Tugas 7: Etika lembaga komunikasi berkaitan dengan unsur filsafat
Tata Krama Siaran Radio
1. Ontologi Tata Krama Siaran Radio
Menurut Lorens Bagus, istilah ontologi dalam bahasa Yunani terdiri atas on, ontos, artinya ada atau keberadaan, dan logos artinya studi atau ilmu tentang. Dalam bahasa Inggris disebut ontology. Ontology juga berarti cabang filsafat yang menggeluti tata dan struktur realitas dalam arti seluas mungkin.
Ontologi dari tata krama siaran radio ini adalah, ketika adanya studi yang mempelajari ilmu penyiaran khususnya di radio. Etika media massa yang juga menonjol dan amat penting peranannya dalam perkembangan media massa di Indonesia adalah etika penyiaran. Peraturan yang di kategorikan sebagai etika penyiaran disini adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan keputusan KPI Nomor 009/SK/8/2004.
2. Epistemologi Tata Krama Siaran Radio
Istilah epistimologi berasal dari bahasa Yunani epistiteme, artinya pengetahuan, ilmu pengetahuan, dan logos, artinya pengetahuan, informasi. Jadi dapat dikatakan bahwa epistimologi adalah pengetahuan tentang pengetahuan. Adakalanya juga disebut teori pengetahuan.
Epistemologi dari adanya tata krama siaran radio ini berasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dikategorikan sebagai etika, kerena menurut L. J. Van Apeldoorn semua peraturan yang mengandung petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertingkah laku, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia disebut etika. Karena itu, etika meliputi peraturan-peraturan, kesusilaan, hukum dan adat.[1]
Karena pada prosesnya seorang penyiar harus mematuhi norma-norma khusus dan menjalankan tanggung jawabnya yang besar sebagai seorang penyiar. Seorang penyiar adalah orang yang membawakan acara dalam suatu program. Ia harus bisa menjalankan program tersebut dengan caranya sendiri, namun tidak lepas dari norma-norma yang telah dibuat. dengan adanya tata krama siaran radio, akan membuat seorang penyiar memperhatikan sikapnya agar sesuai dengan etika yang berlaku.
3. Aksiologi Tata Krama Siaran Radio
Istilah aksiolog berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata axios, artinya layak, pantas, dan kata logos, artinya ilmu, studi mengenai. Karena itu, aksiologi merupakan analisis nilai-nilai. Selain itu dapat dikatakan bahwa aksiologis adalah studi filosofis tentang hakikat nilai-nilai.[2]
Aksiologi ada tata krama siaran radio, yaitu dalam menjalankan tugasnya seorang penyiar harus mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat pendengarnya. Jangan sampai apa yang kita sampaikan menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan di masyarakat. Untuk keamanan diri dari hukum yang berlaku, seorang penyiar harus membaca dan menjalankan undang-undang penyiaran yang mengatur kinerja seorang penyiar. Paling tidak, kita harus paham tentang pasal-pasal yang berhubungan dengan kinerja seorang penyiar. Misalnya, seperti yang tertulis dalam pasal 32 Undang-Undang Penyiaran mulai butir ke-6. Seperti yang dibawah ini.
1. Materi siaran hendaknya mengatur unsur yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan, kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadism, pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedinitis, dan feudalistic, dilarang.
3. Isi siaran yang bertentangan dengan pancasila, seperti hal nya yang bertolak dari paham komunis, marxisme-Leninisme, dilarang.
Atau seperti dalam pasal 52 Undang-undang Penyiaran:
1. Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksana kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
3. Seorang penyiar harus dapat mengekspresikan dirinya di udara secara luwes dan menawan, tetapi harus memperhatikan sopan santun dalam penyiaran.[3]
Dengan peraturan dan nilai-nilai yang telah dibuat diatas akan meyebabkan suatu aksi yang dibatasi oleh peraturan Undang-undang tersebut. Karena aksiologi merupakan nilai-nilai, maka aksiologi lagi tata krama siaran radio adalah berupa butir-butir dalam sebuah pasal yang dibuat oleh sebuah komisi dan di sah kan oleh pemerintah. Apabila ada seorang penyiar yang tidak mematuhi nilai-nilai diatas atau sebuah organisasi radio yang melanggar peraturan diatas maka harus mendapatkan peringatan atau hukuman tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar