I. Dasar Pemikiran
Seperti yang kita ketahui, masjid adalah sebuah tempat ibadah umat muslim. Di masjid pula banyak dilakukan berbagai kegiatan ibadah yang dilakukan oleh umat muslim, seperti sholat, berdzikir, sholat berjamaah, pengajian, dsb. Fungai masjid antara lain adalah sebagai:
(a) tempat orang-orang Islam beribadah terutamanya mendirikan sembahyang Jumat dan sembahyang-sembahyang lain
(b) tempat mengadakan pendidikan Agama Islam dan pendidikan-pendidikan yang memberi faedah kepada ahli kariah yang beragama Islam
(c) tempat mengadakan sesuatu majlis perayaan yang berkaitan dengan Agama Islam
(d) tempat mengadakan syarahan atau ceramah agama oleh pensyarah atau penceramah yang dibenarkan oleh Majlis, Jabatan atau Pegawai Agama Islam daerah, mengikut mana yang berkenaan
(e) pusat penyebaran dakwah, maklumat, peraturan dan arahan daripada Majlis, Jabatan atau Pejabat Agama Islam Daerah
Apalagi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia pastinya dengan sangat mudah kita menemukan masjid mulai dari di perkampungan warga, di sekolah, sampai di pinggir jalan. Pengunjung masjid pun sangat beragam mulai dari anak-anak, remaja, maupun orang dewasa. Seperti yang telah dijabarkan di atas bahwa fungsi masjid adalah sebagai tempat ibadah sekarang mulai beralih fungsinya. Masjid-masjid di pinggir jalan selain digunakan untuk beribadah ternyata sering digunakan sebagai tempat peristirahatan orang yang berlalu lalang di jalan. Hal ini tentunya tidak menyalahi aturan yang ada apabila orang yang beristirahat di masjid itu adalah musafir. Hal ini memunculkan banyak fenomena yang dapat dikatakan tindak kriminalitas yang terjadi di masjid, seperti banyaknya pencurian yang terjadi di masjid. Selain itu, speaker masjid yang seharusnya digunakan untuk memanggil orang sholat/adzan sekarang ini banyak digunakan sebagai keperluan lain. Hal ini memunculkan rasa ingintahu saya sebagai peneliti untuk meneliti lebih mendalam tentang fenomena-fenomena tersebut.
(b) tempat mengadakan pendidikan Agama Islam dan pendidikan-pendidikan yang memberi faedah kepada ahli kariah yang beragama Islam
(c) tempat mengadakan sesuatu majlis perayaan yang berkaitan dengan Agama Islam
(d) tempat mengadakan syarahan atau ceramah agama oleh pensyarah atau penceramah yang dibenarkan oleh Majlis, Jabatan atau Pegawai Agama Islam daerah, mengikut mana yang berkenaan
(e) pusat penyebaran dakwah, maklumat, peraturan dan arahan daripada Majlis, Jabatan atau Pejabat Agama Islam Daerah
Apalagi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia pastinya dengan sangat mudah kita menemukan masjid mulai dari di perkampungan warga, di sekolah, sampai di pinggir jalan. Pengunjung masjid pun sangat beragam mulai dari anak-anak, remaja, maupun orang dewasa. Seperti yang telah dijabarkan di atas bahwa fungsi masjid adalah sebagai tempat ibadah sekarang mulai beralih fungsinya. Masjid-masjid di pinggir jalan selain digunakan untuk beribadah ternyata sering digunakan sebagai tempat peristirahatan orang yang berlalu lalang di jalan. Hal ini tentunya tidak menyalahi aturan yang ada apabila orang yang beristirahat di masjid itu adalah musafir. Hal ini memunculkan banyak fenomena yang dapat dikatakan tindak kriminalitas yang terjadi di masjid, seperti banyaknya pencurian yang terjadi di masjid. Selain itu, speaker masjid yang seharusnya digunakan untuk memanggil orang sholat/adzan sekarang ini banyak digunakan sebagai keperluan lain. Hal ini memunculkan rasa ingintahu saya sebagai peneliti untuk meneliti lebih mendalam tentang fenomena-fenomena tersebut.
II. Permasalahan Penelitian
1. Siapa saja jamaah-jamaah masjid yang biasa melakukan kegiatan ibadah di masjid?
2. Mengapa tindakan kriminal dapat terjadi di tempat ibadah seperti masjid?
3. Apa saja fenomena yang dapat dikatakan sebagai alih fungsi masjid?
4. Apa saja fungsi pengeras suara masjid?
5. Bagaimana kondisi masjid pada siang dan malam hari?
2. Mengapa tindakan kriminal dapat terjadi di tempat ibadah seperti masjid?
3. Apa saja fenomena yang dapat dikatakan sebagai alih fungsi masjid?
4. Apa saja fungsi pengeras suara masjid?
5. Bagaimana kondisi masjid pada siang dan malam hari?
III. Metode penelitian
1. Menggali Data
Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dimana peneliti akan mengali data berdasarkan apa yang terjadi di lapangan.
Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dimana peneliti akan mengali data berdasarkan apa yang terjadi di lapangan.
2. Menganalisis Data
Setelah data yang diperlukan terkumpul, peneliti akan menganalisis data tersebut dan menuangkan data yang terkumpul kedalam laporan.
Setelah data yang diperlukan terkumpul, peneliti akan menganalisis data tersebut dan menuangkan data yang terkumpul kedalam laporan.
IV. Tema-tema yang Diteliti
1. Golongan-golongan jamaah masjid
2. Alih fungsi masjid sebagai tempat ibadah
3. Tindak kriminalitas yang terjadi di dalam masjid sebagai tempat ibadah umat muslim
4. Penggunaan pengeras suara masjid
5. Kondisi masjid pada siang dan malam
2. Alih fungsi masjid sebagai tempat ibadah
3. Tindak kriminalitas yang terjadi di dalam masjid sebagai tempat ibadah umat muslim
4. Penggunaan pengeras suara masjid
5. Kondisi masjid pada siang dan malam
V. Kerangka teoritis
Berdasarkan tema-tema yang dipilih dalam penelitian ini dikaji menurut teori Emile Durkheim tentang Fakta Sosial. Durkheim menghubungkan perilaku individu dengan sebab-sebab mengapa seseorang melakukan perilaku tersebut. Fakta sosial menurut Durkheim terdiri atas dua macam yaitu material dan nonmaterial.
Fakta sosial material lebih mudah dipahami karena bisa diamati. Fakta sosial material tersebut sering kali mengekspresikan kekuatan moral yang lebih besar yang sama-sama berada diluar individu dan memaksa mereka. Fakta sosial non material Yaitu sesuatu yang dianggap nyata (external). Fakta sosial jenis ini merupakan fenomena yang bersifat inter subjective yang hanya dapat muncul dari dalam kesadaran manusia.
Fakta sosial material lebih mudah dipahami karena bisa diamati. Fakta sosial material tersebut sering kali mengekspresikan kekuatan moral yang lebih besar yang sama-sama berada diluar individu dan memaksa mereka. Fakta sosial non material Yaitu sesuatu yang dianggap nyata (external). Fakta sosial jenis ini merupakan fenomena yang bersifat inter subjective yang hanya dapat muncul dari dalam kesadaran manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar