Sabtu, 22 Maret 2014

Rizky Arif Santoso_Tugas 3_Analisis UU no.6 Tahun 2014

Nama   :           Rizky Arif Santoso

Kelas   :           PMI 2

NIM    :           1113054000001

 

Bulan Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono atau dikenal dengan SBY  melegitimasi undang-undang mengenai desa. Desa merupakan  pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.  . Undang-undang yang membahas tentang desa yaitu UU no.6 tahun 2014. Berikut pengkajian terhadap pasal-pasal yang membahas tentang desa ;

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Ayat 1 :

 

“ Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebutdengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

Dari sini dapat kita ketahui bahwa desa memiliki pengertian yaitu sekumpulan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta (berpartisipasi) dalam urusan pemerintahan yang telah mendapat pengakuan dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dahulu desa belum mendapat perlindungan hukum sehingga segala kegiatan atau aktivitas masyarakat desa belum leluasa memenuhi kepentingan hidupnya. Dengan UU no.6 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) menjelaskan desa sudah mendapat pengakuan dan perlindungan hukum negara Indonesia sehingga masyarakat desa mampu dan turut berpartisipasi mengelola desanya sendiri.

Ayat 2 & 3 :

 

2.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

Di pasal 1 ayat 2 dan 3 ini, desa memiliki perangkat pemerintahan juga. Pemerintah desa merupakan sekumpulan orang yang menjabat sebagai pemimpin di wilayah desa yang memiliki andil dan tanggung jawab atas urusan kepemerintahan masyarakat desa setempat dan juga sistem pemerintahan negara Indonesia. Pemerintah Desa dinamakan juga kepala desa (kades). Kepala desa bertugas sebagai penyelenggara jalannya urusan pemerintahan di desa. Sehingga kepala desa-lah yang bertanggung jawab atas segala urusan yang menyinggung kepemerintahan desa mapun negara.

Ayat 4 & 5 :

4.      Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.      Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

 

Disamping itu, kepala desa juga dibantu oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang bertugas selain membantu urusan pemerintahan kepala desa juga berturut serta dalam hal penyelenggaraan musyawarah untuk menyepakati sesuatu yang bersifat strategis.

 

Ayat 6, 7, & 8 :

 

6        Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

7        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8        Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

 

Undang-Undang tentang desa juga membahas modal yang dimiliki desa melalui kekayaan alamnya serta usaha lain demi kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi, walaupun desa telah memiliki modal yang nyata, agar tidak dieksploitasi secara berlebihan, desa juga memiliki peraturan yang ditetapkan kepala desa atas kesepakatan hasil musyawarah pada Badan Permusyawaratan Desa. Maka itulah, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, terbentuklah program pembangunan desa sebagai langkah atau upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

 

Ayat 11 & 12 :

 

11    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

12.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

 

Dari ayat diatas menjelaskan bahwa desa juga memiliki aset yakni yang bersumber dari kekayaan alam dari desa itu sendiri, dan dibeli atau diperoleh dari APBD dan perolehan dari hak lainnya yang sah. Akan tetapi aset yang dimiliki desa juga harus diimbangi dengan keahlian dan kemampuan masyarakat desanya untuk mengelola kekayaan yang dimilikinya. Salah satu cara yaitu dengan upaya pemberdayaan masyaakat desa dengan diberi pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan untuk mengelola sumber daya yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa, bukan dengan mengeksploitasi kekayaan alam secara besar-besaran tanpa batas.

 

Pasal 2 :

 

“ Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika “.

Segala sesuatu perihal urusan kepemerintahan desa baik penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu, desa beserta kekayaanalam yang dimilikinya mendapat pengakuan serta perlindungan hukum serta negara Indonesia.

Dari pembahasan beberapa pasal diatas, kita dapat ketahui bahwa desa memiliki sistem pemerintahan, peraturan-peraturan, sumber daya alam, serta program yang mengarah pada perbaikan sosial hidup masyarakat desa. Dan saat ini desa telah memiliki Undang-Undang dimata hukum dan negara demi terjaganya kekayaan alam serta menghindari terjadinya eksploitasi secara berlebihan oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab. Sehingga dapat dikatakan, bahwa desa telah mendapat perlindungan serta pengakuan dimata Hukum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Referensi :

1.      http://desakemlagi.blogspot.com/2014/01/undang-undang-no-6-tahun-2014-tentang_30.html

2.      http://id.wikipedia.org/wiki/Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini