Jumat, 21 Maret 2014

Nur Syamsiyah_Tugas 3_menafsirkan UU no.6 Tahun 2014
Jurusan       : PMI 2
Nim            :1113054000017
Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berkaitan UU tentang Desa tersebut, penyuluh perikanan di Indonesia diharapkan dapat mempelajarinya kaitan dengan kegiatan penyuluhan perikanan dalam pemberdayaan pelaku utama perikanan yang umumnya di pedesaan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disahkannya UU Desa patut disambut dengan perasaan bangga dan gembira. UU Desa ini patut diapresiasi karena mencantumkan kebijakan-kebijakan yang progresif dan strategis bagi kemajuan dan perkembangan desa. UU ini juga menghargai eksistensi desa dan peranan aparatur desa. Hal ini karena mengingat pentingnya kedudukan dan peranan desa dalam sistem ketatanegaraan kita. Disamping itu UU Desa juga menunjukkan ketegasannya dengan adanya ancaman pemberian sanksi kepada kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya. Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Ini tentu positif untuk mendorong kinerja   dan disiplin pemerintah desa.
Seperti dikutip dari laman Seskab, Rabu (29/1/2014), yang menjelaskan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diantaranya disebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan," bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.
Adapun pendapatan Desa bersumber dari Pendapatan asli Desa, Alokasi APBN, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota. Juga alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Selain itu Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dan Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat, yakni batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, dan jumlah penduduk. Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sedangkan untuk Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK.
Kesimpulannya adalah UU Desa yang baru merupakan terobosan yang fenomenal dari pemerintah dan DPRRI yang akan menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan dan kemajuan desa dan akan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini