Sabtu, 22 Maret 2014

Tugas ke3 sosiologi perdesaan

AHAMAD ALI NIDAULHAQ

1113054000027

TUGAS KE-3 SOSIOLOGI PERDESAAN

PMI 2

ANALISIS MENGENAI UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Pada tanggal 15 Januari 2014 pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan disusun oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan lembaga pelaksana PNPM Perdesaan. Peraturan yang telah disahkan dengan dukungan DPR ini telah mensinergikan sejumlah prinsip Program Nasional Pemberdayaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) termasuk perencanaan partisipatif desa, implementasi kegiatan berbasis desa, kolaborasi antar-desa dan upaya meningkatkan mekanisme akuntabilitas. Dengan disahkannya UU Desa ini, masyarakat diharapkan mengemban tanggung jawab dan peduli atas urusan desanya, dalam upaya pemenuhan kebutuhan pembangunan. Musyawarah tahunan masyarakat desa akan menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Forum ini diadaptasi dari mekanisme akuntabilitas dalam PNPM Perdesaan. Undang-undang ini mengukuhkan prinsip pemberdayaan dan menjadi langkah pelembagaan PNPM.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan

 

 

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

KEWENANGAN DESA

Pasal 18

Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Pasal 19

Kewenangan Desa meliputi:

a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;

b. kewenangan lokal berskala Desa;

c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 21

Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.

Pasal 22

(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena beliau menerima dan mensetujui UU tentang desa. Dengan ini desa akan terlindung dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dan masyarakat desa pun harus peduli dan menjaga kelestarian desa itu sendiri, dan semoga dengan adanya UU ini desa bisa kembali menjadi salah satu kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini