamat pencari kerja yang tidak bisa diserap oleh kota. Desa juga membuktikan ketangguhannya kala ekonomi makro Indonesia rontok pada krisis 1998.
Sehingga jika ada kesimpulan bahwa desa di jaman Orba adalah desain sistematik yang mengakibatkan terbunuhnya nilai-nilai lokalitas dan keberagaman kesatuan hidup yang ada pada bangsa Indonesia wajar saja. Pendekatan proyek kemudian lebih kental selama itu tidak menyentuh masalah politik. Lewat kebijakan "massa mengambang" Orde Baru telah mengurai pedesaan menjadi hanya serpihan wilayah tidak berarti.

V.     MEMBALIK ARUS GELOMBANG PERUBAHAN: MEMERANKAN REFORMA AGRARIA DALAM KONTEKS PENGEMBANGAN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

Sebagai argumentasi tambahan mengenai reforma agraria, berikut kami kutipkan hasil sebuah simposium besar yang dilaksanakan di Medan 15 November 2006 lalu. Simposium dihadiri oleh seribuan peserta dari berbagai kalangan ini antara lain menghasilkan beberapa catatan penting yaitu:
(1)Timpangnya struktur penguasaan lahan di Indonesia mengakibatkan kemiskinan dan konflik. Situasi ini mengharuskan dilaksanakannya program pembaruan agraria. (2) Pembaruan agraria adalah amanat UUPA 1960, yang berusaha mengubah sistem per­tanahan kolonial menjadi sistem pertanahan nasional yang sesuai dengan cita-cita pembebasan dan kemerdekaan Republik Indonesia. Akibat kebijakan ekono­mi-politik Orde Baru, UUPA menjadi kehilangan legitimasi sosial-ekonominya dan tinggal legalitas hukumnya. Karena itulah kita sekarang merasakan urgensi yang amat kuat untuk meneguhkan kembali UUPA. (3) UUPA 1960 bisa terus dipertahankan dan diteguhkan lewat reformulasi pe­mutakhiran, perluasan, dan pendalaman sehingga lebih holistik dan kompre­hensif. (4) Ada banyak model program pembaruan agraria, dan bukan semata-mata re­distri­busi lahan (aset), melain­kan juga proses yang lebih umum yang memberikan akses pada sumberdaya alam, keuangan, teknologi, pasar barang dan tenaga kerja, dan khususnya distribusi kekuatan politik. Karena sejarah mengajarkan bahwa redistri­busi lahan tidak bisa berjalan sendiri karena tetap menimbulkan ongkos bagi penerimanya (untuk pem­bukaan dan penggarapan). (5) Pembaruan agraria harus selalu dilihat dalam konteks perbaikan kesejahteraan masyarakat. Pembaruan agraria harus dipandang sebagai bagian esensial dari pemenuhan hak azasi manusia (baik hak politik maupun hak ekosob), termasuk di dalamnya pemenuhan dari "human dignity". Sebagai hak sosial-budaya, pembaruan agraria perlu memperhatikan keragaman sistem tenurial lokal yang selama ini diabaikan oleh sistem ekonomi-politik dominan, misalnya dengan memikirkan pemberian hak pengelolaan komunitas untuk tanah komunal. (6) Pentingnya pembaruan agraria sebagai sarana menyejahterakan masyarakat diakui oleh pelbagai mazhab pemikiran sosial-ekonomi, baik yang condong ke sosialis maupun neo-klasik. Namun demikian, masih banyak pihak yang skeptis terhadap kemungkinan pelaksanaan pembangunan agraria, dengan alasan-alasan antara lain: tanah tidak lagi penting dalam perekonomian jasa dan teknologi, pertam­bahan jumlah penduduk sementara tanah makin menyempit, program ini perlu biaya besar dan tekad politik yang kuat, dlsb. (7) Faktanya, kondisi faktual di Indonesia menunjukkan bahwa pembaruan agraria tetap penting, dengan lima rasionalisasi: a) Aspek hukum: terciptanya kepastian hukum mengenai hak-hak rakyat; b) Aspek sosial: terciptanya rasa keadilan masyarakat akibat struktur yang relatif merata; c) Aspek politik: dari timbulnya rasa keadilan, situasi persatuan dan kesatuan bisa dijaga; d) Aspek psikologis: dari kepastian hukum dan rasa keadilan, tercipta suasana "family security" yang memotivasi masyarakat untuk mengelola usahanya dengan lebih baik; e)Aspek ekonomi: Dari situlah kemajuan ekonomi tercapai. (8) Selain itu, kenyataan aktual di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk masih menggantungkan hidupnya dari tanah/hasil tani. Tanah tetap merupakan aset (faktor produksi) yang paling tua dan esensial. (9)Pembaruan agraria yang dicanangkan oleh pemerintah sekarang –dengan objek pelaksanaannya yang sudah sangat jelas disebutkan oleh Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono, yakni 8,1 juta hektar tanah negara—patut didukung sebagai upaya konkret untuk mengatasi masalah kesejahteraan (yakni pengu­rang­an kemis­kinan dan peningkatan lapangan kerja). Upaya ini telah memenuhi syarat-syarat pelaksa­naan pembaruan agraria yang bisa kita pelajari dari penga­laman sejarah negara-negara lain, yakni: "politically tolerable", "economically viable", "culturally understandable", "socially acceptable", "legally justifiable", "technically applicable".[xiv]
Menjadi sangat tegas mengapa reforma agraria sebagai agenda politik sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana strategi reforma agraria untuk kawasan pertanian dan kehutanan?
Pertama-tama harus diluruskan dulu bahwa reforma agraria sebagai agenda politik dan kesejahteraan rakyat Indonesia sama sekali tidak membuat dikotomi, pengkotakan, atau pewilayahan peran. Reforma agraria akan sesuai untuk hutan, pertanian, pertambangan, dan perkotaan sekalipun.
Pengotakan menjadi wilayah-wilayah sektoral (pertanian atau kehutanan saja, misalnya) justru telah mendistorsi cita-cita dan substansi reforma agraria itu sendiri. Mengapa? Berikut beberapa argumentasi mendasar mengenai hal ini:
  1. Reforma agraria di Indonesia saat ini dikonstruksi oleh sebuah keputusan politik yang mana presiden adalah pimpinan tertinggi pelaksana program ini. Sehingga, reforma agraria bukan agenda presiden semata namun lebih jauh reforma agraria adalah agenda bangsa yang ingin dan akan meletakan tujuan tercitanya kesejahteraan sebagai pondasi pembangunan. Di sisi lain, reforma agraria dalam sejarahnya di belahan dunia manapun, juga mengintegrasikan seluruh komponen dan sektor, serta modal sosial, politik, ekonomi untuk menyukseskan program ini.
  2. Kepala BPN sejak awal sudah menegaskan bahwa reforma agraria di Indonesia ini dari sisi obyek akan disuplai oleh sumberdaya agraria yang berada dalam penguasaan pemerintah, yaitu: (1) tanah yang berasal dari kawasan hutan produksi konversi yang telah diputuskan oleh presiden yang sudah dialokasikan seluas 8,15 juta hektar; (2) Tanah yang berasal dari bekas HGU, HGB dan HP, tanah konversi sesuai UUPA, tanah yang diserahkan secara sukarela, dan yang hak pemegangnya melanggar undang-undang; dan (3) tanah dari kesepakatan koordinasi dengan departemen kehutanan.[xv]
Dengan melihat konteks di atas, maka harus disinergikan antara reforma agraria, pertanian, dan kehutanan dengan cara:
  1. Pendekatan yang holistik, di mana tidak ada lagi pemilahan yang dikotomis antara ketiga hal itu. Pemisahan atau pandangan dikotomis hanya akan menjadikan program reforma agraria di sektor manapun kandas. Dengan pendekatan holistik, maka pandangan kita tidak akan fokus hanya kepada tanahnya saja, namun lebih jauh adalah kepada cita-cita peningkatan kesejahteraan rakyat yang sudah nyata menjadi amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
  2. RA merupakan keniscayaan. Negara ketika dibangun harus dijelaskan dulu masalah tanah. Bung Hatta mengintrodusir Land Reform sebagai agenda penting pasca deklarasi kemerdekaan. Apalagi jelas-jelas Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat 3 serta Undang-undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960 menggariskan pentingnya hal dilaksanakan sebagai kebijakan
  3. Dengan RA, akan ada status yang jelas mengenai sumberdaya agraria dalam penguasaan, peruntukan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Hal ini penting mengingat selama ini masalah-masalah di atas sering menjadi pemicu terjadi konflik dan sengketa berbasis sumberdaya agraria.  Sehingga reforma agraria di kawasan pertanian dan kehutanan ibarat dua sisi mata uang. Reforma agraria  yang diorientasikan pada pertanian yang berwatak agroekologi tidak mungkin tanpa kontribusi sektor kehutanan. Kemudian secara substantif, reforma agraria pada kawasan pertanian dimaksud untuk membuat kawasan hutan terjamin, sekaligus memberikan hasil yang optimal, baik dari sisi kebutuhan sumberdaya agraria maupun pemanfaatan resources-nya.
Dengan demikian, reforma agraria dalam konteks pertanian dan kehutanan lebih diarahkan kepada upaya pemenuhan kebutuhan program reforma agraria itu sendiri—yang dalam konteks politik nasional saat ini disebut sebagai PPAN (program pembaruan agraria nasional). Sehingga mengacu kepada penjelasan Kepala BPN setelah rapat terbatas bersama Presiden dan jajarannya tanggal 22 Mei 2007, kita mendapatkan bahwa harus ada sinergi antara kehutanan dan pertanian. Hal ini penting dipetakan sejak awal karena sebagian besar dari program PPAN adalah kawasan Hutan, yakni hutan produksi konversi.[xvi]
Meski demikian, beberapa pemikiran mengenai bentuk-bentuk reforma agraria untuk kawasan hutan patut dikemukakan di sini, antara lain: (1) land reform plus pada tanah kawasan hutan yang pada masa lalu telah dilepas untuk peruntukan lain; (2) land reform plus pada tanah kawasan hutan yang masuk dalam kategori Hutan Produksi yang dapat dikonversi, yang sampai saat ini belum dibebani hak atas tanah secara formal/sah; (3) Pemberian hak pengelolaan hutan kepada masyarakat hukum adat; (4) Pemberiaan hak penggunaan kawasan hutan kepada masyarakat lokal/setempat untuk menggunakan sebagian dari lahan kawasan hutan tetap sebagai tempat tinggal dan lahan usahanya; dan (5) Pemberian hak pemanfaatan hasil hutan kepada masyarakat pendatang untuk tinggal di dalam kawasan hutan tetap dan memungut serta memanfaat-kan hasil hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip konservasi hutan. [xvii]

VI. 
Text Box:

KERANGKA RA UNTUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN


Bagan ini menjelaskan bahwa UUPA menjadi payung utama dalam pengelolaan Sumberdaya agraria pertanian dan kehutanan dengan ultimate goal-nya pertanian dan hutan yang bestari.
Kerangka di atas juga menggambarkan keterkaitan antara dimensi "ruang" kehutanan dan pertanian. Akan tetapi yang paling penting dicatat adalah (1) payung hukum yang menaunginya praktik dan operasionalnya adalah  UU No 1 Tahun 1958 dan UUPA No 05 tahun 1960. Seluruh undang-undang atau aturan sektoral harus mengacu kepada UUPA ini.[xviii] Tentu saja payung besarnya adalah UUD 45 sendiri.
Kemudian tujuan dari proses reforma agraria yang didalamnya ada kawasan pertanian dan kehutanan hanya diorientasikan kepada satu cita-cita besar yakni satu model kawasan pertanian dan hutan yang bestari. Artinya, satu bentuk pengelolaan pertanian dan kehutanan yang memiliki kontribusi positif bagi kehidupan sosial masyarakat di seputar hutan, serta secara langsung memberikan manfaat besar bagi agroekologi sendiri.
Untuk lebih jauh melihat keutungan dari proses reforma agraria pada dua kawasan itu, bisa dilihat pada tabel berikut:
Tabel Impikasi Kesejahteraan antara antara dengan dan tanpa RA[xix]
ASPEK
DENGAN RA
TANPA RA
Subyek
Partisipatif dan aktif
Pasif
Kapasitas
Menciptakan daya beli dan pasar [baru], dan terdistribusi
Pasar stagnan. Dikuasai pemodal besar
Produksi
Berkembang pesat.
Stagnan, terpusat dan rapuh
Aset
1. Akumlatif dan distributif ke banyak pelaku terutama petani; 2. Tabungan Pertanian Meningkat
Terpusat pada segelintir pihak (yang belum tentu bisa diandalkan)
Ekonomi (pendapatan)
Pajak meningkat secara progresif, seiring dengan peningkatan pendapatan pelaku
Bergerak perlahan
Pekerjaan
Diversikasi dan diferensiasi pekerjaan berbasis aktivitas ekonomi pedesaan terjadi
Pekerjaan homogen, mengandalkan sektor "perkotaan"
Investasi
Masif
Disinvestasi
Tanah
Produktif
Obyek spekulan
Pangan
Terjamin dan berkualitas
Diserahkan pasar yang tidak ada jaminan
Ekologi
Sustain, sehat
Rusak dan hancur
Dari tabel di atas kita bisa menemukan lebih dalam lagi perbandingan antara pemberlakuan reforma agraria dalam dua kawasan itu dengan yang tidak disentuh program reforma agraria. Apalagi jika dilihat dari aspek tujuan, sangat nampak bahwa cita-cita bangsa ini untuk mengentaskan diri dari kemiskinan, dan pengangguran menuju kualitas hidup yang lebih baik bukan mustahil. Hal ini tidak lain karena reforma agraria memiliki potensi besar untuk melakukannya. Inilah arti dari pertanian dan hutan yang bestari yang kita inginkan bersama.

VII.     CITA DESA 2030 DALAM REFORMA AGRARIA PERTANIAN DAN KEHUTANAN

Menjadi teramat jelas bahwa kebutuhan implementasi reforma agraria sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selain sebagai kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, mengatasi pengangguran, reforma agraria juga akan menjadikan desa sebagai basis keamanan rakyat untuk masalah ketahanan pangan, energi, dan sumberdaya air serta keberlanjutannya.
Untuk masalah penyelamatan ketahanan pangan, hal ini bisa dilihat dari data Sensus Pertanian 2003 menunjukkan terjadinya laju konversi lahan sawah yang sangat mencengangkan. Selama periode 2000-2002 konversi lahan sawah mencapai 563.000 hektar atau rata-rata sekitar 188.000 hektar per tahun. Dengan luas sawah 7,75 juta hektar pada tahun 2002, pengurangan luas sawah akibat konversi lahan mencapai 7,27% selama 3 tahun atau rata-rata 2,42% per tahun.[xx]Terjadinya konversi lahan yang luar biasa dipastikan akan mengganggu masalah pangan ini. Dalam konteks demikian juga mengapa kontribusi kedua sektor (pertanian dan kehutanan menjadi teramat strategis.
Untuk itu, proyeksi kita tentang Desa 2030 dengan Reforma Agraria akan muncul pada: (1) Pasar yang mandiri. Artinya bukan pasar yang timpang yang dikuasai oleh segelintir makelar dan pemodal besar. Namun pasar yang memiliki kesetaraan peran di mana keadilan sosial adalah sumbu utamanya; (2) Birokrasi yang stabil. Hal ini terjadi karena seiring dengan meningkatnya kesejahteraan disertai keberpihakan birokrasi kepada rakyat akan berimplikasi kepada kepercayaan rakyat kepada birokrasi sendiri. Simbiose mutualisme antara dua pihak ini tidak hanya saling menguntungkan, namun lebih jauh membangun moralitas peradaban; (3) Kemiskinan menurun tajam. Ini sudah pasti, sebab reforma agraria memberikan peluang setara kepada kelompok miskin dan marjinan untuk melakukan akumulasi aset sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya; (4) Urbanisadi menurun. Dengan reforma agraria, magnetisme desa 2030 akan hidup dan memendar kembali. Mengahangatkan semangat untuk kembali menengok desa dan menjadikan pembangunannya sebagai pondasi membangun bangsa; (5) Dengan sendirinya, ketika desa mampu menyedot kembali sumberdaya utamanya, maka kriminalitas teratasi karena menurun tajam.
Wassalam


[i] Makalah dipresentasikan untuk Seminar dan Lokakarya Desa 2030 di Institut Pertanian Bogor tanggal  09 Mei 2007 di IPB Bogor.
[ii] Dosen Departemen Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pascasarjana IPB, serta Rektor Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.
[iii] Dosen jurusan Pemberdayaan Masyarakat Islam, UIN Syarif  Hidayatullah Jakarta.
[iv] Selengkapnya bisa diperiksa pada I. Wibowo, Tentang 'Pasar', dalam Driyarkara: Jurnal Filsafat Ekonomi dan Keadilan, Jakarta: 2005
[v] Joyo Winoto, Reforma Agraria: Suatu Pengantar, BPN RI: Jakarta, 2007.
[vi] Lihat, Ahmad Bahar, Kisah Sukses dengan Kristalisasi Keringat Tukul 'Katro' Arwana The Face Country And The Money City. Penebar Plus: Jakarta, 2007.
[vii] Bandingkan dengan definisi yang dikemukakan dalam PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan: "Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan".

[viii] Selengkapnya bisa diperiksa dalam, R. Chambers, Pembangunan Desa: Mulai dari Belakang. Terj. P. Sudrajat. Jakarta: LP3ES, 1988
[ix] Lihat, Irene H Gayatri, Demokrasi Lokal (di Desa): Quo Vadis?. Makalah untuk diskusi Perkumpulan INISIATIF, Bandung 16 April 2007.
[x] J. C. Scott adalah ilmuwan yang intens menggali nilai-nilai simbolik dalam realitas kehidupan petani—khususnya di Asia Tenggara termasuk Indonesia. Beberapa karya hasil kajiannya menjadi referensi penting dalam kajian masyarakat petani di berbagai perguruan tinggi. Di antara berbagai bukunya antara lain adalah: Ekonomi Moral Tani: Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara, LP3ES: Jakarta, 1994; Perlawan Kaum Tani, LP3ES: Jakarta, 1993; dan Senjatanya Orang-orang Kalah, YOI: Jakarta, 2000.
[xi] Gumilar R Sumantri, Delusion of Grandeur. Pidato Pengukuhan Guru Besar Sosiologi Perkotaan FISIP UI, 2007
[xii] Lihat Frans Husken, Masyarakat Desa dalam Perubahan Zaman: Sejarah Diferensiasi Sosial di Jawa 1830 -1980. Grasindo: Jakarta, 1998.
[xiii] Sebenarnya ada dokumen lain yang mengatakan bahwa Jepang sebenarnya sudah berniat untuk melakukan Program Land Reform di Indonesia dan itu akan dilakukan mulai 1946. Dan pemerintah Jepang yang ada di Indonesia saat itu sudah punya dasar hokum untuk melakukan program tersebut. Ini menandakan bahwa para penjajah saja sadar benar bahwa desa harus diperhatikan dan dimasukkan sebagai bagian pembangunan Negara ini.
[xiv] (Hasil Simposium Nasional Reforma Agraria Medan 15 November 2006)
[xv] Lihat Koran Jurnal Nasional, Jalan Mendasar Wujudkan Keadilan Sosial. Hari Senin 21 Mei 2007
[xvi] Lihat, Seputar Indonesia, Lahan Gratis bagi Warga Miskin Tunggu PP. Tanggal 23 Mei 2007.
[xvii] Iman Santoso, Reforma Agraria pada Kawasan Hutan: Mengapa Tidak? Ditulis dalam http://www.wg-tenure.org/html/wartavw.php?id=28 
[xviii] Lihat penjelasan Kepala BPN seusai siding terbatas tanggal 22 Mei 2007.
[xix] sebagian variabel diadaptasi dari Paper Konsorsium Pembaruan Agraria.
[xx] Lihat, Moh Shohibuddin, Kebijakan Ketahanan Pangan: Pentingnya Memperdulikan Persoalan Agraria. Paper yang dimuat dalam www.kpa.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini