Minggu, 16 November 2014

FALAHUL MUALIM YUSUF 1112010000887 KPI 5C

 
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI

   Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan bersosialisasi terhadap lingkungan kita. Etika dibutuhkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia komunikasi. Hal ini pun telah dibentuk dalam berbagai kode etik profesi yang berkaitan dengan komunikasi di Indonesia. Fungsinya tak lain adalah sebagai pedoman dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya oleh media, untuk menjaga agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi.

    Dalam hal ini berbicara masalah profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukan arah moral bagi suatu profesi. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

    Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melaluirangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek hidup kita terutama dalam masalah pelayanan.

      Etika profesi yang berhubungan dengan komunikasi, sangat dekat kaitannya dengan komunikasi adalah media. Para pekerja media khususnya mereka para jurnalis memiliki sebuah pedoman yang dapat menunjang dan mengatur mereka dalam menjalankan tugas. Jurnalis di Indonesia sendiri secara hukum segala kegiatannya diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Selain dibatasi oleh ketentuan tersebut, jurnalis di Indonesia juga berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu. Kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.

      Dalam hal ini, jurnalis media massa baik media cetak maupun media elektronik harus mempunyai etika dan kode etik yang ada. Hal lain yang perlu diperhatikan ketika hendak menulis di media massa adalah keaktualan tema. Membahas masalah-masalah yang sedang hot dan ramai dibicarakan, tentu akan memperbesar peluang sebuah tulisan untuk dimuat di media massa. Bahasa populer merupakan bahasa yang wajib dipakai ketika menulis di media massa. Menulis di media massa ada etikanya sendiri yaitu memerhatikan etika-etika tersebut. Dengan demikian, visi menjadi seorang intelektual publik bisa tercapai. Untuk menjaga agar semua informasi yang diterbitkan atau disebarkan kepada masyarakat umum itu tetap sesuai dengan kaidah moral dan etika profesi maka dibuatlah peraturan untuk menjadi landasan atau pedoman seseorang dalam menjalankan kemerdekaan pers-nya namun tetap bisa menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik biasanya dijadikan sebagai perlindungan sekaligus batasan untuk profesi wartawan dan Jurnalis.

       Dalam proses komunikasi seorang Public Relations (PR), yakni dalam sebuah perusahaan, peran seorang Public relations sangatlah penting terutama dalam membina hubungan baik dengan masyarakat (konsumen). Para staf Public Relation dituntut untuk lebih mampu menjadikan orang lain memahami sesuatu pesan, demi menjaga reputasi atau citra lembaga atau perusahaan yang diwakilinya. Maka dari itu, Public Relation harus memiliki keahlian berkomunikasi dengan baik dan dituntut untuk selalu Up to date  dengan informasi.

     Dengan keahlian yang dimilikinya maka public relations kini menjadi sebuah profesi yang profit. Aktivitas atau kegiatan profesi Humas (Public Relation Profesional) yang berkaitan dengan fungsi dan peranan kehumasan tidak terlepas dari etika kehumasan sebagai patokan atau rambu-rambu yang penting dan paling mendasar, serta harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap praktisi Humas (Public Relations practioner). Biasanya hal tersebut dituangkan kedalam bentuk  pasal pasal yang formal dan normative, yaitu berisikan kode perilaku dan kode etik sebagai pedoman moral atau acuan yang mengikat bagi setiap insan penyandang profesi humas yang disebut kode etik profesi seorang PR. Peranan seorang PR sangat dibutuhkan oleh hampir semua bentuk organisasi atau lembaga, bersifat komersial maupun non-komersial, dari perusahaan, organisasi profesi, institusi pendidikan, organisasi sosial budaya sampai pemerintahan. Secara garis besar peran humas adalah komunikator sebuah organisasi / lembaga / perusahaan,baik kepada dan dari public internal maupun public eksternal.  Karena itu, humas merupakan salah satu ujung tombak dari organisasi / lembaga / perusahaan untuk bersaing dalam era globalisasi. Bagi sebuah organisasi, humas sangat diperlukan untuk menjalin komunikasi dengan para  stakeholder ataupun untuk mengkomunikasikan visi, misi, tujuan dan program organisasi kepada public.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini