Sabtu, 22 Maret 2014

tugas ke-3 sosiologi perdesaan

UNDANG UNDANG NO 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA

 

Oleh; Muhamad Ibrohim

NIM:11130524000041

Progrm Studi:PMI II



Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan disusun oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan lembaga pelaksana PNPM Perdesaan. Peraturan yang telah disahkan dengan dukungan DPR ini telah mensinergikan sejumlah prinsip Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) termasuk perencanaan partisipatif desa, implementasi kegiatan berbasis desa, kolaborasi antar-desa dan upaya meningkatkan mekanisme akuntabilitas.

Dengan disahkannya UU Desa ini, masyarakat diharapkan mengemban tanggung jawab dan kendali atas urusan desanya, dalam upaya pemenuhan kebutuhan pembangunan. Musyawarah tahunan masyarakat desa akan menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Forum ini diadaptasi dari mekanisme akuntabilitas dalam PNPM Perdesaan. Undang-undang ini mengukuhkan prinsip pemberdayaan dan menjadi langkah pelembagaan PNPM.

TEMPO.CO, Jakarta-

 Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-undang Desa. Keputusan ini dibuat dalam sidang paripurna DPR yang digelar pagi tadi. "Selanjutnya pembahasan RUU Desa akan dibahas melalui Panitia Khusus," ujar Pramono Anung yang memimpin Sidang Paripurna DPR, Selasa, 28 Februari 2012. 

Politikus Partai Amanat Nasional, Totok Dariyanto menyatakan partainya meminta semua fraksi memberi perhatian khusus agar RUU ini segera disahkan. Selain itu, lahirnya UU Desa diharapkan bisa mengembalikan fungsi desa sebagai instrumen penting dalam proses berbangsa. "Undang-undang ini nanti harus bisa mengangkat potensi desa yang selama ini dilupakan dan dimubazirkan," ujar Totok. 

Kesenjangan pusat dan daerah seperti yang selama ini terjadi, Totok melanjutkan merupakan imbas dari tidak berjalannya fungsi desa. Dia berharap pembahasan RUU Desa nantinya akan mengakomodir peran-peran masyarakat dalam menjalankan ekonomi kerakyatan. 

Mengenai pembentukan Pansus RUU Desa ini, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo menyatakan sudah tepat. Alasannya RUU desa tidak hanya membahas soal pemerintahan tetapi juga soal pembangunan, dan ekonomi desa. "RUU desa ini bukan hanya problem pengelolaan desa tetapi menyangkut banyak hal."

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam RUU Desa adalah pengangkatan Kepala Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. RUU ini juga dikritisi sejumlah pegiat lingkungan karena tidak ada pengkhususan terhadap kearifan lokal yang berlaku di suatu desa. Hal ini dinilai akan mengembalikan sistem pemerintahan menjadi sentralistik. 

Pembentukan Pansus RUU Desa ini disepakati Paripurna DPR bersamaan dengan pembentukan dua pansus lainnya yaitu, Pansus RUU Keamanan Nasional dan Pansus Pemerintahan Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini