Sabtu, 22 Maret 2014

Sarah Fauziah Audina_tugas 3_analisis UU No 6 tahun 2014 tentang desa

Nama : Sarah Fauziah Audina
Nim    : 1113054000010
PMI 2
  
Analisis Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
 
    Desa sesuai dengan UU NO 6 Tahun 2014 pasal 1 pada butiran 1 di jelaskan tentang pengertian desa. "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia".
 
    Pada pasal 1 butiran 9 disebutkan "Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi". Tetapi pada nyatanya sekarang ini kawasan desa sudah banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan kegiatan industry yang dibangun masyarakat kota bukan lagi menjadi kawasan pertanian. Padahal pertanian ialah asset yang dimiliki oleh desa dan menjadi sector utama pekerjaan masyarakat desa, sesuai dengan pasal 1 butiran 11 tentang aset desa,  "Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah".
 
    Pada UU No 6 Tahun 2014 banyak sekali pasal-pasal tentang desa dan yang mengatur desa. Mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika".
 
    Setiap desa memiliki beragama macam peraturan yang mengatur desa tersebut yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat desa itu sendiri. Pada undang-undang yang baru saja disah kan oleh pemerintah juga di atur tentang tujuan peraturan desa yang terdapat pada pasal 4 diantaranya  berbunyi: 
"a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d.mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan".
 
      Setiap desa seharusnya memiliki penataan desa yang baik, seharusnya pemerintah dan masyarakat desa memiliki pola penataan desa yang baik yang terdapat pada pasal 7 yang salah satunya berbunyi mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Penataan. penataan yang dimaksud terdapat pada pasal 4 diantaranya:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa
             
    Pada Bab  IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 78 disebutkan tentang pembangunan desa,  tetapi pada nyatanya pembangunan desa lebih di ambil alih oleh masyarakat kota yang lebih suka membangun desa tetapi tidak memperdayakan masyarakat desa seperti yang sudah di jelaskan pada pasal 12 yang berbunyi "Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampinganyang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa."
 
    Pembangunan desa harus memiliki perencanaan apakah pembangunan desa untuk jangka menegah atau untuk jangkah tahunan yang sekarang sudah terdapat pada Bab  IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 79 butiran 2 "Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun".
 
    Seharusnya pemerintah sudah membuat undang-undang yang mengatur tentang desa sejak dahulu.  Dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 yang sudah disahkan pada 15 Januari 2014. Desa diharapkan dapat kembali lagi berfungsi sesuai fungsinya yang juga terdapat pada pasal 116 ayat 2 "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebelum Undang-Undang ini, yang diakui adalah Desa. Oleh sebum itu, dengan berlakunya Undang-Undang ini diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menata kembali status Desa menjadi Desa atau Desa Adat dengan ketentuan tidak boleh menambah jumlah Desa".
 
REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini