Nama : Syifa Maulidina
NIM : 1112051000150
Semester/ Prodi/ Kelas : 5/ KPI/ E
I. Latar Belakang
Masjid Dzarratul Muthmainnah terletak di tengah Komplek Batan Indah. Pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah mengalami kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut diakui oleh Ketua YBW - MDM (Yayasan Badan Wakaf Masjid Dzarratul Muthmainnah), Asep Saepuloh, saat ditemui pada Sabtu (11/10).
Menurut Bapak Asep, Komplek Batan Indah berdiri sejak tahun 1987 hingga sekarang, dihuni oleh 950 kepala keluarga yang awalnya diperuntukkan bagi karyawan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) yang bertugas sebagian besar di BATAN Serpong, selebihnya ada yang bertugas di BATAN pusat Jakarta, BATAN Pasar jum'at, serta instansi lain. Masjid Dzarratul Muthmainnah satu-satunya masjid yang berdiri di tengah-tengah komplek sejak tahun 1991 yang di sekitarnya terdapat sarana lapangan olah raga, SD, TK dan Gedung Pertemuan RW04. Komplek kami berdekatan dengan kota mandiri BSD, saat ini di depan Komplek Batan Indah telah berdiri kantor DPRD Tangsel, kantor kecamatan Setu, kantor Dinas Perhubungan, kawasan Tekno Park BSD serta sarana lainnya.
Lebih lanjut, beliau menuturkan, masjid dalam perkembangannya, diawali dari DKM (Dewan Keluarga Masjid) Masjid Dzarratul Muthmainnah yang kemudian berkembang menjadi sebuah Yayasan dengan nama Badan Wakaf Masjid Dzarratul Muthmainnah sejak tahun 2000. Di mana Yayasan tersebut mempunyai Susunan Organisasi dengan kegiatan-kegiatannya sbb:
1. Dewan Syari'ah; membuat keputusan dan pertimbangan berkenaan hukum/ fatwa,
2. Dewan Pengawas; mengawasi dan memberikan pertimbangan pada kinerja Yayasan,
3. Dewan Pengurus (Ketua Yayasan), membawahi Lembaga dan Bidang sbb;
- Lembaga Ta'mir Masjid; Bertugas dalam pema'muran dan pembinaan masyarakat di sekitar masjid dengan mengelola pengajian umum setiap ba'da Magrib, pengajian umum ba'da Subuh, pengajian umum Bulanan, pengajian Bulanan muslimah, ibadah Jum'at, peringatan Hari Besar Islam, diskusi Ilmiah, dll.
- Lembaga Pengelolaan Sarana; Bertugas dalam pengembangan dan pengelolaan yang mencakup sarana fisik masjid, perlengkapan, marbot masjid, dll.
- Lembaga Pendidikan Islam; Bertugas mengelola RA, play group, TPQ dan TPA.
- Lembaga Pengembangan Ekonomi Umat; Bertugas mengelola dan mengembangkan potensi umat, Koperasi Amanah, jasa telepon/ listrik/ air, pedagang kecil, dll.
- Lembaga ZIS; Bertugas menggalang zakat/ infaq/ shodaqoh dari masyarakat/ umat.
- Lembaga Sosial dan kemasyarakatan; Bertugas mengadakan Bakti sosial, Donor darah, Santunan anak yatim, Khitanan masal, membantu pendidikan, dll.
- Lembaga Pembinaan Pemuda; Bertugas mengelola kegiatan Remaja Masjid, Karang Taruna dan kegiatan keputrian.
Yayasan juga mengadakan kegiatan insidentil yang besar seperti; Sholat Ied, Kegiatan Semarak Ramadhan, Pelaksanaan Kegiatan Qurban dan Zakat fitrah, kegiatan perlombaan yang melibatkan masyarakat umum pada saat peringatan hari-hari besar Islam. Persoalan yang akan dikaji adalah tentang pelaksanaan kegiatan qurban, fokusnya terhadap pembagian daging qurban.
Persoalan yang dikaji ialah tentang suatu yayasan badan masjid membagikan daging qurban kepada masjid-masjid sekitar dan kepada non muslim. Etika dalam melakukan suatu tindakan yang baik yang dapat memberi manfaat kepada orang banyak.
Alasannya, karena membagikan daging qurban kepada mustahik (orang yang membutuhkan) merupakan keharusan bagi yang mampu berqurban atau menjadi shohibul qurban, dan umum dilakukan. Tetapi turut membagikan daging qurban ke masjid-masjid sekitar sekali pun kepada non muslim adalah hal yang cukup menarik.
II. Teori
Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti "bermanfaat". Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akibat terburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar).
Utilitarisme disebut lagi suatu teori teleoligis (dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Jika suatu perbuatan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk jumlah orang terbesar, maka menurut utilitarisme perbuatan itu harus dianggap baik. Jika mereka mau konsisten, para pendukung utilitarisme mesti mengatakan bahwa dalam hal itu perbuatannya harus dinilai baik. Jadi, kalau mau konsisten, mereka harus mengorbankan keadilan dan hak kepada manfaat. Namun kesimpulan itu sulit diterima oleh kebanyakan etikawan. Sebagai contoh bisa disebut kewajiban untuk menepati janji. Dasarnya adalah kewajiban dan hak.
Tokoh-tokoh aliran ini adalah Jeremi Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Bentham merumuskan prinsip utilitarisme sebagai the greatest happiness fot the greatest number (kebahagiaan yang sebesar mungkin bagi jumlah yang sebesar mungkin). Prinsip ini menurut Bentham harus mendasari kehidupan politik dan perundangan. Menurut Bentham kehidupan manusia ditentukan oleh dua ketentuan dasar:
1. Nikmat (pleasure) dan
2. Perasaan sakit (pain).
Oleh karena itu, tujuan moral tindakan manusia adalah memaksimalkan perasaan nikmat dan meminimalkan rasa sakit.
Prinsip dasar utilitarisme adalah tindakan atau peraturan yang secara moral betul adalah yang paling menunjang kebahagiaan semua yang bersangkutan atau bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat tindakannmu menguntungkan bagi semua yang bersangkutan.
Pembagian Utilitarisme.
1. Utilitarisme perbuatan (act utililitarianism)
Menyatakan bahwa kita harus memperhitungkan, kemudian memutuskan, akibat-akibat yang dimungkinkan dari setiap tindakan aktual ataupun yang direncanakan.
2. Utilitarisme aturan (rule utilitarianism)
Menyatakan bahwa kita harus mengira-ngira, lalu memutuskan, hasil-hasil dari peraturan dan hukum-hukum.
Kelemahan Utilitarisme.
1. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
2. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
3. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya.
6. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas .
Paham utilitarisme dapat diringkas sebagai berikut:
1. Tindakan harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau hasilnya).
2. Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
3. Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.
III. Metodelogi
Bapak Asep menuturkan, jumlah warga di Komplek Batan Indah yang muslim mencapai sekitar 84% dengan latar belakang warga yang heterogen terdiri dari suku Sunda, Jawa, Sumatra, dll. Pemahaman dan golongan yang beraneka ragam maka memicu dan memacu pengurus masjid untuk mencerdaskan umat agar tetap menjaga ukhuwah.
Dalam pelaksanaan kegiatan qurban kemarin, pun begitu dengan qurban tahun-tahun sebelumnya, Masjid Dzarratul Muthmainnah memotong hewan qurban, terlihat hal yang cukup membuat saya berpikir bahwa ada makna qurban yang lain. "Daging yang dibagi ke orang-orang yang kurang mampu, berbagi terhadap sesama itu hal yang harus tapi umum dilakukan, sedang berbagi ke orang yang non muslim itu tindakan yang mesti dilakukan untuk mengaplikasikan makna dari qurban", ungkap Bapak Asep.
Lebih lanjut, Bapak Asep menuturkan, alasannya untuk syiar, dengan warga yang heterogen dan banyaknya hewan qurban, warga kita tidak akan kekurangan daging qurban, juga menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan membagikan kepada masjid-masjid sekitar yang sedang kekurangan dan kepada warga non muslim, malah kita akan mendapat pahala. Selain itu, hal ini termasuk ke dalam etika dalam berqurban, yakni untuk memupuk rasa saling mengasihi antar umat beragama.
Hal tersebut masuk dalam pembagian utilitarisme perbuatan, dimana para panitia qurban Masjid Dzarratul Muthmainnah sudah memperhitungkan banyak hewan qurban dengan banyak warga Batan Indah. Kemudian memutuskan untuk membagikannya selain kepada mustahik, kepada masjid-masjid kecil lainnya yang di sekitar serta kepada warga non muslim. Dengan begitu tindakan tersebut membawa manfaat tidak hanya untuk satu atau dua orang saja, tetapi menyangkut warga sebagai keseluruhan. Karena parameter suatu tindakan dikatakan baik jika perbuatan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk jumlah orang terbesar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar