Senin, 31 Maret 2014

Irsyadi Farhan Tugas 4 PEMBANGUNAN DESA

NAMA            : IRSYADI FARHAN

A.   PENGERTIAN PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan masyarakat desa adalah upaya yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk mencapai masyarakat desa yang di cita-citakan guna mencapai masyarakat sejahtera (perubahan pola hidup dan pola tingkah laku dari berfikir tradisonal menjadi masyarakat yang modern). Desa merupakan daerah otonom bedasarkan adat istiadat dan kearifa local.
“ Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial secara berencana denngan meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam rangka kesejahteraan ekonomi, modernisasi, kemajuan bangsa, wawasan lingkungan da bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidup.”


Masyarakat Tradisional
Masyarakat tradisional cenderung menggunaka alam seenaknya dikarenakan pengetahuannya yang masih kurang.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu usaha peningkatan kualitas manusia. Maka pembangunan mengajarkan kepada masyarakat akan pengetahuan masyarakat untuk mengelola alam dengan arif dan bijaksana.
Dengan membangun sarana dan prasarana pendidikan, dengan pendekatan secara keseluruhan dan peningkatan kualitas hidup.

Sondang H. Siagian :
“Pembangunan adalah sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha”
Dalam rangaka pertumbuhan (yang tadinya tidak ada menjadi ada) dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa.
  
Ginanjar Kartasasmita :
“Pembangunan mengarah kepada proses perubahan ke arah yang lebih baik ( jika tidak lebih baik maka itu bukan pembangunan) melalui upaya yang dilakukan secara terencana”
       
        Kesimpulan :
Jadi pembangunan adalah segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam konteks bidang ekonomi maupun social yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan tanpa merusak lingkungan atau kehidupan social.
       (Pembangunan yang merusak kehidupan social contohnya adalah pembangunan tempat prostitusi di lingkungan masyarakat)
B.   KONSEP PENGEMBANGAN DESA
Konsep perencanaan pengembangan desa mencakup 5 dimensi sebagai pilar utama yaitu menyangkut tata ruang desa, perekonomian desa, sosial budaya desa, mitigasi bencana, lingkungan hidup.
Tata ruang desa : rehabilitasi, rekonstruksi dan pengembangan desa. Selain itu, juga mampu menampung pertumbuhan ruang di masa datang secara fleksibel dan mampu menampung kebutuhan perbaikan struktur tata ruang desa melalui konsolidasi lahan (jika diperlukan). Konsep ini sesuai dengan muatan PP no 2 tahun 2005.
Perekonomian Desa : meningkatkan penghidupan masyarakat dan pembangunan sarana ekonomi berbasis potensi lokal,  pengembangan usaha mikro, kelembagaan ekonomi dikaitkan dengan  sumber daya manusia.
Sosial Budaya Desa : pembangunan pendidikan, sosial dan penguatan adat istiadat setempat dalam rangka pengembangan partisipasi masyarakat yang melibatkan segenap lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya kelompok anak-anak pemuda dan wanita.
Mitigasi bencana : penataan ruang desa dengan fungsi khusus yaitu mitigasi bencana, berupa pembangunan daerah  daerah yang rawan bencana dan tempat tempat yang digunakan untuk penampungan evakuasi warga ketika terjadi bencana.
Lingkungan hidup : penataan lingkungan yang menjaga keseimbangan holistik antara kawasan budidaya dengan kawasan lindung dalam upaya menjaga kelestarian penghidupan sebagian besar masyarakat. Penataan dilakukan juga terhadap pengelolaan di sektor pertanian, termasuk perkebunan, perikanan, kehutanan untuk meminimalisir ketidakseimbangan ekosistem.
Sesuai dengan Visi pembangunan Desa Panggungharjo adalah Panggungharjo Asri Agamis, Sejahtera, Rukun dengan mengedepankan Ilmu pengetahuan dan teknologi.  Desa Panggungharjo ingin menuju desa yang ideal dan madani dengan mewujudkan masyarakat Panggungharjo yang agamis, hidup sejahtera, penuh kerukunan dengan dilandasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
C.   STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian dari pembangunan masyarakat yang diarahkan pula kepada pembangunan kelembagaan dan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan pada satuan wilayah pedesaan. Di negara-negara berkembang, secara demografis sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah.
Seperti dalam pembangunan ekonomi pada umumnya, maka dalam mewujudkan tujuan pembangunan pedesaan, terdapat paling sedikit empat jenis strategis, yaitu strategi pertumbuhan, strategi kesejahteraan, strategi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, strategi terpadu atau strategi yang menyeluruh. (Rahardjo Adisasmita, 2006 : 21).
  • Strategi Pertumbuhan
Strategi pertumbuhan umumnya dimaksudkan untuk mencapai peningkatan secara cepat dalam nilai ekonomis melalui peningkatan pendapatan perkapita, produksi dan produktivitas sektor pertanian, permodalan, kesempatan kerja, dan peningkatan kemampuan partisipasi masyarakat pedesaan.
  • Strategi Kesejahteraan
Strategi kesejahteraan pada dasarnya dimaksudkan untuk memperbaiki tarap hidup atau kesejahteraan penduduk pedesaan melalui pelayanan dan peningkatan program-program pembangunan sosial yang berskala besar atau nasional, seperti pningkatan pendidikan, perbaikan kesehatan dan gizi, penanggulangan urbanisasi, perbaikan permukiman penduduk, pembangunan fasilitas transportasi, penyediaan prasarana dan sarana sosial lainnya.
  • Strategi Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Strategi ini merupakan reaksi terhadap strategi kesejahteraan yang dimaksudkan untuk menggapai kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang dirumuskan oleh masyarakat sendiri mungkinsaja dengan bantuan pihak luar untuk memperlancar usaha mandiri melalui pengadaan teknologi dan tersedianya sumber-sumber daya yang sesuai kebutuhan di pedesaan
  • Strategi terpadu dan Menyeluruh
Strategi terpadu dan menyeluruh ini ingin mencapai tujuan-tujuan yang menyangkut kelangsungan pertumbuhan, persamaan, kesejahteraan dan partisipasi aktif masyarakat secara simultan dalam proses pembangunan pedesaan.
D.   TUJUAN PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan pedesaan di Indonesia menginginkan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Selain itu sasaran pembangunan tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, akan tetapi juga pembangunan mental spiritual. Asumsi yang melandasi ini ialah bahwa pembangunan berpangkal dan juga bertujuan pada diri manunsia. Karena itu penelusuran terhadap makna pembangunan senantiasa tidak dapat melepaskan diri dari manusia yang mempunyai potensi dan yang sering dipandang sebagai subjek maupun objek pembangunan. Titik tolak dari falsafah pembangunan adalah manusia dan tujuann akhirnya adalah manusia pula (Susanto, 1983).
Apabila tujuan pembangunan adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat, kenyatannya memang menunjukkan bahwa keadaan seperti ini belum sepenuhnya tercapai. Hal ini terjadi akibat pola pendekatan pembangunan yang ditetapkan selama ini masih cenderung bersifat top down. Pendekatan ini kurang berorientasi terhadap upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Asumsi dari pendekatan ini (top down) adalah masyarakat, khususnya yang berada di desa kurang mampu mencari solusi dari masalah yang dihadapi. Pendekatan ini juga dianggap kurang memandang masyarakat desa sebagai modal, daya dan potensi pembangunan.
Pembangunan pedesaan sebagai bagian dari pembangunan nasional mempunyai arti yang strategis, karena desa secara keseluruhan merupakan basis atau landasan ketahanan nasional bagi seluruh wilayah negara republik Indonesia. Keberhasilan pembangunan pedesaan menghasilkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju pada terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat. Hal ini karena 80% penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan (Tansil, 1984).
Pembangunan desa mencakup pembangunan di segala aspek baik ideologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, agama dan pertahanan keamanan. Dengan mendasarkan kepada pendekatan bahwa pembangunan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat dengan bantuan pemerintah maka terdapat adanya kewajiban yang harus dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat secara seimbang.
Mencermati pengertian pembangunan masyarakat desa dan pembangunan desa sebagai dua istilah yang berbeda dapat dijelaskan bahwa kedua istilah tersebut juga dikenal di dunia internasional, yaitu pembangunan masyarakat desa sebagai “Community Development” yang mengandung makna pembangunan dengan pendekatan kemasyarakatan (Community Approach) partisipasi masyarakat (community partisipation) dan organisasi kemasyarakatan (community organisation). Dalam hubungan ini pendekatan-pendekatan pengorganisasian dan pelaksanaan berorientasi sepenuhnya kepada inisiatif dan kreasi masyarakat.
Sedangkan pembangunan desa sebagai “Rural Development” mempunyai arti yang lebih luas lagi. Pembangunan masyarakat desa sudah tercakup di dalamnya. Pembangunan desa dapat dikatakan sudah menjadi metode yang merupakan satu kebulatan, terdiri dari komponen-kompenen yang satu sama lainnya saling berkaitan, dimana pembangunan masyarakat merupakan salah satu komponen yang sangat penting dan menentukan yang harus dibangun utuh bersama-sama dengan lingkungan fisik dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian apabila kita berbicara tentang pembangunan pedesaan maka pada hakekatnya yang kita pikirkan adalah pembangunan masyarakat desa (Tansil, 1984).
Pembangunan desa sepenuhnya dapat pula dilihat dari berbagai segi. Ia merupakan suatu proses perubahan dari tata cara hidup tradisional masyarakat pedesaan menjadi masyarakat yang lebih maju. Ia juga merupakan suatu “metode” yang mengusahakan agar rakyat berkemampuan membangun diri mereka sendiri sesuai dengan kemampuan dan sumber-sumber yang mereka punyai. Banyak pakar pembangunan desa, khusunya negara berkembang berpendapat bahwa strategi pembangunan berencana dipandang mampu mempercepat proses perubahan itu. Dalam pembangunan seperti ini masyarakat perlu berpartisipasi dalam merencanakan pembangunan disamping keikutsertaan pihak-pihak luar. Masyarakat ikut serta dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan sesuai dengan kebutuhan mereka serta ikut dalam pelaksanaannya sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada pada mereka (Ginting, 2000).
Pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat dilihat dalam penjelasan UU NO. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, dimana dicantumkan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokratis, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Pembangunan desa dapat dilihat dalam lima wujud yang berbeda yaitu:
(1) Proses
(2) Metode
(3) Program
(4) Gerakan
(5) Gaya hidup
Sebagai “proses” maka pembangunan desa lebih ditekankan pada aspek perubahan yang terjadi dalam kehidupan rakyat, baik yang menyangkut segi-segi sosial maupun segi-segi psikologis. Sebagai “metode” ia lebih ditekankan pada tujuan yang ingin dicapai. Sebagai “program” maka tekanannya pada bidang-bidang dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Sedangkan sebagai “gerakan” maka pembangunan desa ditekankan kepada kerangka ideologi yang mendasari dan mengarahkan proses, metode dan program pembangunan desa itu sendiri. Lebih penting dari semua itu adalah ketika pembangunan desa telah menjadi ”gaya hidup”. Artinya orientasi untuk mencapai keadaan yang lebih baik telah tertanam sebagai komitmen umum masyarakat yang melembaga, sehingga dalam perjalanan waktu selalu diupayakan agar dengan sumberdaya, aset dan kemampuan yang dimiliki dapat dicapai kehidupan yang lebih baik.
Pembangunan desa mempunyai makna yang lebih hakiki bagi rakyat Indonesia, karena realisasinya berusaha menyentuh segala lapisan masyarakat, melalui pembangunan yang menyeluruh, menyebar luas ke seluruh pedesaan dan dengan menggali serta menggerakkan partisipasi masyarakat. Memadukan arah pembangunan sektoral maupun regional sesuai dengan kebutuhan esensial masyarakatnya. Kebijakan pelaksanaan dalam pembangunan desa adalah gambaran dari suatu proses pembangunan ke arah terciptanya Desa Swasembada sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, lahir dan batin berdasarkan pancasila.
Pembangunan desa harus dilaksanakan secara terarah, dinamis dan berkelanjutan dalam arti bahwa pembangunan desa akan terus dilaksanakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut terutama yang menyangkut potensi manusia dan daya dukungnya. Agar gerak dan arah pembangunan desa senantiasa tertuju kepada kepentingan masyarakat di desa maka perlu adanya prinsip pokok kebijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Prinsip pokok tersebut merupakan pedoman dalam mengelola dan mengendalikan pembangunan.
Adapun tujuan dasar dari pembangunan pedesaan adalah mengurangi dan akhirnya menghapuskan kemiskinan yang berkepanjangan (walaupun kita tentu saja mengakui bahwa perhatian utama harus diberikan kepada tingkat maupun “pola” pengukuran pertanian, disesuaikan dengan tujuan strategis jangka panjang. Sedangkan inti dari pembangunan pedesaan adalah mendayagunakan tenaga kerja pedesaan, juga dipertimbangkan faktor-faktor penyedia sarana dan prasarana produksi, bahan baku, transportasi, dan keterampilan masyarakat (Kasryno dan Stepanek, 1985). Sedangkan tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya untuk menjadi masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan visi pembangunan nasional bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan pembangunan pedesaan beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
-Mengembangkan dan meningkatkan kegiatan usaha masyarakat secara terpadu di bidang pertanian dalam arti luas, serta bidang-bidang lainnya seperti industri kecil dan kerajinan rakyat.
-Melaksanakan pelaksanaan usaha keluarga berencana
-Penelitian terhadap potensi masing-masing wilayah untuk melakukan penyususnan program yang terpadu sesuai dengan wilayah yang bersangkutan.
-Peningkatan keterampilan penduduk, khususnya pemuda untuk
mengembangkan kewiraswastaan di desa sebagai kader pembangunan.
-Meningkatkan potensi/kemampuan, serta kualitas sumber daya masyarakat pedesaan melalui program-program penyuluhan.
-Menumbuhkan kegiatan usaha ekonomi masyarakat dalam rangka pengembangan desa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Unit Desa (BUUD) lainnya termasuk Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSP-BM), Tabungan Haji dll.
-Meningkatkan usaha penerangan (penyuluhan) kedaerah pedesaan melalui bermacam-macam media untuk mengembangkan motivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
-Meningkatkan dan memelihara sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang peningkatkan produksi dan pemasarannya.
-Membina pengembangan permodalan.
-Memperluas dan memperbaiki fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan.
-Membina wadah partisipasi dan penyalur pendapat masyarakat.
-Melakukan program-program padat karya dan menyerap tenaga kerja.
-Melaksanakan usaha yang mengarah pada perbaikan dan pelestarian lingkungan.
-Melaksanakan pemukiman kembali (Resettlement)
-Meningkatkan bantuan pembangunan desa.
Pembangunan pedesaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional merupakan basis dasar bagi pembangunan seluruh wilayah negara kesatuam Republik Indonesia. Keberhasilan pembangunan pedesaan akan menghasilkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, hal ini sangat mendorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan pedesaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat merupakan sesuatu hal yang penting yang perlu dilakukan dan didukung oleh semua lapisan masyarakat dan pemerintah. Karena begitu pentingnya pelaksanaan pembangunan pedesaan maka kiranya perlu suatu perencanaan yang terpadu dengan asumsi bahwa pembangunan dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat.
Beberapa di antara hambatan struktural dapat dikemukakan sebagai berikut:

(1) Transfer of technology, ini menyangkut penentuan teknologi yang bagaimana yang cocok untuk pedesaan, yaitu teknologi yang sesuai dengan keadaan dan tingkat perkembangan masyarakat pemakai teknologi.
(2) Problem of perception, dimana perencana pembangunan sering mengalami kesukaran dalam menyelaraskan antara tujuan-tujuan nasional dan kebutuhan rakyat dipedesaan.
(3) Model selection, yaitu kesukaran dalam memilih model pembangunan yang tepat.
(4) Lag, yaitu keterlambatan memperoleh hasil dari usaha yang dilakukan. Program pembangunan pedesaan lambat kelihatan hasilnya. Kebanyakan pemerintah di negara-negara berkembang menghendaki hasil yang cepat dan tidak sabar dengan pendekatan jangka panjang.
(5) Limited Appropriate support, yaitu menyangkut persoalan-persoalan praktis seperti kurang teknologi tepat guna, kurang pengelola yang terlatih, kelembagaan sosial yang kurang lengkap dan kurangnya demand yang efektif sehingga masih sukar mendorong produksi pedesaan.
(6) Institusional, yaitu bahwa pola pelayanan yang dijalankan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pedesaan setempat. Aparat pemerintah sering memposisikan lembaganya sebagai koordinator tunggal pembangunan di daerah pedesaan. Akibatnya, penduduk tidak merasa bahwa yang diusahakan pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat desa.
(7) Social system, yaitu sistem sosial masyarakat pedesaan yang unsur-unsurnya tumbuh dan berkembang di masyarakat. Di antara bentuk-bentuk sistem sosial ini ada yang eksistensinya justru menghambat pembangunan. Misalnya sikap masyarakat desa yang terlalu tergantung pada keputusan pimpinan mereka untuk menerima ataupun menolak sesuatu dapat digolongkan menjadi hambatan struktural jenis ini.
( 8) Social Stratification, yaitu kondisi pedesaan dimana warganya terstratifikasi atas golongan yang berbeda ekstrim, misalnya tuan tanah yang kaya dengan buruh tani yang miskin. Adanya stratifikasi ini juga menghambat pembangunan karena acquiring system, yaitu kemampuan ikut berpartisipasi masyarakat tidak sama, sehingga sering golongan miskin yang ditargetkan justru tidak dapat berpartisipasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini