Karl Marx dan F.Engels memandang kota sebagai "persekutuan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan guna memperbanyak alat-alat produksi dan alat –alat yang diperlukan agar anggota masing-masing dapat mempertahankan diri". Perbedaan antara kota dan pedesaan menurut mereka adalah pemisahan yang besar antara kegiatan rohani dan materi.
Harris dan Ullman , berpendapat bahwa kota merupakan pusat pemukiman dan pemabfaatan bumi oleh manusia. Kota-kota sekaligus merupakan paradoks. Pertumbuhannya yang cepat dan luasnya kota-kota menunjukkan keunggulan dalam mengeksploitasi bumi, tetapi di pihak lain juga berakibta munculnya lingkungan yang miskin bagi manusia. Yang perlu diperhatikan, menurut Harris dan Ullman adalah bagaimana membangun kota di masa depan agar keuntungan dari konsentrasi pemikiman tidak mendatangkan kerugian atau paling tidak kerugian dapat diperkecil.
E Durkheim, mengembangkan ide tentang anomie; sebuah kata yang terlihat dan terdengar asing, tidak dikenal, tidak terlihat. Tulisan yang berbeda sudut pandang dengan Marx, dari sebuah perspectif positivistik, Durkheim mengembangkan teori fungsional masyarakat. Sebuah teori bahwa masyarakat bukan penjumlahan dari bagian-bagian maupun individu. Masyarakat memang benar ada dan merupakan entitas sendiri. Masyarakat berfungsi seperti organisme suatu sistem dari bagian-bagian yang independen –ekonomi, keluarga, pemerintah dan kai sebagainya- dibangun oleh sistem nilai seperangkat sistem aturan yang disebut norma yang didasarkan pada konsensus moral atau kesadaran kolektif. Karena masyarakat dibatasi oleh aturan tersebut maka konflik aspirasi individu akan selalu terjadi dan perlu untuk dikontrol.
Ketidakadaan norma atau adanya konflik fundamental dalam nilai-nilai dasar masyarakat disebut durkheim sebagai anomie secara khusus dia menyebut sakit sosial dapat terjadi selama periode transisi. Pada masyarakat tradisional berskala kecil, dimana hubungan bersifat personal ada batasan pembagian kerja, adalah mudah untuk membuat konsensus nilai dan norma dalam masyarakat, hak dan privelege individu anggota dapat di penuhi dan di handel-khususnya dengan otoritas moral dan sangsi agama.
Anomie berarti ketiadaan norma. Terjadi ketika kontrol sosial lemah kekuatan politik dan moral yang memaksa hilang. Ini terjadi selama periode terjadinya perubahan sosial yang sangat cepat seperti ketika terjadinya industrialisasi dan urbanisasi. Ketika nilai dan norma tradisional kehilangan akar dan rusak. Orang menjadi tidak nyaman dan tidak puas sehingga diperlukan sebuah konsensus baru. Industrialisasi dan konsumerisme menyebabkan proses ini juga adanya spesialisai dan kepentingan sendiri.
Max Weber berpendapar bahwa "suatu tempat adalah kota apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Barang-barang itu harus dihasilkan oleh penduduk dari pedalaman dan dijualbelikan di pasar itu. Jadi menurut Max Weber, ciri kota adalah adanya pasar, dan sebagai benteng, serta mempunyai sistem hukum dan lain-lain tersendiri, dan bersifat kosmopolitan.
Cristaller dengan "central place theory"-nya menyatakan kota berfungsi menyelenggarakan penyediaan jasa-jasa bagi daerah lingkungannya. Jadi menurut teori ini, kota diartikan sebagai pusat pelayanan. Sebagai pusat tergantung kepada seberapa jauh daerah-daerah sekitar kota memanfaatkan penyediaan jasa-jasa kota itu. Dari pandangan ini kemudian kota-kota tersusun dalam suatu hirarki berbagai jenis.
Sjoberg berpendapat bahwa , sebagai titik awal gejala kota adalah timbulnya golongan literati (golongan intelegensia kuno seperti pujangga, sastrawan dan ahli-ahli keagamaan), atau berbagai kelompok spesialis yang berpendidikan dan nonagraris, sehingga muncul pembagian kerja tertentu. Pembagian kerja ini merupakan cir-kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar