Jumat, 21 Maret 2014

tgas_mingguan_Adiatma_PMI8_Sosiologi_pedesaan

Kajian Undang-undang No. 6 tahun 2014
Tentang Desa
ADIATMA
1110054000035
Pengembangan Masyarakat Islam
A.    Desa dan Desa Adat
Desa atau yang di sebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelola sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.
B.     Kelembagaan Desa
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala pemerintah Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang kepala Desa/Desa Adat adalah:
a.       Sebutan kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan lokal;
b.      Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagian pemimpin masyarakat.
c.       Kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat menggunakan mekanisme lokal.
d.      Pencalonan kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Mengingat kedudukan, kewenangan, dan keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintah Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan Desa bersama kepala Desa, harus mempunyai Visi dan Misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan kepala Desa yang dipilih secara demokrasi oleh masyarakat Desa.
 
C.     Badan Permusyawaratan Desa
Badan permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa atau yang disebut juga dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kemudian dari hasil musyawarah tersebut di jadikan suatu kebijakan Pemerintahan Desa.
D.    Peraturan Desa
Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka bersama hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah Desa dan Pembangunan Desa.
Penetapan peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang imiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:
a.       Terganggunya kerukunan antara warga masyarakat;
b.      Terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
c.       Terganggunya ketentuan dan ketertiban umum;
d.      Terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan
e.       Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul kewenangan berskala lokal Desa pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan peraturan desa senantiasa dapat diawasi secara berkelanjutan oleh warga masyarakat setempat.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Desa yang telah di tetapkan, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang sudah di tetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
E.     Pemilihan Kepala Desa
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan pemerintah.
F.      Sumber Pendapatan Desa
Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana alokasi khususnya disebut Alokasi Dana Desa.
G.    Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta, penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu: "Desa membangun" dan "membangun Desa" yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
H.    Lembaga Kemasyarakatan Desa
Didesa dibentuk lembaga kemsyarakatan Desa, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat atua yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Lembaga kemasyarakatan Desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparasi ditingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
I.       Lembaga Adat Desa
Kesatuan masyarakat hukum adat masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat kehidupan masyarakat yang bersifat mandiri. Dalam kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dikenal adanya lembaga adat yang telah tumbuh dan berkembang didalam kehidupan masyarakatnya. Dalam eksistensinya, masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum adat tersebut serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat Desa berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. Lembaga adat Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dalam memberdayakan masyarakat Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini