Sabtu, 22 Maret 2014

Suryo Widodo_Tugas ke-3_Analisis UU no. 6 tahun 2014

Analisis Undang-Undang no.6 Tahun 2014 tentang desa

            Dalam Undang-undang pasal 1 ayat ke-1 dijelaskan bahwa Desa terdiri dari desa dan desat adat dan keduanya dilindungin oleh hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di dalam desa tersebut berdasarkan prakarsa,hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia

            Dan dalam ayat ke dua di jelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintah dan termasuk ke dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik indonesia jadi bahwa pemerintahan desa ini termasuk ke dalam pemerintahan di indonesia dan memiliki hak yang sama terhadap masyarakat desa

            Dan setiap pemerintahan di desa dipimpin oleh seorang kepala yang disebut kepala desa atau bisa dibilang penyelenggara pemerintahan desa dan setiap kepala desa bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada desanya apabila terjadi sesuatu.

            Lalu di ayat ke-4 setiap badan pemusyawaratan desa atau pemerintah desa yang melaksanakan tugas berasal atau terdiri dari masyarakat setempat agar mereka tahu benar apa yang dibutuhkan oleh desa mereka dan apa yang harus dilakukan pemerintah untuk dapat memecahkan masalah yang terjadi di desa tersebut

            Dan selanjutnya setiap ingin melakukan rapat atau musyawarah setiap pemerintah desa atau badan permusyawaratan desa harus memusyawarahkan/merapatkan apa yang harus di sepakati untuk menyelesaikan masalah dengan strategis

            Adapun dalam ayat selanjutnya di terangkan bahwa semua badan usaha milik desa(BUM desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan,dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

            Dalam hal ini berarti apa yang dilakukan warga desa untuk mengembangkan tempatnya dapat terjadi karena semua sumber daya desa dimiliki oleh desa seminimal mungkin sebagian dari wilayahnya maka setiap desa sekarang wajib mengembangkan wilayahnya sendiri untuk keberlangsungan kehidupan di desa.

            Didalam ayat ke 8 juga di jelaskan bahwa “pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. Jadi,setiap warga desa harus melakukan pengembangan terhadap desanya karena sudah termasuk ke dalam undang-undang sehingga setiap warga desa dapat melakukan pembangunan di desanya.

            Tetapi karena kawasan desa memiliki kegiatan utama pertanian bukan berarti warga desa tidak dapat melakukan hal yang lain karena banyak sekali hal-hal yang warga desa lakukan untuk dapat membangun desanya menjadi lebih baik seperti menjadikan kawan wisata untuk tourist asing dan dalam negeri.

            Dan setiap keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa jadi bahwa setiap warga desa berhak untuk melakukan bisnis di dalam desa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kesejahteraan desa

            Bukan hanya itu saja setiap aset desa adalah barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hal lainnya yang sah yang di maksudnya disini setiap warga desa berhak menolak warga asing(bukan warga asli) untuk tidak mengeksploitasi sumber daya yang terdapat di desa.

            Dalam hal selanjutnya setiap pemerintah desa wajib memberdayakan masyarakat desa untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan , kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

            Dan setiap pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang ikut dalam urusan pemerintahan menurut asal otonomi daerah tersebut.

            Dan setiap daerah terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah ini adalah Gubernur,Bupati ,atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah

            Adapun setiap peraturan yang terdapat di desa itu dibuat oleh warga desa tersebut dan harus dipatuhi oleh warga desa sehingga apa yang di inginkan oleh warga desa tersebut dapat terjalin kemakmuran bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini