Sabtu, 29 Maret 2014

M.Fahmi Nurdin_Tugas 4_Pembangunan Perdesaan

Nama   : M.Fahmi Nurdin

 PEMBANGUNAN PERDESAAN
DAN
REALITAS YANG MENYEDIHKAN

Upaya pembangunan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan. Upaya-upaya itu telah menghasilkan berbagai kemajuan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat perdesaan. Namun, masih banyak wilayah perdesaan yang belum berkembang secepat wilayah lainnya.

Mengenai pembangunan perdesaan, hal ini sebetulnya sangatlah perlu untuk di lakukan, mengingat di Indonesia khususnya, banyak desa – desa tertinggal dan bahkan tidak tersentuh oleh pengawasan pemerintah. Sangat miris memperhatikan nya, namun hal tersebut akan terus mendarah daging dan berlanjut apabila tidak ada penanganan keseriusan dalam pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia.
Sebagai masyarakat  tertinggal, tentu mereka merasakan bagaimana sulitnya mencari pekerjaan, berpendidikan, bertahan hidup, karena tidak ada nya jangkauan fasilitas tersebut, akhirnya mereka para manusia yang tinggal di desa tertinggal makin terbelakang. Sangat menyedihkan, dan pemerintah seperti tertidur menghadapi ini. Jika kita mengkaji dari akar masalah yang terjadi, memang sepenuhnya bukan kesalahan pemerintah Indonesia, tapi ada beberapa kesalahan dalam penataan dan sistem pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Hal ini perlu di kaji, perlu di bicarakan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik dalam upaya pembangunan perdesaan.

Pembangunan perdesaan merupakan bagian yang penting dari pembangunan nasional, mengingat kawasan perdesaan yang masih dominan (82% wilayah Indonesia adalah perdesaan) dan sekitar 50% penduduk Indonesia masih tinggal di kawasan perdesaan. Pembangunan perdesaan bersifat multi dimensional dan multisektor. Oleh karena itu, diperlukan keterpaduan dan keterkaitan dalam pelaksanaannya. Secara administratif, jumlah desa yang ada di Indonesia terus bertambah. Pada tahun 2008 terdapat 67.245 desa dan hanya 7.893 kelurahan (BPS, 2008) dibandingkan pada tahun 2005 yaitu 61.409 desa dan 7.365 kelurahan (Statistik Potensi Desa- BPS 2005). Dalam rangka melakukan percepatan pembangunan perdesaan, telah dan akan terus dilakukan berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan pembangunan perdesaan. Perlu disadari bahwa hakikat pembangunan nasional yang komprehensif adalah meletakkan fondasi atau penopang yang kokoh pada pembangunan di wilayah perdesaan.

Kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan serta kemiskinan di perdesaan juga telah mendorong percepatan pembangungan di kawasan perdesaan dengan berbagai upaya. Dari 32,53 juta jumlah orang miskin di Indonesia, lebih dari separuhnya tinggal di perdesaan, yaitu 22,2 juta jiwa, dengan garis kemiskinan di perdesaan tahun 2009 sebesar Rp179.835 per kapita per bulan (BPS,2009). Kemiskinan di perdesaan terjadi karena adanya masalah ekonomi, karena kondisi fisik daerahnyaa yang terpencil, dan keterbatasan sarana dan prasarana sosial ekonomi yang tersedia sehingga mengakibatkan terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh kemampuan dan keterampilan, termasuk informasi dan teknologi tepat guna. Keadaan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus memperbaiki kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan perdesaan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya terus dilakukan secara bertahap yaitu melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa dan kelurahan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan masyarakat, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, peningkatan usaha ekonomi masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. Upaya lainnya berupa peningkatan usaha ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal dengan meningkatkan
kegiatan ekonomi produktif masyarakat dan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat dalam
rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketersediaan dan akses pemanfaatan terhadap sarana  prasarana perdesaan yang masih terbatas dan ditambah dengan masih rendahnya kualitas tingkat pelayanan yang dapat dinikmati seperti  jalan, irigasi, listrik, air minum, telematika, fasilitas pendidikan,  kesehatan, serta pasar merupakan kendala bagi percepatan  pembangunan perdesaan terutama  untuk pengembangan ekonomi  masyarakat perdesaan, pengembangan sarana prasarana produksi
hasil-hasil perdesaan serta peningkatan kualitas sumber daya  manusia perdesaan.  Peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan agribisnis  berperan penting dalam memicu pertumbuhan ekonomi perdesaan  yang berkaitan erat dengan tercip tanya lapangan kerja berkualitas di  25 - 3  perdesaan, ditandai dengan ber kurangnya angka pengangguran  terbuka dan setengah terbuka dan meningkatnya kesejahteraan  petani, nelayan dan masyarakat  perdesaan, yang tercermin pada  peningkatan pendapatan dan prod uktivitas pekerja di sektor  pertanian.

TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN

Tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan
keberdayaan masyarakat perdesaan adalah: (a).pemberdayaan  lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan, (b).peningkatan  kapasitas aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam  pembangunan kawasan perdesaan, (c).fasilitasi penguatan dan  pemantapan kelembagaan pemerintah desa dalam pengelolaan  pembangunan, (d).penyelenggaraan diseminasi informasi bagi  masyarakat desa, (e).peningkatan  kapasitas fasilitator pembangunan  perdesaan, dan (f).pemantauan unit pengaduan masyarakat.

Tindak lanjut yang diperl ukan untuk meningkatkan ekonomi  masyarakat perdesaan melalui pengembangan ekonomi lokal adalah:  (a).fasilitasi pengembangan diversifikasi ekonomi perdesaan, (b).pembinaan lembaga keuangan perdesaan, (c).penyelenggaraan  diseminasi teknologi tepat guna  bagi kawasan perdesaan,  (d).koordinasi pengembangan usaha ekonomi lokal dan fasilitasi  pengembangan pasar lokal, (e).pengembangan prasarana dan sarana  desa agropolitan, (f).percepatan pembangunan pusat  pertumbuhan  daerah tertinggal, (g).percepatan pembangunan kawasan produksi  daerah tertinggal, (h).fasilitasi pengembangan potensi perekonomian  daerah dan pengembangan produk unggulan daerah, serta (i).fasilitasi pengembangan promosi ekonomi daerah dan sarana dan  prasarana perekonomian daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini