Selasa, 17 Juli 2012

Agrarian Theology

TEOLOGI AGRARIA: REKONSTRUKSI KONSEP
Oleh: Tantan Hermansah*

Pendahuluan: Mempertemukan Dua Konsep

Dalam pemahaman tradisional konsep "teologi" dipahami sebagai ilmu yang membahas tentang Tuhan dan sifat-sifatnya[1] melalui logika agama-agama formal. Sedangkan "agraria"diartikan sebagai sumberdaya tanah[2]. Pemahaman yang tidak salah itu, saat ini kemudian diselaraskan dengan konteks dan kebutuhan kekinian. Di mana istilah "teologi" kemudian dimaknai sebagai pemahaman akan fakta Tuhan dalam "lebenswelt" (dunia kehidupan) manusia, bukan model refleksi teologis yang secara formal ada dalam pemahaman dan keyakinan agama-agama besar saat ini.[3] Sebelum lebih jauh memasuki penjelasan mengenai "teologi" dan  "agraria", pertama-tama akan dijelaskan dulu konteks sosial yang menyebabkan konsep ini lahir. 
Dalam khazanah gerakan sosial di Indonesia, sejumlah aktivis membangun satu gerakan sosial yang membasiskan diri pada penciptaan keadilan agraria. Gerakan ini kemudian lazim dikenal sebagai gerakan "reforma agraria"[4] (selanjutnya akan ditulis: "Reforma Agraria" atau cukup "RA" saja).
Reforma Agraria adalah gerakan politik, dengan tujuan mendorong terciptanya keadilan agraria yang dicirikan dengan terjadinya model penguasaan sumberdaya agraria yang adil—khususnya bagi kaum miskin yang tidak bertanah. Sebenarnya, keyakinan bahwa RA bisa memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat sudah common sense. Akan tetapi, meski diyakini memberikan efek positif bagi perekonomian, sosial, dan budaya, namun pada faktanya, gerakan RA di Indonesia lebih banyak seperti sebuah pepatah: "lain di bibir, lain di hati". Dengan kata lain, Reforma Agraria di Indonesia saat ini lebih banyak dikemukakan para politisi sebagai isu untuk mendongkrak popularitas, ketimbang sebuah komitmen politik yang akan diimplementasikan.[5]
Sehingga di aras praksis gerakan Reforma Agraria atau pembaruan agraria di Indonesia seakan sudah mengalami titik jenuh. Ironisnya, kejenuhan ini justru terjadi manakala era kebebasan dan demokrasi mulai muncul. Padahal saat rejim Orde Baru berkuasa, di mana tindakan represifnya telah menerali gerakan sejumlah aktivis—termasuk yang berkutat pada persoalan reforma agraria— justru gerakan agraria sendiri bisa terus hidup, malah semakin kuat jika dilihat dari kekuatan spirit dan basic of knowledge­ aktivis-aktivisnya.[6]
Oleh karena itu, untuk menghancurkan kebekuan dan kejenuhan ini, diperlukan suatu cara pandang baru. Satu cara pandang yang bisa menggairahkan kembali agar gerakan ini tidak sekedar wacana indah semata, namun justru memang diharuskan menjadi gerakan nyata.
Di sisi lain, ada kesadaran lama yang semakin mengkristal pada masyarakat kita saat ini, yakni kesadaran teologis. Sesuai dengan konsep dasarnya, artefak kesadaran teologis adalah sebentuk pemahaman di mana Tuhan dengan segala keberkuasaannya atas seluruh jagad semesta ini, terpancar pada realitas faktual yang terjadi di bumi ini. Dengan kata lain, kesadaran teologis adalah suatu kesadaran akan keberadaan Tuhan dan keberperan-Nya pada setiap langkah dan tindakan manusia—bahkan pada motif-motif tersembunyi sekalipun. Sehingga rule model ketertiban, harmoni, dan keindahan, kemudian dipandang sebagai bukti keberadaan dan perwujudan Tuhan di alam dunia. Di sini dua semangat kemudian bertemu untuk disatukan. Inilah idiom yang akan dikenalkan sebagai "Teologi Agraria"[7]. Satu konsep yang dikonstruksi dari dua idiom besar yang terus menggema pada realitas sosial-historis ummat manusia yakni: "Teologi" dan "Agraria".
Tidak dipungkiri bahwa "Teologi Agraria" diilhami oleh gerakan-gerakan perlawanan berbasis semangat "beragama" yang dilakukan oleh banyak kalangan di berbagai Negara Berkembang (under developed country). Misalnya gerakan Teologi Pembebasan di Amerika Latin, gerakan Teologi Minjung di Korea, Teologi Perjuangan di Filipina, Teologi Dalit di India[8], maupun gerakan revolusi Islam di Iran, dll. Artinya, "Teologi Agraria" memiliki semangat yang sama kuat dengan gerakan-gerakan kaum pembebasan, yang mana teologi pembebasan merupakan pantulan pemikiran, sekaligus cerminan dari keadaan nyata, suatu yang praksis yang sudah ada sebelumnya[9]. Sehingga "Teologi" dan "Agraria" dihubungkan tidak hanya oleh keyakinan—khususnya yang diturunkan oleh nilai-nilai dari agama-agama—bahwa tanah atau sumber-sumber agraria bukan semata milik manusia an sich. Dalam konteks keyakinan ini, sumber-sumber agraria, meski penguasaannya secara liberal diserahkan kepada manusia, namun bahwa kepemilikan Tuhan atas sumber-sumber tersebut tetap Mutlak. Sehingga segala bentuk eksploitasi yang mengarah kepada terjadinya ketidakadilan pada sistem penguasaan lahan (land tenure system), kerusakan dan ketidakberlanjutan sumber daya alam, ketimpangan, dan sebagainya, merupakan bentuk pengingkaran atas kemutlakan penguasaan Tuhan atas sumber-sumber agraria.
Di samping keterhubungan oleh keyakinan keberagamaan, relasi "Teologi" dan "Agraria"—khususnya di Indonesia, dan mungkin di beberapa negara Kawasan Asia Tenggara—juga aktual karena persoalan yang dihadapi oleh teologi sebagai sistem nilai, dan agaria sebagai pondasi sosio-ekonomi-kebudayaan dan peradaban ummat manusia saat ini sedang goyah. Kekuasaan negara-negara industri maju dengan tangan-tangan modal melalui pasar bebas dan logika kapitalismenya tidak hanya telah meruntuhkan nilai-nilai kebersamaan Dunia Timur, namun lebih juga telah menggerogoti sendi-sendi berkehidupan yang selama ini mengikatkan setiap individu.

Membangun Basis Konsep

Merujuk kepada gagasan epistemologis yang dikemukakan oleh KPA[10] ada konteks sosial-politik-ekonomi yang menyebabkan gagasan pembaruan agraria perlu dan harus dilakukan. Ini merupakan kerangka besar, yang menyebabkan gerakan ini sangat urgen dilakukan.
Menurut KPA,
"Perkembangan ke kapitalisme atau transformasi ke masyarakat borjuis modern secara perlahan mulai merubah struktur agraria. Akan tetapi transformasi semacam ini terutama hanya terjadi di negara-negara Barat. Sedangkan di masyarakat Dunia Ketiga, di mana struktur agrarianya dimasuki oleh sistem kolonialisme/ imperialisme, maka struktur agraria yang ada telah dirubah sedemikian rupa agar melayani kepentingan kekuasaan kolonial. Dan struktur agraria peninggalan kolonialisme ini setelahnya tetap bertahan. Karenanya banyak negara berusaha menghapusnya melalui program pembaruan agraria, yaitu usaha merombak dan menata kembali bangunan agraria mereka ke arah struktur agraria yang lebih merata dan lebih adil sesuai dengan tuntutan kemerdekaan nasional.[11]"
Maka menjadi teramat jelas, gagasan besar dari program dan agenda pembaruan agraria di manapun—termasuk di dalamnya di Indonesia—tidak lain untuk membangun satu modus keadilan sosial, yang jika di Indonesia merupakan salah satu substansi dari Pancasila dan UUD 45. Spirit keadilan ini, tentu sangat bersambungan erat dengan keadilan yang dikehendaki Tuhan di muka bumi.
Teologi sendiri, secara konvensional adalah seperti dijelaskan oleh Harun Nasution (1972) Ia merupakan ilmu yang, 
"[ ] ... membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang yang ingin menyelami seluk belum agamanya secara mendalam, perlu memperlajari teologi yang terdapat dalam ajaran agama yang dianutnya. Karena mempelajari teologi akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan yang kuat".[12]
Lebih jauh,
"Teologi dalam agama Islam dikenal sebagai Ilm at Tawhid. Kata ini mengandung arti satu atau Esa dan keesaan dalam pandangan Islam, sebagaimana monotheisme, merupakan sifat yang terpenting dari segala sifat Tuhan."[13]
Sedangkan menurut Gustavo Gutierrez (dalam Hannelly, 1995),
"This is a theology which does not stop with reflecting on the world, but rather tries to be part of the process through which the world is transformed. It is theology which is open in the protest against trampled human dignity, in the struggle against the plunder of the vast majority of humankind, in liberating love, and in the building of a new, just, and comradely society—to the gift of the Kingdom of God".
(Ini [teologi pembebasan] adalah sebuah teologi yang tidak hanya merefleksikan dunia, melainkan juga mencoba melakukan proses transformasi terhadapnya. Ia [teologi pembebasan] adalah teologi yang berupaya untuk melawan pelecehan terhadap martabat manusia, melawan perampasan oleh mayoritas, berupaya untuk membebaskan cinta dan membangun suatu masyarakat baru yang adil dan penuh persaudaraan – untuk meraih rahmat dari Kerajaan Tuhan")[14]
Adapun pengertian agraria merujuk kepada UUPA sendiri yaitu:
1.   Kata 'agraris' dipergunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia.
2.   Materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya.
3.   Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah (sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang berada di bawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
Dengan pengertian seperti di atas, maka hukum agraria serta pengertian agraria di Indonesia merupakan pengertian yang luas, jauh lebih luas daripada hukum pertanahan; karena meliputi juga hukum perairan, keruangkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.[15]
Di aras kepentingan, gagasan "Teologi Agraria" juga menggunakan konstruksi yang dilakukan oleh para pencetus dan pelopor gerakan Teologi Pembebasan, yakni karena kesadaran historis, kesadaran sosiologis, dan kesadaran politis.
Kesadaran historis muncul karena, setiap gerakan pembebasan—entah pembebasan dari belenggu penjajah, atau dari dominasi dan hegemoni asing, atau yang lainnya—sangat bersambungan erat dengan sejarah setiap entitas yang pada beberapa hal, dalam setiap proses sejarah tersebut, Tuhan bukan merupakan sesuatu "asing". Tuhan nyaris disebut dalam setiap momen besar sejarah kemanusiaan sampai ke peristiwa-peristiwa kecil yang terjadi di ruang-ruang sempit. Tuhan, dalam konteks sejarah manusia sesekuler atau seatheis apapun bisa dipastikan lebih banyak disebut, diberi arti "yang lebih", dan sebagainya, karena peranannya yang demikian besar—apalagi di saat-saat manusia tertindas. Dalam konteks inilah, mengapa Teologi Agraria sesungguhnya memiliki akar sejarah yang kuat dalam kesadaran historis ummat manusia.
Teologi Agraria sebagai kebutuhan sosiologis muncul karena proses-proses sosial manusia ternyata tidak bisa lari dari apa yang dinamakan sebagai "rasa ketuhanan". Teologi yang secara sosiologis merupakan refleksi kritis atas persoalan-persoalan sosial dengan semangat ketuhanan sebagai cara memandang persoalan tersebut, memberikan ruang demikian bebas bagi kita untuk menjadikannya sebagai pendobrak kebekuan. Maka, Tuhan dalam hal ini menjadi faktor pendinamisasi kehidupan sehari-hari ummat manusia. Dan kesadaran akan kekuasaan dan kehadiran Tuhan dalam kehidupan sosial merupakan sikap-sikap teologis. Selain itu, Teologi Agraria juga menghendaki bahwa moralitas kehidupan sosial bersumber kepada satu pemeliharaan atas martabat manusia, yang dalam praktiknya dilihat pada moda penguasaan aset dalam bentuk sumberdaya agraria.[16]
Teologi Agraria sebagai kebutuhan politik muncul karena beberapa alasan berikut: Pertama, penciptaan keadilan merupakan satu agenda politik. Di Indonesia, UUPA memiliki konstruksi keadilan karena di dalamnya mengharuskan terjadinya distribusi penguasaan aset (khususnya aset agraria) kepada masyarakat. Jelas pendekatan konvensional-akademik sudah tidak bisa lagi. Bahkan ketika akhirnya ribuan orang mengepung anggota legislatif dan desakannya kemudian mendorong lahirnya Tap MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, juga merupakan sebuah agenda politik. Kedua, dengan energi yang sudah dikeluarkan pada masa sebelumnya, para pengakses sumber-sumber agraria—khususnya petani kecil dan buruh—tetap belum berubah. Bahkan, jika mencermati data yang dikeluarkan oleh BPS, di mana jumlah petani gurem makin meningkat menjadi buruh, dan petani kecil menjadi petari gurem, menunjukkan bahwa dalam tatanan dan struktur agraria ketimpangan masih berlangsung setelah empat tahun Tap MPR itu dikeluarkan. Padahal di sisi lain, jumlah lahan menganggur semakin banyak, jumlah luasan lahan yang dikuasai pemilik tanah luas juga makin meningkat. Ketiga, ketimpangan penguasaan atas sumber-sumber agraria telah menimbulkan dampak yang luar biasa pada sistem kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Ideologi kapitalisme yang dirasukkan kepada seluruh dengus nafas kehidupan masyarakat yang mengusung bahwa 'pasar' mampu menyelesaikan semua masalah telah menjadikan kaum lemah, orang miskin dan papa, semakin tertindas.[17]
Perpektif Teologi Agraria
Teologi Agraria adalah salah satu perspektif untuk melihat bahwa persoalan-persoalan ketimpangan akses atas sumber-sumber agraria tidak melulu persoalan sosial ekonomi semata, namun juga terkait dengan persoalan keagamaan, khususnya di wilayah tafsir atas satu doktrin oleh pelaku-pelaku utama keagamaan. Ketimpangan akses atas sumber-sumber agraria ini semakin establish karena adanya legitimasi yang menggunakan atau mengatasnamakan nilai-nilai 'baik' dari agama yang dikemukakan para pemuka agama.
Untuk itu, Teologi Agraria dicita-citakan menjadi suatu instrumen pendobrak kebekuan yang selama ini dihegemoni oleh 'penguasa agama' maupun penguasa sumber-sumber agraria yang berlebihan, yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan yang tidak berkesudahan. Sehingga 'kebekuan'—jika saya diperbolehkan menggunakan istilah ini—gerakan agraria yang selama ini lebih banyak bergerak di aras sosial-ekonomi-politik, bisa semakin solid dan punya amunisi baru. Dalam konteks ini, perjuangan agraria tidak semata merupakan persoalan sosial, namun juga perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai keagamaan.
Teologi Agraria dimunculkan untuk melakukan delegitimasi agama atas sumber-sumber kebaikan yang umumnya berpusat pada tafsir yang dibuat oleh para pemuka agama, namun tidak mengejawantah dalam kebaikan sosial yang berkeadilan. Namun tentu saja, Teologi Agraria tidak dimaksudkan untuk menggerus kekuasaan para pemuka agama, tetapi lebih jauh dimaksudkan untuk menciptakan ruang dialog kritis yang lebih bebas, jernih, dan dimaksudkan untuk sama-sama mencari kebenaran. Ruang dialog yang menurut Habermas merupakan arena untuk mencari akal budi publik.
Teologi Agraria menjadikan medan perjuangan pembebasan setiap manusia dari ketertindasan, ketimpangan yang tidak berujung, tidak dilihat semata-semata perjuangan sosial dan politik dengan pencapaian kekuasaan sebagai cita-cita tertinggi, namun juga perjuangan menuhankan Tuhan di muka bumi. Proses menuhankan Tuhan di muka bumi ini diwujudkan dalam bentuk tatanan yang adil, kehidupan yang aman, dan tercukupinya hak dasar setiap orang, bebas dari ketakutan, dan sebagainya.
Sehingga dalam praksisnya Teologi Agraria tidak dimiliki atau dipelopori oleh satu entitas—baik budaya maupun agama tertentu. Ia berpendar secara generik di setiap individu yang memiliki semangat untuk membebaskan diri, keluarga, dan lingkungannya dari setiap bentuk ketidakadilan yang mengundang amarah Tuhan. Ia bisa muncul dalam tradisi agama besar, maupun dalam kepercayaan lokal. Teologi Agraria muncul tidak hanya sebagai pembebas, tetapi juga merupakan bentuk kesadaran kritis atas kehidupan sosial dengan segala keindahan dan keharmoniannya. Teologi Agraria adalah ibadah sosial yang harus dijalani setiap saat tanpa henti, tanpa pamrih, dan tidak putus asa karena setiap orientasi dan cita-cita dari gerakan sosial yang dilahirkannya adalah untuk kemaslahatan, kedamaian, dan keadilan ummat manusia agar senantiasa ada dalam ridho Tuhan.
Dalam Islam sendiri memang terjadi pergulatan cukup panjang mengenai hal ini. Hal ini tidak lain karena dalam pandangan Islam tidak ada kepemilikan pribadi yang mutlak. Semua modus kepemilikan bermuara kepada kepemilikan Tuhan. Namun demikian, pandangan ini kemudian dipertemukan dengan asumsi bahwa memang "land 'ownership' on behalf of God but for the benefit of the community. Islamic property rights incorporate a redistributive element, which is evident in institutions such as the endowment (waqf) and charity (zakat).  In Islam,  the poor have rights against the State as well as the wealthy."[18]

Persoalan agraria di Indonesia: kilas balik sejarah

Pada bagian ini, Teologi Agraria akan mencoba menelusuri akar sejarah gerakan. Dengan menelisik realitas histroris pada pengalaman negara ini dalam melakukan Reforma Agraria, diharapkan bahwa secara epistemologis "Teologi Agraria" memiliki basis. Selain itu, dengan menjangkarkan agenda dan filosofi nilai dasar dari "Teologi Agraria" ini kepada berbagai pengalaman nyata, maka agenda-agendanya bukan dan tidak lagi utopis.

Reforma Agraria: Pengalaman Indonesia

Seperti pelangi, sejarah Indonesia juga pernah diharubirui dengan keberpihakan yang mendalam kepada kaum miskin melalui kesadaran agraria. Kesadaran yang terbangun tidak hanya karena bahwa Bangsa Indonesia "tidak mungkin" dilepaskan dari kehidupan agraris (pertanian), namun juga pertanian di negara ini tidak hanya memiliki dimensi ekonomi namun juga moral, etika, dan sosial budaya. Namun ironisnya, ternyata prakteknya kemudian sejarah pergulatan agraria tidak pernah seindah pelangi sendiri.
Jika menelaah lebih dalam pada lembaran sejarah bangsa ini, problem agraria yang terjadi di belahan bumi Indonesia sudah berlangsung jauh ke belakang. Maklum saja, sebagai negeri yang pernah mengalami penjajahan yang berabad-abad lamanya, maka bisa dipastikan bahwa salah domain utama penjajahan adalah persoalan penguasaan atas sumberdaya agraria khususnya tanah dan air.
Pergolakan serius mengenai agraria diawali pada awal abad XIX, karena mulai digerusnya kedudukan sosial-budaya masyarakat—khususnya masyarakat lokal. Di ruang ini pula kebijakan Pemerintah Kolonial pasca VOC yang bangkrut menjadikan program eksplorasi sumberdaya tanah digalakkan besar-besaran, misalnya dalam program Tanam Paksa (cultuurstelsel) antara tahun 1830-1870.[19]
Eksplorasi dilakukan dalam berbagai modus: intinya adalah penggerusan penguasaan atas sumberdaya agraria oleh kolonial. Akan tetapi karena kemelaratan yang luar biasa sebagai akibat dari tanam paksa ini, Pemerintah Kolonial akhirnya mengeluarkan program "Politik Etik" (ethick politic). Satu program yang dilabeli sebagai bentuk kepedulian dan "kasih sayang" penjajah kepada bangsa Indonesia yang selama ini sudah diperah.
Adapun programnya sendiri berupa upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini dilakukan dengan cara cara memperbaiki konsumsi pangan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya[20]. Akan tetapi, karena sifatnya hanya membuai, dengan berbagai kebaikannya itu, tetap saja penjajah membuat kontrol yang ketat atas penduduk—khususnya di tingkat desa—, sehingga secara tidak langsung sistem tersebut memberikan kontribusi perpecahan di masyarakat. Mengapa desa sedemikian penting dalam program ini, tidak lain masalah penguasaan atas aset dan sumberdaya agraria yang saat itu terkonsentrasi di sana yang juga didukung oleh ketersediaan sumberdaya manusia yang akan menjadi roda penggeraknya.
Baru pasca Indonesia memprolamirkan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, masalah agraria ini mulai diperhatikan secara serius. Hal ini bisa dilihat dari dibentuknya Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Jakarta (1951), Panitia Suwahjo (1956), Panitia Rancangan Soenarjo (1958), dan Panitia Rancangan Soedjarwo (1960), yang kemudian pada tanggal 24 september 1960 lahirlah sang jabang bayi UU keagarariaan yang dikenal dengan istilah "Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria" (selanjutnya disingkat UUPA-1960). UUPA 1960 ini muncul sebagai penyatuan dua gugus perundang-undangan yaitu UU Bagi Hasil (UU No 2/1960) dan UU Land Reform.[21]
Kemunculan UUPA-1960 ini tidak bisa dilepaskan dari kesadaran para founding father negara kita, yang melihat sejak lahirnya Agrarische Wet 1870 berbagai bentuk penindasan dan ketidakadilan agraria terus mewarnai sejarah masyarakat kecil kita. Bisa jadi UUPA-1960 ini merupakan bentuk kepedulian paling nyata penguasa kepada rakyat kecil, meskipun munculnya baru menjelang dua dekade setelah proklamasi. Pemihakan pemerintah ini kemudian dilanjutkan dalam bentuk land reform selama kira-kira lima tahunan (dari 1960-1965-an).
Selama lima tahunan, pemerintah paling tidak sudah berhasil melakukan distribusi lahan sampai 1,1 juta hektar kepada kaum miskin. Sayangnya, politik Indonesia pasca peristiwa PKI (tahun 1965) memupuskan kebijakan yang sedang dilaksanakan itu. Naiknya rejim Orde Baru di bawah komando Soeharto ternyata bukan hanya merupakan angin buruk yang melanda kaum miskin Indonesia, namun lebih dasyat lagi merupakan "Tsunami" bencana, di mana terjadi titik balik yang luar biasa. Dari kebijakan yang pro rakyat, menjadi kebijakan pro pengusaha besar. Secara sistematis, teater horor dipertontonkan rejim Orde Baru dengan pongah. Panggung-panggung politik diisi oleh para penjilat dan penggila kekuasaan. Sehingga, kebijakan agraria yang dilakukan oleh Pemerintah Soekarno bukan hanya terhenti namun dihentikan dengan pendekatan "berlaku surut".
Orde Baru memang sukses meredam isu ini. Dengan stigmatisasi sebagai antek atau anggota "Partai Komunis Indonesia" (PKI), nyaris semua gerakan agraria mandeg dan berjuang di bawah tanah. Tidak cukup hanya itu, upaya-upaya menghidupkan UUPA, kemudian dicap sebagai gerakan untuk merongrong kekuasaan sehingga layak untuk dihapuskan. Ketika negara kemudian memalingkan diri dari kaum miskin, rejim Orde Baru kemudian "mengobral" sumberdaya agraria ini ke sejumlah pihak. Ijin-ijin Hak Guna Usaha diberikan secara membabi buta—khususnya kepada keluarga dan handai tolannya. Berikut adalah gambaran bagaimana rejim Orde Baru memberikan Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) kepada sejumlah pihak:
Tabel 1
Daftar HPHTI Berindikasi KKN
Nama Perusahaan
Pemilik
Luas (Ha)
Lokasi
PT ITCI Hutani Lestari
Bambang Tri; Bob Hasan
161.127
Kaltim
PT Kiani Lestari
Bob Hasan
53.083
Kaltim
PT Adindo Hutani Lestari
Titik Prabowo
201.821
Kaltim
PT Kiani Kertas
Bob Hasan

Kaltim
PT Tanjung Redep Hutani
Bob Hasan
180.330
Kaltim
PT Surya Hutani Jaya
Bob Hasan
183.300
Kaltim
PT Sumalindo Hutani Jaya
Bob Hasan
10.000
Kaltim
PT Fendi Hutani Lestari
Bob Hasan
40.000
NTT
Bob Hasan
41.187
Timtim
PT Tusam Hutani Lestari
Bob Hasan
96.899
Aceh
Sumber: Dephutbun, Oktober 1999[22]
Di sisi lain, model kekuasaan Orde Baru yang dan sentralistis telah menyebabkan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan tata guna lahan diabaikan sama sekali. Berbagai stigmatisasi menjadi alat efektif untuk melakukan pengekangan kebebasan. Hasilnya Orde Baru melaju terus dengan programnya, tanpa peduli berapa banyak sistem adat yang berakitan dengan sumberdaya agraria dilanggar, atau ganti rugi yang sangat tidak wajar.[23]
Namun walaupun dengan pengekangan yang kuat, gerakan-gerakan yang bertujuan untuk melakukan pembaruan agraria terus hidup, dan menjadi kelompok yang paling kritis memperjuangkan keadilan agraria di Indonesia. Di antarnya adalah menolak komersialisasi lahan sebab jika hal ini terjadi sumber-sumber agraria itu dipastikan hanya akan dikuasai oleh segelintir orang yang bermodal kuat—baik secara kapital maupun secara politik.[24] Di era Orde Baru, konsentrasi penguasaan lahan bukan lagi rahasia. Bahkan, hutan Indonesia yang luasnya 72% lahan daratan Indonesia, sudah dikavling-kavling untuk diekplorasi oleh perusahan-perusahaan yang ditujuk. Selain itu, ratusan ribu hektar lahan milik atau hak wilayat juga dijadikan objek pembangunan.
Sebagai gambaran kecil adalah data yang dihimpun oleh KPA, penguasaan lahan dalam skala yang sangat besar ada pada perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin HPH (Hak Pengusaha Hutan), HPHTI (Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri), perusahaan yang memperoleh konsesi pertambangan dan bentu Kontrak Karya (Meaning Contract of Work) maupun Kuasa Pertambangan (Mining Authority), serta berbagai perusahaan yang memperoleh kuasa untuk mengembangkan perkebunan. Hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Orba, sekitar 666 unit usaha pemegang HPH/HPTI menguasai sekitar 48,3 ha lahan hutan dalam bentuk konsesi kehutanan, yang di dalamnya melibatkan setidaknya 12 perusahaan konglomerat  dengan hak kepenguasaanan sebesar 16,7 juta ha. Gambaran di atas menunjukkan bertapa konsentrasi penguasaan lahan memang terjadi begitu massif. Padahal, sebagaimana dijelaskan dalam sensus pertanian tahun 2003, jumlah petani gurem dan petani tidak bertanah justru terus meningkat.
Munculnya model kepenguasaanan yang sentralistik di era Ordebaru tidak lepas dari sistem pembangunan yang menggunakan paradigma modernisasi sebagai pijakan tinggal landas. Oleh karena itu, sistem politik yang dikedepankan adalah politik stabilitas, sebab untuk memacu target pertumbuhan, stabilitas sosial-politik merupakan pra-sayarat yang harus dipenuhi oleh penguasa Orba. Dalam konteks sosial seperti ini modernisme Orba sebenarnya dibangun dalam kerapuhan sosial yang tinggi. Politik stabilitas yang dibangunnya memang mampu menggenjot wajah Indonesia yang compang-camping menjadi 'mentereng', bahkan tidak sedikit yang memujinya sebagai salah satu dari 'keajaiban asia' (the Asian Miracles). Namun demikian, justru di era inilah realitas keagrariaan yang sejatinya dijadikan pedoman penyejahtera masyarakat sama sekali diabaikan.
Selain program "penyerahan" pembangunan melalui teori tetesan ke bawah (trickle down effect) yang memakai strategi kolusi dan nepotisme, rejim Orba juga menggunakan stragtegi developmentalisme yang saat ini tengah marak didegungkan oleh kalangan barat, yang di antara programnya adalah "revolusi hijau", eksplorasi hutan dan agro-industri[25]. Revolusi hijau yang saat itu tidak lepas dari kepentingan global dunia yang sedang dilanda perang dingin, memang pernah mencatat sukses dalam sejarah Indonesia dengan kemampuan swadaya yang dicapai pada tahun 1984 lewat swasembada beras dan mendapatkan penghargaan dari FAO. Revolusi hijau juga merupakan bentuk program industrialisasi dan modernisasi yang menganut logika pertumbuhan, yang tentu saja memilik spirit yang sama dengan rejim Orba. Sehingga demi mensukseskan revolusi hijau ini, pemerintah menurunkan segenap dayanya agar bisa sukses. Praktek ini pada gilirannya memperkuat dan semakin menjauhkan wacana Reforma Agraria dari pembangunan masyarakat.[26] 
Meski akhirnya tercatat sukses, namun keburukan yang ditinggalkan oleh proyek ini justru sangat besar, terlebih jika diukur secara sosial budaya. Faqih (2000) mencatat beberapa keburukan revolusi hijau ini antara lain: (1) Kelas Ekonomi dan Ketergantungan. Akibat terbesar secara sosial-budaya adalah transformasi masyarakat perdesaan menuju sistem kapitalistik. Budaya subsistensi yang selama ini menjadi ciri khas mereka, menjadi hilang seiring dengan gencarnya program ini. Daya pikat revolusi hijau memang luar biasa sehingga perubahan struktur ini tidak disadari oleh masyakat—khususnya petani di perdesaan. (2) Hegemoni Kultural. Selain persoalan ekonomi, realitas kultural yang ditimbulkan oleh revolusi hijau tidak kalah dahsyatnya. Dengan kekuasaan kultural dan politik melalui penciptaan sistem dan struktur ideologi yang dimiliknya mampu merubah sistem ideologi, kultur dan politik kaum tani. (3) Dominasi Pengetahuan. Dalam revolusi hijau terjadi invasi pengetahuan barat yang positivistik terhadap pengetahun asli masyarakat dunia ketiga. Dengan kata lain, pengetahuan a la revolusi hijau telah menggusur model kearifan lokal yang dimiliki masyakat perdesaan. (4) Pelanggengan Ketidakadilan Gender. Dalam revolusi hijau, setiap proyek diarahkan kepada peningkatan kapasitas kaum lelaki, sehingga dengan sendirinya mengabaikan kaum perempuan. Dan (5) Kehancuran Lingkungan. Dalam proyek revolusi hijau, demi menggenjot sektor produksi, masyarakat dididik untuk menggunakan pestisida berlebihan. Sehingga dengan sendirinya kondisi fisik lingkungan perdesaan menjadi buruk, dan penanggulangan di etape selanjutnya selalu memerlukan jenis bahan perusak yang lebih dasyat dari sebelumnya.[27]
Untuk konteks perjuangan agraria, tumbangnya rejim tersebut merupakan tonggak baru untuk perjuangan agraria selanjutnya.[28] Setelah melalui pergulatan alot, akhirnya pemerintah mendorong munculnya undang-undang yang memperhatikan aspek keagrariaan. Undang-undang tersebut, meskipun baru merupakan ketetapan MPR, merupakan angin segar yang banyak disambut oleh para pejuang agraria. Meski diakui banyak kalangan bahwa hal itu masih jauh dari yang diharapkan, namun setidaknya, dengan adanya keinginan politik—meski setelah digaungkan sekian lama dan melibatkan banyak kalangan— seperti itu, gerbang perjuangan agraria tetap terbuka. Hanya saja, seperti juga disadari oleh banyak kalangan, gerakan Reforma Agraria saat ini berbeda dengan perjuangan di era Orba. Gerakan Reforma Agraria saat ini memang harus dibuat lebih sofisticated, tidak terjebak pada aliran populis, neo-liberal, atau neo-populis, atau aliran apapun[29]. Di sisi lain, gagasan Reforma Agraria yang diagungkan juga harus semakin cerdas dalam mencermati setiap keadaan dan realitas sosial yang ada di negeri ini.

Dimensi-dimensi teo-sosiologis Reforma Agraria

Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa, secara doktrin bahwa kerangka Teologi Agraria diilhami secara mendalam oleh tampilnya gerakan Teologi Pembebasan. Di sini, sebagaimana dalam Teologi Pembebasan, moral menjadi kadar tertinggi dalam gerakan ini. Karena seperti dikatakan oleh Gutierrez pembelaan terhadap kaum miskin merupakan bentuk manifes keimanan seseorang kepada Tuhan.

1.        Penyelesaian masalah kemiskinan

Masalah kemiskinan diperhatikan tidak hanya oleh kebutuhan kemanusiaan. Namun nilai-nilai agama juga sangat menekankan untuk membangun kesadaran kepada kaum miskin. Sehingga penyelesaian masalah kemiskinan ini tidak hanya merupakan bentuk komitmen kemanusiaan semata, namun juga merupakan komitmen ketuhanan yang agung. Bahkan, dalam beberapa doktrin keagamaan menekankan bahwa Tuhan ada bersama kaum miskin. Sehingga kepedulian kepada mereka berarti kita juga "peduli" kepada Tuhan.
Reforma Agraria memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Hal ini tidak lain karena pada Reforma Agraria terejawantah satu gerakan praksis—jadi bukan hanya komitmen—untuk memberikan kaum miskin satu kesempatan untuk memacu diri mereka agar bisa setara dengan masyarakat lain. Pembagian lahan (land distribution) memang menghendaki adanya usaha nyata pengembangan aset bagi kaum miskin, sehingga kelak dengan aset yang dimilikinya itu, ia bisa keluar dari kubangan kemiskinan.
Nabi Muhammad SAW., sebagai contoh, secara implisit mengatakan bahwa, "tidak jarang kefakiran menyebabkan kekufuran". Fakir di sini salah satunya berarti ketidakberdayaan seseorang untuk mengakses sumberdaya untuk meningkatkan kehidupannya. Sedangkan kekufuran merupakan bentuk pengingkaran seseorang atas keberadaan dan kekuasaan Tuhan. Jadi penyelesaian masalah kemiskinan melalui pembangunan aset dalam reforma agraria, sangat strategis tidak hanya masalah sosial namun juga teologis.
Sebagai pelengkap, data statistik menjelaskan bahwa di Indonesia 39,07 juta penduduk adalah dalam status miskin. Dari total kaum miskin tersebut, 66 persen berada di pedesaan, sisanya di perkotaan. Kemudian dari total kaum miskin itu juga, 56 persen bekerja di sektor pertanian, dan dari total mareka yang bekerja pada sektor pertanian itu,  90 persen ada dalam keadaan bekerja tetapi miskin.[30]  

2.        Penyelesaian masalah keadilan

Terkonsentrasinya kepemilikan kepada segelintir orang, jelas merupakan bentuk ketidakadilan. Agama manapun pasti sepakat bahwa ketidakadilan musuh utama dalam penegakan masyarakat yang berperadaban. Dalam konteks keagrariaan, masalah ketidakadilan agraria menempati porsi paling besar. Bahkan substansi reforma agraria adalah masalah keadilan sosial.
Kembali ke masalah data, kita mendapatkan data ironis. Di Indonesia, kurang dari 1 persen penduduk menguasai aset sumberdaya sebanyak 56 persen. Dari total yang mereka kuasai, 62-87 persennya berupa tanah atau sumberdaya agraria.[31] Sehingga jika masalah konsentrasi lahan kepada sebagian kecil orang itu bisa dibuat lebih adil, lebih terdifusi dan terdistribusi, bisa dipastikan bahwa kita menuju keadilan agraria. Penegakan keadilan ini penting dan sangat selaras dengan kehendak Tuhan. Allah berkata: "berlaku adillah. Karena sesungguhnya keadilan itu sangat dekat dengan ketaqwaan".[32]
Masih terkait dengan keadilan, implikasi lain dari Reforma Agraria adalah menurunnya ekslasi konflik berbasis sumberdaya agraria. KPA mencatat bahwa setidaknya sampai desember tahun 2000, ada 660 konflik berbasis sumber daya agraria di Indonesia dengan berbagai model dan skala.[33] Sedangkan data lain menyebutkan bahwa sengketa konflik agraria yang skalanya nasional 2810 kasus. Data ini menurut Mahkamah Agung lebih dari 50 persen kasus pengadilan terkait soal pertanahan.[34]
Dalam RA, penciptaan model penguasaan yang adil juga merupakan komitmen kepada Tuhan. Adil ini operasionalisasinya sangat beragam, salah satunya juga dilakukan dalam bentuk komitmen yang kuat untuk memelihara dan menyelamatkan alam. Sehingga secara otomatis RA memberikan perspektif ekologis kepada pelaksananya.

3.        Peningkatan kesejahteraan

Sudah bisa dipastikan bahwa sumberdaya agraria merupakan sumber kesejahteraan masyarakat. Seseorang atau yang sekelompok orang yang memiliki sumberdaya ini, . Dalam Islam misalnya, Tuhan menyinggung dengan jelas mengenai fakta ini. Dalam Qur'an Surat Ar-Ro'du ayat 4,

" Dan di bumi Ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir"
Juga dalam surat An-Nahl ayat 9-12
 Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. dan Jikalau dia menghendaki, tentulah dia memimpin kamu semuanya (kepada jalan yang benar); Dia-lah, yang Telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya menjadi minuman dan sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. Dan dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya),
Kedua firman Allah ini memberikan gambaran bahwa Tuhan dengan segala kekuasaannya, memiliki maksud kepada manusia khususnya dalam persoalan akses. Manusia di dunia, selama bisa mengakses sumber daya itu, bisa memiliki potensi untuk hidup lebih baik.

4.        Jaminan status sosial dan keberlangsungan kehidupan seseorang

Di Garut, beberapa orang petani kecil berusaha, walau dengan tekanan bagaimanapun, untuk tidak menjual tanahnya. Malahan, cita-cita mereka adalah menambah jumlah kepemilikan akan tanah tersebut. Alasannya mereka tidak mau, jika pada saatnya harus "pergi" (meninggal), meninggalkan anak cucunya tanpa warisan. Hal ini tidak lain karena mereka paham bahwa Al Qur'an sedemikian menekankan hal itu. Dan dalam persepsi mereka, meninggalkan warisan dalam bentuk bidangan tanah, berarti telah memberikan keamanan kepada generasi penerusnya.
Pada sebuah riset yang saya lakukan pada tahun 2002 di Garut itu, beberapa temuan yang cukup menjelaskan bagaimana kepemilikan akan satu area atau hamparan lahan demikian membuat seseorang merasa nyaman. Hal ini terjadi karena ia memiliki cukup aset untuk mengembangkan kapasitas diri dan keluarnya, dan selain itu, ia juga cukup punya bekal untuk diwariskan kepada anaknya.[35]

Capaian Teologi Agraria

Secara ringkas, sebenarnya apa yang hendak dicapai dari gerakan Teologi Agraria adalah: Pertama, Terciptanya keadilan sosial, khususnya keadilan dalam masalah penguasaan aset-aset berbasis sumberdaya agraria. Sehingga dengan sendirinya ketimpangan-ketimpangan penguasaan tidak terjadi. Kedua, Terbangunnya akses yang lebih besar bagi kaum miskin. Karena teologi agraria menghendaki satu keselarasan antara motif-motif ekonomi maupun politik satu aktivitas maupun kebijakan dengan kesadaran humanistik sebagai manusia spiritual. Ketiga, Mendorong terbangunnya kemandirian bagi stakeholders utama agaria: petani tidak bertanah, petani berlahan sempit, dll. Keempat, Memberikan jaminan model penguasaan dengan hukum-hukum lokal[36] yang berlaku. Kelima, Perlawanan atas gerakan kapitalisme, terutama yang disusupkan pada liberalisasi kepemilikan yang membasiskan pada kekuasaan individu.
Menjadi sangat jelas bahwa Teologi Agraria yang merupakan pembacaan atas situasi sosio-ekonomi-politik rakyat terkini, menjejakkan diri pada satu semangat pembebasan manusia baik sebagai individu maupun sosial dari satu bentuk ketertindasan. Sumberdaya agraria dijadikan satu frame work bagi para pegiatnya dalam melakukan pengabdian ini. Sehingga dengan sendirinya, Teologi Agraria bentuk nyata dari semangat keimanan kepada Tuhan, yang operasionalisasinya diwujudkan dalam bentuk gerakan pembangunan kemanusiaan.

Kesimpulan

Dengan mendasarkan pada berbagai latar dan konteks di atas, menjadi sangat jelas bahwa Teologi Agraria teramat diperlukan karena beberapa alasan berikut:
1.  Pengisian ruh agenda gerakan Reforma Agraria, khususnya di Indonesia di mana RA tidak semata merupakan kebutuhan implementasi agenda politik yang harus diperjuangkan dan mesti dilaksanakan negara semata, namun juga berhubungan erat dengan masalah spiritualitas masyarakat Indonesia sendiri, sangat diperlukan. Dengan kata lain, menciptakan keadilan agraria berarti juga membangun model keadilan Tuhan di muka bumi.
2.  Memahami masalah agraria dengan bingkai teologi secara keilmuan akan memberikan perspektif baru mengenadi keadilan agraria. Di mana, sumberdaya agraria kemudian bisa diberikan pemahaman lebih holistik, lebih sustainable, dan lebih strategis bagi masyarakat. Teologi menjadi alat analisis realitas yang tidak adil, pincang, dan harus dibela.
3.  Teologi Agraria memiliki kesamaan dengan gerakan-gerakan pembebasan lain. Hanya saja, Teologi Agraria membatasi diri pada keadilan agraria melalui penataan struktural. Sehingga Teologi Agraria dengan sendirinya adalah agenda politik untuk turut serta memberikan kesadaran agraria kepada bangsa ini, khususnya petani.
4. Teologi Agraria merupakan pemahaman umum yang ada pada pelaku-pelaku utama kaum tani di Indonesia. Di mana, sumberdaya agraria, khususnya tanah tidak melulu dipotret melalui pemahaman tunggal, misalnya ekonomi semata. Namun lebih jauh tanah bagi petani memiliki dimensi spiritual. Ia merupakan jembatan bagi masyarakatnya untuk mendekati dan mekanai Tuhan. Ia juga merupakan sarana untuk menjadikan dirinya utuh sebagai manusia. Sehingga keterhubugan meraka dengan sumberdaya agraria ini sesungguhnya sudah melampaui batas-batas kebudayaan.

DAFTAR PUSTAKA
Al Qur'anul Karim versi Digital
Amaladoss, Michael. Teologi Pembebasan Asia, Insist Press, Cindelaras, Pustaka Pelajar: Yogyakarta. Tahun 2001.
Berger, Peter, dan Thomas Luckman. Tafsir Sosial atas Kenyataan: Risalah tentang Sosiologi Pengetahuan). Jakarta: LP3ES, 1990.
Fakih, Mansur, "Tinjuan Kritis dalam Revolusi Hijau", dalam 'Meggeser Pembangunan Memperkuat Rakyat'. Lapera: Yogyakarta, 2000. 
Fauzi, Noer, 1999. Petani dan Penguasa: DInamika Perjalanan Politik Agraria di Indonesia. Insist, KPA, Pustaka Pelajar: Yogyakarta
 Hermansah, Tantan, Hubungan dan Refleksi Teologi dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Pesantren Pedesaan Kampung Garogol-Garut . Tesis Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 2003.
------------. Agraria Perspektif Teologi. Dalam Harian Umum Jurnal Nasional Rabu 05 Juli 2006.
Huda, Nurul: http://nurulhuda.wordpress.com/2006/11/26/teologi-pembebasan/, diinduh tanggal 28 April 2007.
Kartodirdjo, Sartono. "Pemberontakan Petani Banten 1888". Pustaka Jaya: Jakarta, 1984.,

Konsorsium Pembaruan Agraria. Konsep Pembaruan Agraria:  Sebuah Strategi Pembangunan yang Berorientasikan pada Kesejahteraan Rakyat. Paper.

-------------. Jumlah Kasus Sengketa/Konflik Agraria dan Jenis Kekerasan terhadap Petani yang Terjadi pada Kasus yang bersangkutan di Era Soeharto dan Reformasi. Paper
Lowy, Michael, Teologi Pembebasan, InsistPress: Yogyakarta. 1999.
Nasution, Harun. Teologi Islam: aliran-aliran sejarah analisa perbandingan. UIP" Jakarta, 1986.
Padang, LBH.  Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA: Kekayaan Nagari Menatap Masa Depan, LBH Padang: Padang, 2005.
Scott, J.C."The Moral Economy of The Peasant:Rebbelion and Subsistence in Southeast Asia. Hen & Heaven Londong. Yale University Press. 1976 
Soetarto, Endriatmo. Reforma Agraria: Perubahan dan Inovasi Sosial. Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional Reforma Agraria di IPB Bogor, tanggal 25 April 2007.
Tjondronegoro, Sediono M.P. dan Gunawa Wiradi. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta Gramedia: 1984.
Undang-Undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960.
UN-Habitat. Islam, Land & Property Research series. UN-Habitat, 2005. Paper
Wiradi, Gunawan, Reforma Agraria: Perjalanan yang belum Berakhir, diterbitkan oleh INSIST Press tahun 2000.
Yudhoyono, Susilo Bambang.  Pidato Pembukaan Masa Kampanye Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden 2004-2009 tanggal 1 juni 2004. Brighten Press, 2004
--------------. Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera: Visi, Misi dan Program. TP, 2004



Catatan Akhir


* Penulis adalah Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Juga Peneliti pada Departemen Sosial, Politik, Pertahanan dan Keamanan, The Brighten Institute. Kontak pribadi: tantan@brighten.or.id  atau  tantan.uin.jkt@gmail.com


[1] Sebagai contoh, lihat Harun Nasution, Teologi Islam: aliran-aliran sejarah analisa perbandingan. UIP" Jakarta, 1986.
[2] Pemaknaan ini secara implisit bisa dilihat pada berbagai kebijakan Reforma Agraria lebih banyak diimplementasikan dalam bentuk land distribution, atau pembagian lahan. Pemaknaan ini juga muncul karena secara harafiyah, agraria berasal dari bahasa Inggeris "agrarian" yang sama dengan "land".
[3] Tulisan ini memaknai teologi seperti yang dikemukakan oleh Peter Berger. Ia mengatakan bahwa sekulerisasi merupakan salah satu ciri peradaban modern yang tercermin dalam refleksi-refleksi teologis. Karena refleksi atas iman yang melembaga sudah melembaga pada teologi-teologi formal juga berfungsi  sebagai ideologi. (Lihat, Peter  Berger dan Thomas Luckman, Tafsir Sosial atas Kenyataan: Risalah tentang Sosiologi Pengetahuan). Jakarta: LP3ES, 1990. h xii
[4] Di Indonesia, term "reforma" pada reforma agraria dikenalkan oleh salah satu aktivis paling kahot, yakni: Gunawan Wiradi. Pria yang berumur hampir 80 tahun ini, bukan hanya dikenal sebagai aktivis reforma agraria, namun juga ideolog dan rujukan bagi generasi masa kini dalam bidang keagrariaan. Beberapa bukunya yang terkenal antara lain, Reforma Agraria: Perjalanan yang belum Berakhir, diterbitkan oleh INSIST Press tahun 2000.
[5] Selain bung Karno, Presiden RI pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah pemimpin republik ini yang punya komitmen kuat dalam melaksanakan agenda RA di Indonesia. Komit,en ini tercermin pada pidato pembukaan masa kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden 2004-2009 tanggal 1 juni 2004. Bahkan agenda itu ditegaskan lagi dalam agenda pembangunannya, yakni dalam Buku Visi, Misi dan Programnya. Namun di tingkat pelaksanaan, kita masih harus menunggu. Sebab, sampai sejauh ini, implementasi ini masih menunggu. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional, setidaknya ada 8,15 juta Ha lahan yang akan diredistribusikan kepada rakyat sebagai bentuk implementasi RA di Indonesia. Tetapi kita tetap masih menunggu.
[6] Saya sendiri ketika mengikuti perhelatan besar yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI beserta sejumlah pihak, dengan cara melakukan road show untuk mendulang dukungan atau konsensus RA ini di Indonesia, merasakan kejenuhan itu, khususnya dari para aktivisnya. Road Show yang dilakukan dalam bentuk simposium nasional yang dihadiri oleh ratusan bahkan ribuan orang ini dilaksanakan di Sumatera Utara, Jakarta, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Surabaya. Namun demikian, meski dengan kejenuhan yang melanda, para aktivisnya tetap sabar menggulirkan wacana ini kepada publik. Termasuk ketika pada tahun 2007, lahir Undang-Undang Penanaman Modal yang dikawatirkan akan merampas kewenangan yang selama ini dimiliki oleh UUPA, para pegiatnya tetap bergerak memperjuangkan agar UUPA segara diejawantahkan lebih nyata.
[7] Tulisan versi artikelnya sudah pernah dipublish di Media Cetak, yakni Harian Umum Jurnal Nasional Rabu 05 Juli 2006.
[8] Lihat, Michael Amaladoss, Teologi Pembebasan Asia, Insist Press, Cindelaras, Pustaka Pelajar: Yogyakarta. Tahun 2001.
[9] Lihat, Michael Lowy, Teologi Pembebasan, InsistPress: Yogyakarta. 1999. h. 26.

[10] KPA adalah Konsorsium Pembaruan Agraria. Sebuah lembaga yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi non pemerintah yang selama ini, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, giat memperjuangkan terciptanya keadilan agraria selama dan pasca rejim Orde Baru berkuasa.

[11] Lihat, KPA, Konsep Pembaruan Agraria:  Sebuah Strategi Pembangunan yang Berorientasikan pada Kesejahteraan Rakyat. Paper. Cetak tebal sesuai asilinya.

[12] Lihat, Harun Nasution, Teologi Islam. Jakarta: UIP. 1986. h ix
[13] Harun Nasution, ibid.
[14] Kutipan dan terjemahan ini diambil dari: http://nurulhuda.wordpress.com/2006/11/26/teologi-pembebasan/, diinduh tanggal 28 April 2007.
[15] Arti agraria seperti yang dikemukakan di atas merujuk kepada Pengertian Agraria sebagaimana yang tercantum di dalam UUPA 1960, yaitu di dalam: (a) konsiderans "menimbang" huruf a dan "berpendapat" huruf a; (b) pengaturan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, 5, 14, 16, 46, 47, 48; (c) penjelasan Undang-Undang. Selengkapnya lihat, KPA, Konsep Pembaruan Agraria. Paper.

[16] Sejauh ini, gambaran bahwa moralitas ada dalam kehidupan sosial kaum pengelola tanah (petani) dijelaskan oleh banyak ilmuwan. Sebagai contoh: J. C  Scott (1976) menulis tentang moral ekonomi kaum tani dalam "The Moral Economy of The Peasant:Rebbelion and Subsistence in Southeast Asia. Hen & Heaven Londong. Yale University Press. Selain sejarawan besar, Sartono Kartodirdjo dalam "Pemberontakan Petani Banten 1888". Pustaka Jaya: Jakarta, 1984., dan yang lainnya. Namun masih belum secara mendalam menyangkutkan diri dengan masalah teologis. Mungkin baru Sartono Kartodirdjo yang sudah agak memasukkan unsur itu dengan menyebutkannya sebagai semangat messianistik, atau semangat religius.
[17] Meski pada dasarnya, gerakan politik agraria kemudian sudah lebih sofistikated dalam arti tidak lagi berkubang pada pertentangan ideologi tertentu. Karena substansi gerakan lebih didasarkan kepada penciptaan keadilan.
[18] Lihat riset panjang yang dilakukan oleh UN-Habitat. Riset ini bertemakan Islam, land & property Research series. UN-Habitat, 2005
[19]Secara mendalam pergulatan ini digambarkan dalam, Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawa Wiradi. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta Gramedia: 1984.
[20] Pasca keputusan Politik Etik ini dilakukan, bangsa Indonesia kemudian bisa mengecap pendidikan yang lebih baik dan menjanjikan.
[21] Tjondronegoro dan Wiradi. Ibid..
[23] Di masa Orba, harga satu meter tanah tidak lebih mahal dari satu batang, atau satu bungkus rokok. Di Bekasi, sebuah perusahan besar memberi lahan dari penduduk dengan harga Rp.25 /M2.  Padahal saat itu, harga satu bungkus korek api Rp. 100.
[24] Diskusi dengan Gunawan Wiradi (GWR), salah satu aktifis Reforma Agraria tanggal 19/06/2003 dan 08/10/2003, di BRIGHTEN Institute dan Pusat Kajian Agraria-IPB
[25] Noer Fauzi, 1999. Petani dan Penguasa: DInamika Perjalanan Politik Agraria di Indonesia. Insist, KPA, Pustaka Pelajar: Yogyakarta
[26] bahkan, dalam beberapa kasus pencanganan revolusi hijau ini, pemerintah tidak segan-segan mengintimidasi masyarakat dengan cara-cara militer agar mengikuti tehnis yang diinginkan proyek ini.
[27] Fakih, "Tinjuan Kritis dalam Revolusi Hijau", dalam 'Meggeser Pembangunan Memperkuat Rakyat'. Lapera: Yogyakarta, 2000. 
[28] Gunawan Wiradi (2000) mencatat, setidaknya "Tonggak-tonggak Perjalanan Kebijaksanaan Agraria di Indonesia telah melalui enam tahap. Tonggak-tonggak tersebut terjadi pada (1) tahun 1811, (2) tahun 1830; (3) tahun 1848; (4) tahun 1870; (5) tahun 1960; dan (6) tahun di era Orba.
[29] Perlunya hal ini dikemukakan juga, karena gerakan Reforma Agraria ke depan tidak dihadapkan pada satu ideologi tertentu. Bahkan ideologi kapitalisme sendiri, dalam beberapa hal tertentu, amat mendukung tesis-tesis Reforma Agraria—namun tentu saja untuk mendukung sistem kapitalisme mereka.
[30] Data dikemukakan oleh Endriatmo Soetarto, Reforma Agraria: Perubahan dan Inovasi Sosial. Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional Reforma Agraria di IPB Bogor, tanggal 25 April 2007.
[31] Data ini dikemukakan oleh Joyo Winoto (Kepala Badan Pertanahan Nasional RI) dalam satu kesempatan menjadi key note speach pada simposium HGU di Yogyakarta tanggal 22 Maret 2007.
[32] Al Qur'an surat Al Maidah ayat 08
[33] KPA. Jumlah Kasus Sengketa/Konflik Agraria dan Jenis Kekerasan terhadap Petani yang Terjadi pada Kasus yang bersangkutan di Era Soeharto dan Reformasi. Paper
[34] Soetarto, Op.Cit.
[35] Selengkapnya bisa diperiksa pada: Tantan Hermansah, Hubungan dan Refleksi Teologi dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Pesantren Pedesaan Kampung Garogol-Garut . Tesis Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 2003.
[36] Lihat eksplorasi dan pembuktian model ini oleh LBH Padang pada persoalan pengeloaan SDA dalam, LBH Padang, Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA: Kekayaan Nagari Menatap Masa Depan, LBH Padang: Padang, 2005.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini