( TOR ) PRAKTIKUM WADUK JATI GEDE SUMEDANG
MEMPERTAHANKAN WADUK JATI GEDE DARI DISKRIMINASI PEMERINTAH
DOSEN PEMBIMBING:
1. Dr. Tantan Hermansah, M.Si
2. Muhtadi, M.Si
OLEH:
Muhammad iqbal salis (1112054000016)
Muhammad abdul muhaeimin as'ad (1112034000033)
A. latar belakang
Salah satu kewajiban mahasiswa dalam pelaksanaan tugas penelitian ekologi adalah melaksanakan penelitian. Penelitian semestinya harus menjadi dasar kegiatan untuk pelaksanaan advokasi: mempertahankan waduk jati gede dari diskriminasi pemerintah di waduk jati gede dan pengabdian pada masyarakat. Kegiatan pendidikan yang berdasarkan pada hasil-hasil penelitian tentunya akan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan. Karena pembelajaran yang berlandaskan pada hasil-hasil penelitian akan membuat pembelajaran menjadi lebih bermakna, tidak hanya menampilkan bahan yang ada di buku-buku teks saja.
Pembangunan Waduk Jati Gede Sumedang Jawa Barat akan mengancam kehidupan kurang lebih 11.000 KK yang berada di 5 (lima) Kecamatan yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) Desa. Selain masyarakat yang menjadi korban, terdapat situs 25 (dua puluh lima) situs dan 45 (Empat Puluh lima) makam leluhur yang dikeramatkan masyarakat Sumedang yang juga terancam akan hilang dan ikut ditenggelamkan.
Hingga saat ini, nasib warga yang bermukim didalam area genangan masih tergantung dan selalu dihantui dengan ancaman penggenangan secara paksa. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede menjadi permasalahan baru bagi masa depan warga. Diantaranya adalah adanya tindakan diskriminasi oleh pemerintah terhadap warga yang terdampak dari pembangunan Waduk Jatigede, hal tersebut muncul dalam pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b Perpres No. 1 Tahun 2015. Disebutkan bahwa penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai. Sedangkan
penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede diberikan uang santunan. Didalam Perpres No. 1 Tahun 2015, bahwa pemberian tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dan uang santunan diberikan kepada penduduk yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Data yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, hanya sekitar 10.500-an KK, tetapi secara factual terdata sekitar 11.000-an KK. Artinya ada sekitar 500-an KK yang tidak diakomodir dan hak-haknya terabaikan.
perlakuan yang berbeda-beda terhadap individu-individu atau kelompok masyarakat merupakan sebuah tindakan diskriminasi. Sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 28 I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bahwa melarang keras terhadap tindakan diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomni, jenis kelamin, bahas, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia. Oleh karena hal tersebut diatas, warga yang di dalam area genangan/terdampak waduk Jati Gede melakukan upaya hukum atas keluarnya Perpres No. 1 Tahun 2015 dengan melakukan permohonan keberatan/Hak Uji Materiil terhadap Perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Kami memandang Perpres No. 1 Tahun 2015 telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan uraian-uraian beberapa hal diatas, maka kami menyatakan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Perpres No. 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda rencana penggenangan sebelum hak-hak semua warga yang berada didalam area genangan terpenuhi.
3. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi kembali data dari hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan merujuk dari data yang dimiliki oleh masyarakat yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
4. Mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk dapat menilai dan menguji permohonan keberatan dengan hati nurani dan berpegang teguh pada keadilan dan kebenara
B. Hipotesis
Teori fungsional dan struktural adalah salah satu teori komunikasi yang masuk dalam kelompok teori umum atau general theories (Littlejohn, 1999), ciri utama teori ini adalah adanya kepercayaan pandangan tentang berfungsinya secara nyata struktur yang berada di luar diri pengamat. Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan 'struktural fungsional' merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori sistem umum di mana pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam khususnya ilmu biologi, menekankan pengkajiannya tentang cara-cara mengorganisasikan dan mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme yang berasal dari linguistik, menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang menyangkut pengorganisasian bahasa dan sistem sosial. Fungsionalisme struktural atau 'analisa sistem' pada prinsipnya berkisar pada beberapa konsep, namun yang paling penting adalah konsep fungsi dan konsep struktur.
Perkataan fungsi digunakan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, menunjukkan kepada aktivitas dan dinamika manusia dalam mencapai tujuan hidupnya. Dilihat dari tujuan hidup, kegiatan manusia merupakan fungsi dan mempunyai fungsi. Secara kualitatif fungsi dilihat dari segi kegunaan dan manfaat seseorang, kelompok, organisasi atau asosiasi tertentu. Fungsi juga menunjuk pada proses yang sedang atau yang akan berlangsung, yaitu menunjukkan pada benda tertentu yang merupakan elemen atau bagian dari proses tersebut, sehingga terdapat perkataan "masih berfungsi" atau "tidak berfungsi." Fungsi tergantung pada predikatnya, misalnya pada fungsi mobil, fungsi rumah, fungsi organ tubuh, dan lain-lain termasuk fungsi komunikasi politik yang digunakan .
C. Tujuan
Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mhmahasiswa dalam merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menyamakan persepsi mahasiswa tentang pelaksanaan penelitian, terutama dalam pelaksanaan tugas penelitian ekologi di Perguruan Tinggi.
- Memahami pelaksanaan penelitian sebagai bagian dari pencapaian visi misi universitas.
- Membekali mahasiswa keterampilan untuk merespon tawaran penelitian dari berbagai sumber.
D. Jadwal Pelaksanaan
- Tanggal : 14--18 mei 2015
- Waktu : Pukul 08.30 s/d 04.00 WIB
- Tempat : kampung, babakan, Des, cipaku, Kec, darmaraja, Kab, sumedang.
E. METODOLOGI
Metoda yang digunakan meliputi:
1. Observasi terhadap referensi yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Waduk jati gede, serta referensi tentang profil SDA dan SDM kawasan Waduk jati Gede dan sekitarnya,
2. Index Interview
Interview langsung, apabila informasi yang diperlukan diperoleh langsung dari subyek penelitian
Interview tidak langsung, apabila informasi yang diperlukan diperoleh melalui orang kedua yang masih bersangkutan dengan subyek penelitian.
3. Focus Group Discussion , tujuan dari FGD ini untuk memperoleh masukan maupun informasi mengenai suatu permasalahan yang bersifat local dan spesifik
4. Pengumpulan data/informasi dalam bentuk survey terstruktur dan Rapid Rural Appraisal (RRA), yang melibatkan Dinas/Instansi, pengambil kebijakan, masyarakat, dan nara sumber yang memahami konsep pembangunan Wilayah.
F. Peserta
Peserta kegiatan ini adalah mahsiswa Uin Jakarta jurusan PMI angkatan 2012 Fakultas dakwah dan ilmu komunikasi.
G. Penutup
TOR ini merupakan acuan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Mutu Pembelajaran melalui Penelitian. Pengembangan dan penyesuaian dalam hal teknis pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi dan didiskusikan secara bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar