Nama : Yuyun yunena
Jurusan : Pengembangan Masyarakat Islam
Pendahuluan
Secara umum, seperti yang kita dengar sehari-hari, desa selalu dipandang sebagai daerah yang masih belum maju, belum modern, atau berbagai pencitraan lain yang menunjukan keterbelakangan. Pada umumnya pengertian desa sering dikaitkan dengan sector pertanian, alasannya asal muasal desa karena pengenalan cocok tanam. Isu penting tentang pedesaan diantaranya adalah kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani-petani kecil. Ketika adanya pesta demokrasi, semua peserta berlomba-lomba mencari petani dan memberikan janji-janji nya untuk kepentingan sesaat. Setelah pesta selesai giliran yang paling dilupakan adalah petani, apalagi petani-petani kecil yang ada desa.
Pembahasan
Setelah sekian lama, akhirnya pada tanggal 9 Juli 2013, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disahkan menjadi Undang-Undang. Lahirnya UU ini disemangati kesadaran bahwa selama ini petani belum memperoleh perlindungan yang semestinya. Meskipun disambut gembira, kelahiran UU ini masih mendapat banyak catatan, misalnya belum menegaskan posisi tentang "petani kecil" di dalamnya. Sejak Orde Baru, petani hanya menjadi obyek berbagai UU, kebijakan, dan program yang hampir tak melibatkan petani dalam perumusannya. Hampir semua UU terkait pertanian dan turunannya tak berpihak kepada petani (Santosa, 2011).
Petani gurem adalah petani kecil yang memiliki luas lahan 0,25 ha. Petani ini merupakan kelompok petani miskin yang memiliki sumber daya terbatas. Menurut Van der Ploeg (2009) ciri petani kecil adalah "self-controlled resource base," "coproduction" or interaction between humans and nature, cooperative relations that allow peasants to distance themselves from monetary relations and market exchange, and an ongoing "struggle for autonomy" or "room for maneuver" that reduces dependency and aligns farming "with the interests and prospects of the… producers". Pertanian yang disebut dengan "peasant farming" ini berskala kecil (small scale) dan lebih intensif. Mereka menanami lahan dengan berbagai tanaman sekaligus (intercropping), dan sebelum panen selesai juga sudah mulai penanaman tanaman baru. Indeks pertanaman lahan dalam setahun bisa lebih dari 500 persen, terutama pada usahatani palawija dan hortikultura.
Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan pada saat semester satu di daerah Indramayu desa jengkok dan dibantu oleh Lembaga Pemberdaya Petani setempat sangat jelas bahwa perhatian pemerintah terhadap petani kecil sangat minim. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan ternyata tidak membawa manfaat bagi para petani di desa Jengkok tersebut. Persawahan di Kabupaten Indramayu layaknya potret sempurna wajah Indonesia sebagai Negara agraris. Indramayu merupakan salah satu daerah penghasil padi di daerah jawa barat, berdasarkan catatan Dinas Pertanian Indramayu tahun 2011, produksi padi Indramayu mencapai 1,5 juta ton dari luas lahan sekitar 120.000 Hektar, tetapi dibalik tingginya produksi padi di Indramayu ternyata masih banyak petani yang hidup dalam kemiskinan fakta ini pun tidaklah sulit untuk ditemui salah satunya tampak didesa Jengkok Kec. Kertasemaya Kab. Indramayu, lebih dar 50 % penduduk desa Jengkok adalah petani yang memiliki sawah sendiri, namun tingginya biaya menggarap sawah membuat petani sulit lepas dari kemiskinan. Mahalnya harga pupuk benih dan obat hama padi membuat keuntungan dari hasil panen semakin sedikit sementara harga padi sering kali anjlok akibat permainan harga para tengkulap. Al hasil kesejahteraan para petani pun diangan-angan belaka. Ketika musim kemarau para petani harus mengeluarkan biaya ekstra sekitar Rp 1.300.000 untuk biaya memompa air mengairi sawah selama musim tanam, biaya itu akan bertambah jika sawah petani jauh dari pengairan. Menurut seorang lembaga pemberdaya petani, anggaran pertanian untuk kab. Indramayu 2014, mencapai sebanyak Rp. 21 M, tapi kemana semua itu? Patut di pertanyakan.
Dari uraian diatas cukup jelas bahwa peran pemrintah sangatlah kurang untuk mensejahterakan para petani kecil, padahal petani kecil pun mempunyai hak dan perlakuan yang baik . Berikut adalah beberapa Hak dan Perlakuan kepada petani kecil di Indonesia :
1. Hak Petani terhadap Lahan Usaha
Persoalan lahan mungkin jauh lebih penting dari masalah-masalah lain. Karena itulah penetapan Hari Tani Nasional sama dengan hari dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kebijakan ini yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Soekarno No 169/1963 menyebutkan bahwa "petani sebagai tulang punggung bangsa".
2. Hak Petani terhadap Pengetahuan dan Teknologi Pertanian
Petani kecil disebutkan memiliki pola pemikiran yang lemah, sehingga pemerintah merasa perlu memajukan pola pikir petani yang rendah tersebut (Badan SDM Pertanian, 2011).
3. Hak atas Pangan
Meskipun petani adalah yang menanam, memelihara dan memanen; namun bukan berarti ia berkuasa atas hasil panen tersebut. Sebagai misal, pada level mikro adalah jika ia seorang petani penyakap, maka hasil panen harus dibagi dengan pemilik tanah. Demikian pula dalam skala makto, dimana dengan struktur kekuasaan ekonomi politik yang ada petani memiliki akses yang rendah kepada hasil panennya sendiri. Misalnya, dengan nilai tukar yang rendah misalnya, maka secara ekonomi pangan yang dihasilkan petani menjadi tidak mampu mensejahterakannya.
4. Hak dalam Berorganisasi
Sepintas, sepertinya pemerintah sangat mendorong petani untuk berorganisasi, dan bahkan begitu terbuka dan demokratis. Namun, jika dicermati lebih jauh, pendekatan organisasi yang dijalankan merupakan bentuk alat kekuasaan pemerintah kepada rakyatnya. Pengaruh pemerintah sangat besar dalam pembentukan dan berjalannya organisasi petani, tidak semua petani masuk organisasi formal. Petani dengan lahan sangat sempit dan buruh tani cenderung tidak masuk. Karena organisasi hanya untuk pelaksanaan program, maka petani yang berlahan sangat sempit yang biasanya tidak ikut dalam program, tidak akan masuk dalam organisasi (Syahyuti, 2012).
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa ada sekelompok petani, yakni "petani kecil" (small farmer), yang selalu tersingkirkan dari kebijakan pembangunan selama ini. Mereka tersingkir secara tidak sengaja, karena regulasi yang disusun tidak memberikan perhatian dan mengakomodasinya secara khusus. Dengan menerima dan menyadari kehadiran mereka dengan karakter sosiokultural yang khas, maka ini akan menjamin pemenuhan pangan bagi mereka yang sekaligus bermakna membantu Indonesia mencapai ketahanan pangan. Petani kecil sebagaimana telah diyakini PBB telah meyelamatkan banyak masyarakat dari kelaparan, dan mereka bertani tanpa banyak bergantung kepada pihak lain dan juga ramah lingkungan.
Daftar Pustaka
Raharjo. 2001. Sosiologi Pedesaan. Jakarta : Universitas Terbuka.
Pudjiwati, Sajogyo. 1995. Sosiologi Pedesaan Kumpulan Bacaan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Soetomo. 2008. Strategi-strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Salam, Syamsir dan Amir. 2008. Sosiologi Pedesaan. Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar