Minggu, 07 September 2014

Suryo Widodo_Tugas ke-1_Sosiologi perkotaan menurut para ahli

Sosilogi Perkotaan menurut para ahli


-Max Weber berpendapat bahwa "suatu tempat adalah kota apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Barang-barang itu harus dihasilkan oleh penduduk dari desa dan dijualbelikan di kota. Jadi menurut Max Weber, ciri kota adalah adanya pasar, dan sebagai benteng, serta mempunyai sistem hukum dan lain-lain tersendiri, dan bersifat kosmopolitan.


-Karl Marx dan F.Engels memandang kota sebagai "persekutuan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan guna memperbanyak alat-alat produksi dan alat –alat yang diperlukan agar anggota masing-masing dapat mempertahankan diri".


-Emile durkheim memandang kota adalah suatu tempat yang penghuni setempatnya memiliki organic sosial yaitu tantanan sosial yang di dasarkan oleh perbedaan sosial yang menjadikan sosial tersebut menjadi bebas dan di akui secara menyeluruh yang menggerogoti integritas sosial tradisionalnya sehingga dapat menimbulkan konflik dan perselisihan tetapi membentuk suatu hubungan baru yang menciptakan ketergantungn kepada masyarakat yang lebih maju tetapi secara umum kota adalah masyarakat yang lebih maju di bidang industry dan pembagian tenaga kerja dan saling ketergantungan satu dengan yang lainnya.


- Prof. R. Bintarto (N. Daldjoeni, 1997 : 23) : kota dapat diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis. Atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.


- Sjoberg (P.J.M. Nas, 1979: 29): titik awal dari gejala kota adalah timbulnya berbagai kelompok khusus, seperti golongan literasi (golongan intelegensia kuno seperti sastrawan, pujangga dan ahli-ahli keagamaan).


- Wirth (P.J.M. Nas, 1979: 29): Kota adalah suatu pemukiman yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.


- Dwight Sanderson (1942: 664): Kota adalah tempat yang berpenduduk 10.000 orang atau lebih.


- P.J.M. Nas, (1979: 32-34): Kota dapat dilihat dari beberapa segi :

Morfologi : Adanya cara membangun dan bentuk fisik yang berjejal-jejal. Kriterium Jumlah Penduduk: Sesuai dengan kondisi Negara yang bersangkutan. Misalnya Jepang, 30.000 orang atau lebih.


Belanda, 20. 000 orang atau lebih. India, Sailan, Belgia, dan Yunani, 5.000 orang atau lebih.


Mexico, Amerika Serikat, Venezuela, 2.500 orang atau lebih. Jerman Barat, Perancis Portugal dan Ceko Slovakia, 2.000 orang atau lebih. Panama, Columbia, Irlandia batasnya adalah 1.500 orang Selandia adalah 1.000 orang, sedangkan Islandia Kecil 300 orang atau lebih.


Hukum : Di sini orang sering menunjuk pada kota-kota yang dalam abad ke-19 biasanya mengenal sistem hukum tersendiri. Pengertian kota disini dikaitkan dengan adanya hak-hak hukum tersendiri bagi penghuni kota. Tetapi kriterium ini pada masa sekarang tidak lagi berarti karena pemberian posisi hukum tersendiri bagi kota telah ditinggalkan.


Ekonomi : Suatu ciri kota ialah cara hidup yang bukan agraris. Fungsi-fungsi kota yang khas adalah kegiatan-kegiatan budaya, industri, perdagangan, dan niaga serta kegiatan pemerintah.


Sosial : Bersifat kosmopolitan, hubungan-hubungan sosial yang impersonal, hubungan sepintas lalu, berkotak-kotak, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini