NAMA : ADITIYA AWALUDIN
NIM : 3054000012
JURUSAN : PMI 2
ANALISIS MENGENAI UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pada tanggal 15 Januari 2014 pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa ini memakan waktu bertahun-tahun.
Dalam undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain mengatur mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Desa juga memiliki kewenangan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
Pasal 23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.
Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Kepala desa memiliki jabatan selama enam tahun, dan menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak berturut turut.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa uu no 6 tahun 2014 tentang desa, membuat desa lebih berstuktur dan memiliki hak dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak dan asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.
Masyarakat desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyrakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta memperoleh pelayanan yang adil .
Semoga dengan Undang Undang No 6 Tahun 2014 ini desa menjadi maju dan masyarakat desa semakin cerdas dalam mengelola dan melindungi kekayaan alam yang desa miliki. Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar