Senin, 07 Maret 2016

Rizky Arif Santoso_Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekologi dan Keadilan Sosial_Tugas 1

Nama   :           Rizky Arif Santoso
Kelas   :           PMI 6
NIM    :           111 3054 000 001

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL
Pemberdayaan masyarakat merupakan perubahan dari bawah yang memaksimalkan partisipasi melalui konsep demokrasi partisipatif yang diperkuat demokrasi deleberatif. Pengembangan masyarakat sejatinya merupakan proses. Integritas proses pengembangan masyarakat adalah fundamental. Peningkatan kesadaran, kerjasama masyarakat merupakan bagian dari proses terpenting yang tidak dapat dipaksakan tetapi harus berjalan natural.

Kerja sosial konvensional masih ada yang hanya memusatkan pelayanan kemanusiaan tetapi mengabaikan basis ekonomi. Sebaliknya ada pengembangkan ekonomi masyarakat dengan asumsi bahwa semua aspek lainnya akan mengikuti. Sesungguhnya ada sembilan (9) dimensi pengembangan masyarakat, namun ada enam (6) dimensi yang sangat penting:
·                     Pengembangan sosial.
·                     Pengembangan ekonomi.
·                     Pengembangan politik.
·                     Pengembangan budaya.
·                     Pengembangan lingkungan.
·                     Pengembangan personal/spiritual

Sebagai sebuah kajian ilmu pengetahuan, sosiologi dituntut untuk mampu menganalisis dan memahami persoalan-persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupannya. Meskipun demikian, persoalan lingkungan (environment) merupakan aspek yang dapat dikatakan terlambat menjadi bagian dari objek kajian (the subject matter) disebabkan beragam defenisi sosiologi yang dikemukakan oleh beragam ahli selama ini memperlihatkan bahwa ilmu ini 'hanya' mengkaji hubungan antar manusia tanpa memasukkan unsur lingkungan. Kenyataan ini dapat dimengerti karena sosiologi hadir dan dirumuskan disaat perspektif antroposentrisme (manusia sebagai pusat atau penentu alam) masih sangat dominan.

Perspektif Ekologi

Menyikapi isu lingkungan hidup, terdapat dua tanggapan berbeda. Pertama, penganut Environmentalism (Pendekatan ekologi hijau muda). Kedua, Green yang disebut juga pendekatan hijau tua atau ekologi dalam.

Tanggapan Environmentalism memiliki dua ciri :
·         Pertama, masalah spesifik dianggap terpisah dari masalah lain sehingga dicarikan solusi deskret, linier, teknis-teknologis.
Contoh : Masalah populasi dengan program keluarga berencana, hilangnya alam liar dengan menciptakan kawasan lindung.
·         Kedua, solusi yang ditawarkan tetap berada dalam orde sosial, ekonomi, dan politik yang mapan sehingga tidak dipandang perlu mengubah secara mendasar sifat dari masyarakat yang telah dibentuk oleh orde yang mapan ini.

Teori sosial dan politik Green beragam, yaitu: Eko-sosialisme, Eko-anarkhisme, Eko-feminisme, Eko-luddisme, Anti pertumbuhan, Ekonomi alternative, Kerja, Waktu senggang, dan Etika kerja, Pembangunan global, Eko-filosofi, dan Pemikiran paradigma baru. Inti posisi Green adalah perspektif ekologi, menyatukan berbagai keragaman pendekatan tersebut, atas dasar empat prinsip ekologi : Holisme, Keberlanjutan, Keanekaragaman, dan Keseimbangan.

Perspektif Keadilan Sosial dan HAM

Diawali dengan teori keadilan sosial yang dikembangkan John Rawls (1972; 1999) yang menyimpulkan tiga prinsip keadilan: kesetaraan kebebasan dasar, kesetaraan kesempatan untuk kemajuan, dan keberpihakan secara positif bagi yang tidak mampu demi menjaga kesetaraan. Dominasi kelas, gender dan ras/etnisitas adalah bentuk-bentuk struktur yang merugikan. Komitmen untuk menanganinya harus menjadi bagian penting dari setiap strategi keadilan sosial dan HAM.

Inti dari strategi keadilan sosial dan HAM adalah pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan keberdayaan dari kaum yang dirugikan (disadvantage). Dua konsep penting, yaitu keberdayaan dan yang dirugikan perlu selalu dipertimbangkan sebagai bagian dari perspektif keadilan sosial dan HAM.

Kebutuhan adalah salah satu ekspresi dari prinsip keadilan sosial dan HAM. Pendefinisian kebutuhan oleh masyarakat dan pengguna layanan adalah paling penting. Masyarakat memiliki kapasitas untuk mendefinisikan kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri dan bertindak untuk memenuhinya. Jadi, ada empat komponen kunci pendekatan keadilan sosial dan HAM, yaitu: keadaan yang merugikan, hak-hak, pemberdayaan dan kebutuhan.

Setiap perspektif secara sendiri-sendiri tidak mencukupi. Perspektif ekologi, dalam dirinya sendiri, tidak mengandung prinsip keadilan sosial dan HAM, seperti: pemberdayaan, melawan struktur-struktur dan wacana opresi. Model yang dibangun sekitar perspektif ekologi gagal menangani isu-isu struktural.
Perspektif keadilan sosial dan HAM secara sendiri juga tidak mencukupi. Banyak resep keadilan sosial dan HAM yang tidak konsisten dengan kendala-kendala ekologis. Misalnya, pertumbuhan ekonomi tanpa batas, penciptaan lapangan kerja yang potensial menimbulkan tabrakan antara strategi keadilan sosial dan HAM dengan pendekatan ekologi.
Dua perspektif tersebut dibutuhkan secara terpadu yang membentuk basis visi masyarakat masa depan. Ini melahirkan konsep komunitas yang dipahami dengan lima ciri: skala manusia, identitas dan kepemilikan, kewajiban-kewajiban, Gemeinschaft dan kebudayaan.
Salah satu studi kasus yang bisa Kita amati berupa kegiatan pemberdayaan berbasis ekologi dan keadilan social yakni program Menteri Desa, Marwan Jafar, mengatakan, kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan strategis untuk membangun desa.
1.      Pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
2.      Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan.
3.      Transformasi perekonomian desa harus diwujudkan melalui lumbung ekonomi desa.  
"Caranya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi desa," kata Marwan di Jakarta, Selasa (22/12).
4.      Kata Marwan, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.
5.      Dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal.
6.      Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat.
7.      Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya.
8.      Bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa.
9.      Bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Analisis :
Dari kesembilan program Menteri Desa diatas bias kita pahami bahwa point pertama dan kedua dalam program pemberdayaan desa harus dilandasi "Pembaruan Agraria" dengan tujuan menjamin keselamatan masyarakat dan suistainable ekologi pedesaan. Cara mewujudkan program pemberdaan desa berbasis ekologi dan memerhatikan keadilan social dengan melibatkan peran serta masyarakat dan sumber daya ekonomi desa dan bias bermanfaat bagi kaum dhuafa maupun disabilitas. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dengan bertanggung jawab akan penyediaan serta pemenuhan kebutuhan system informasi yang merata bagi kalangan masyarakat desa.
Jadi, program pemberdayaan masyarakat bukan hanya terfokus pada aspek social atau hubungan antar masyarakat saja, melainkan juga memperhatikan aspek ekologi maupun keadilan social tanpa membedakan status dan strata social.

Daftar Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini