Senin, 21 Maret 2016

Asyifa_Siska_Ilmiyati_Rizky_Taqiullah_Ubaidillah_Pesantren_Sebagai_Lembaga_Pencegahan_Penyalahgunaan_dan_Rehabilitasi_Narkoba_Tugas 3

Nama   :           Taqiullah                                 (11140530000025)

                        Ilmiyatin Nufus                       (11140530000017)

                        Siska Kurniasih                       (11140530000022)

                        Asyifa Darti                             (11140530000029)

                        M. Ubaidillah                          (11140530000027)

                        Rizky Nurfajriyanto                 (11140530000021)

Kelas   :           Manajemen Dakwah 4A

Pesantren  Sebagai  Lembaga Pencegahan  Penyalahgunaan dan Rehabilitasi Narkoba

Fenomena penyalahgunaan nakoba dan penggunaan obat-obatan terlarang dewasa ini,  membuat prihatin banyak pihak di antaranya: pemerintah, kepolisian, masyarakat maupun institusi pendidikan seperti sekolah maupun pesantren. Narkoba bisa menyerang semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,  pejabat, rakyat, kaya, miskin, tua, muda, kaum terpelajar maupun  kaum  tuna aksara.  Bahkan pemerintah sekarang menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat narkoba. Dari total penyalahgunaan narkoba di Indonesia, menurut ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyebutkan dan seperti dilansir Kompas "pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4,2 juta di bulan Maret 2015 dan meningkat signifikan di bulan November 2015 sebesar 5,9 juta ia juga menambahkan bahwasannya kurangnya pengetahuan tentang narkoba dan kepedulian masyarakat serta penegakan hukum yang masih belum meningkat secara maksimal. Ia juga menambahkan bahwasannya "tidak ada bagian masyarakat yang tidak clear dari narkoba. Semua sudah terkena. Ada oknum TNI, Polri, termasuk oknum dari BNN. Kami akan memebersihkan dan memperbaiki dulu bagian dalam serta menjalin hubungan baik termasuk dengan kalangan pesantren yang sangat solid dan mempunyai banyak santri.

Fakta yang lain menyebutkan, dari jumlah pengguna tersebut, ternyata hanya ada sekitar 18.000 atau 0.47 persen yang sudah mendapat layanan rehabilitsi. Penyebab rendahnya angka rehabilitasi ini, salah  satu faktor adalah minimnya tempat untuk merehabilitasi.  

Dalam mengatasi hal ini pemerintah memebrikan solusi bagi para pengguna narkoba yaitu dengan menempatkan para pengguna narkoba ke dalam lembaga rehabilitas. Lembaga ini berfungsi untuk memberdayakan masyarakat pecandu narkoba. Namun, tidak hanya lembaga rehabilitas yang dibuat oleh pemerintah saja. Akan tetapi ada juga lembaga lain yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk memberdayakan masyarakat yang ingin bersih dari narkoba, yaitu pondok pesantren. Namun, tidak seluruh pondok pesantren yang terdapat di Indonesia memiliki fungsi yang demikian, hanya beberapa saja.

Mengapa harus pesantren yang dijadikan sebagai tempat alternatif lembaga rehabilitasi. Pondok pesantren menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, selain keluarga dan juga sekolah. Alasan lain karena pondok pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh seorang kyai sebagai figur sentral yang berdaulat menetapkan tujuan pendidikan pondoknya. Tujuan pendidikan pesantren adalah menciptakan keperibadian muslim yaitu kepribadian yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, berakhlaq mulia bermanfaat bagi masyarakat atau berhikmah kepada masyarakat dengan jalan menjadi abdi masyarakat mampu berdiri sendiri, bebas dan teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan Islam dan kejayaan umat Islam di tengah-tengah masyarakat dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian Indonesia idealnya[1]. Pengembangan kepribadian yang ingin di tuju ialah keperibadian mukhsin.

Sejak masa orde baru sampai orde reformasi sekarang, pesantren semakin memperluas perannya dalam pembangunan masyarakat. Berbagai kegiatan dalam pembangunan terutama yang berkaitan erat dengan pembangunan masyarakat, pesantren selalu berpartisipasi dalam macam-macam program pembangunan seperti pencegahan, pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba.[2] Menurut Khofifah Indar Parawansa, saat melakukan teleconference dengan senda kota Malang, Cipto Wiyono. Menyatakan " Podok pesantren bukan hanya mendidik secara moral saja, akan tetapi juga dari segi spiritual. Selain penanaman nilai-nilai agama juga diajarkan bagaimana untuk mendapatkan sebuah ketenangan yang sesuai dengan anjuran agama dan tidak perlu merusak anggota tubuh, dengan menggunakan obat-obatan terlarang. Ketika para pecandu memilih untuk rehab di pondok pesantren. Para pecandu tidak hanya sembuh secara fisik saja, akan tetapi juga terhadap ruhaniyahnya".  

Pesantren memang dianggap lebih mampu dan memiliki potensi lebih dalam pusat rehabilitasi karena mempunyai multi guna, pecandu narkoba supaya sembuh total dan tidak mengulangi perbuatannya, mendekatkan diri pada tuhan dengan melalui ritual penyembuhan, lebih bisa memberi pencerahan dan penyadaran akan bahaya narkoba. Serta jalan yang lurus dan benar juga mengajarkan kebaikan dan keselamatan dunia dan akhirat serta tertanamnya iman yang kukuh supaya menjauhi narkoba dan segala macam perbuatan yang merusak jiwa dan fisik.[3]

Salah satu pesantren yang dikenal secara luas dan masyarakat mengetahui sebagai salah satu perintis dalam mengobati pemakai narkoba ialah pondok pesanten Suryalaya yang dipimpin oleh Allah Yarham Abah Anom. Menurut K.H Mochamad Ali Hanafia Akbar, pemimpin ponpes Suryalaya wilayah Jatim, hingga saat ini pondok pesantren telah banyak menyembuhkan pasien narkoba dengan menggunakan metode ajaran agama Islam dengan beberapa proses pentahapan penyembuhan. Metode yang digunakan pesantren ini dalam menyembuhkan para pecandu narkoba yaitu dengan metode Inabah. Menurut (alm) K.H. Shohibulwafa Tajul Arifin kata Inabah menurut etimologi adalah istilah yang berasal dari bahasa arab annaba yunibu yang berarti mengembalikan. Jadi, Inabah juga berarti pengambilan atau pemulihan. Maksud dari ni adalah proses kembalinya seseorang dari jalan yang menjauh Allah ke jalan yang mendekat kepada Allah. Secara teknis, metode ini mencakup:

1.      Mandi Taubat

Lemahnya kesadaran pecandu akibat narkoba bisa dipulihan dengan mandi dan wudhu. Mandi dan wudhu ini berarti mensucikan tubuh dan jiwa sehingga siap untuk kembali menghadap Allah yang Maha Suci. Disamping itu, terdapat makna simbolik dari wudhu berupa mencuci muka, mensucikan bagian tubuh yang mengekspresikan pembersihan jiwa. Adapun pelaksanaan mandi taubat ini adalah sebagai berikut:

1)      Pelaksanaan jam 02.00 WIB (dini hari) sebelum melaksanakan sholatmalam (tahajud).

2)      Lafadz niat " Robbi anzilniy munzalam mubarokan wa anta khoirul munziliin".

2.      Sholat (fardhu dan sunnah)

Pecandu yang telah disucikan oleh prosesi mandi dan wudhu, kemudian akan diajarkan dan dipandu untuk melaksanakan shalat fardhu dan sunnah sesuai dengan metode Inabah  ini. Tuntunan pelaksanaan shalat fardhu dan sunnah disesuaikan dengan ajaran islam dan  kurikulum  ibadah yang telah dibuat dan disyaria'tkan.

3.      Talqin Dzikir

Pecandu yang telah  pulih kesadarannya, kemudian diajak berdzikir melalui Talqin Dzikir. Talqin Dzikir adalah pembelajaran dzikir pada qalbu. Dzikir tidak cukup diajarkan dengan mulut untuk ditirukan dengan  mulut  pula, melainkan harus dipancarkan dari qalbu untuk dihunjamkan ke dalam qalbu yang di talqin. Yang dapat melakukan talqin dzikir hanyalah orang yang qalbunya sehat dan kuat.

4.      Pembinaan

Anak bina ditempatkan pada pondok Inabah guna mengikuti program Inabah sepanjang 24 jam. Kurukulim pembinaan ditetapkan oleh Abah Anom  mencakup mandi dan wudhu, shalat dan dzikir, serta ibadah lainnya. Dengan metodologi yang dikutip dari situs resmi Pesantren Suryalaya ini, terbukti tingkat keberhasilannya sangat tinggi.

Demikian pemaparan yang kami sampaikan terkait isu yang ada, semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menjadikan kita sebagai makhluk soisal yang peduli kan lingkungan sekitar. Dimana telah banyak

  

 



[1] Musni umar, Peran Pesantren dalam Pencegahan, Pemberanasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba., Wordpress.com diakses pada hari  selasa, 22 Maret 2016, pukul: 05.36 WIB.

[2]Ibid.

[3]Trie yas., Peran Lembaga Agama dalam Pemberantasan Narkoba, Kompasiana: 2014, diakses pada tanggal 22 Maret 2016, Pukul: 05.49 WIB.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini