Esti Nurhayati_109051000003
Media elektronik dan media online
Media elektronik ialah media massa yang dalam menyampaikan informasinya menggunakan jasa listrik.Tanpa adanya listrik media massa ini tidak akan dapat berfungsi. Misalanya TV, Radio dan Telepon. Karena dengan adanya media elektronik telah membawa masyarakat kembali pada situasi era kesukaan yang mana lebih menekankan pada komunikasi lisan (oral). Media elektronik ini memiliki ciri atau struktur , yaitu berkomunikasi menggunakan lisan, besrsifat segera dan singkat, cepat dan terjangkau dalam menyiarkan atau menyampaikan pesannya. [1]
Media online adalah sebutan umum untuk sebuah bentuk media yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (baca-komputer dan internet). Didalamnya terdapat portal, website (situs web), radio-online, TV-online, pers online, mail-online, dll.[2] Dengan karakteristik masing-masing sesuai dengan fasilitas yang memungkinkan user memanfaatkannya. Salah satu desain media online yang paling umum diaplikasikan dalam praktik jurnalistik modern dewasa ini adalah berupa situs berita. Situs berita atau portal informasi sesuai dengan namanya merupakan pintu gerbang informasi yang memungkinkan pengakses informasi memperoleh aneka fitur fasilitas teknologi online dan berita didalamnya. Content-nya merupakan perpaduan layanan interaktif yang terkait informasi secara langsung, misalnya tanggapan langsung, pencarian artikel, forum diskusi, dll; dan atau yang tidak berhubungan sama sekali dengannya, misalnya games, chat, kuis, dll.
Berikut ini adalah beberapa system media elektronik dan online[3] :
MEDIA ELEKTRONIK :
· Pesan tidak terulis
· Pesan tidak bisa dilihat atau dibaca ulang
· Pesan hanya sekilas dan berlangsung saat itu saja
MEDIA ONLINE :
· Persuasi menyentuh perasaan/emosi, Media online menerbitkan berita kapan saja tanpa ada jadwal khusus, kecuali untuk rubrik-rubrik tertentu.
· Membahas sekarang, yang telah laku, dan yang akan datang, Begitu berita sudah di upload, maka setiap berita langsung dapat dibaca oleh semua orang di seluruh dunia yang memiliki akses
Dampak media elektronik dan media online
Dalam penggunaan media massa (elektronik dan online) sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan mudah dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dampak-dampak dari media massa (elektronik dan online),yaitu:
Dampak positif :
· Apabila suatu pemberitaaan dapat meningkatkan nilai positif pribadinya, Sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
· Apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosila dan mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga keamanan, ketentraman, dan keteriban.
· Apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kepada pemerintah, meembantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Dampak negative :
· pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadi di masyarakat sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baik terhadapnya. Hal itu akan berdampak pula pada aspek bisnis
· Apabila menyebabkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai luhur budaya bangsa, sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan pecahnya persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan keteriban
· Apabila menyebabkan rakyaat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
[3]M. Habib Al-Fahri Ginting, (2012), Media Cetak dan Media Elektronik, http://fahri09.blogspot.com/2012/12-media-cetak-dan-media-elektronik.html diakses02April2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar