BAB I
PENDAHULUAN
A. Permasalahan yang di kaji
RTBL adalah sebuah produk pengaturan yang disusun diharapkan dapat mensinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan sehingga dapat mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kota hijau yang berkelanjutan. Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan merupakan kegiatan yang bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya penyusunan dokumen RTBL, selain sebagai pemenuhan aspek legal-formal, yaitu sebagai produk pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan terpilih, juga sebagai dokumen panduan/pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan terpilih supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan pelindungan lingkungan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
RTBL adalah juga merupakan upaya konservasi kawasan berskala lingkungan dalam dokumen yang disusun sesuai Pedoman RTBL (Permen PU No. 06/PRT/M/2007). Upaya tersebut diharapkan tercapai dengan fokus pada penciptaan ide-ide kreatif sebagai target hijau kawasan yang:
1. Menciptakan suasana kondusif dalam rangka pembangunan bangunan gedung hijau.
2. Fokus pada desain lingkungan yang dapat menghemat penggunaan sumber daya tak terbarukan.
3. Pendetilan tata cara pelaksanaan di tingkat basis masyarakat untuk mencapai target sasaran 'hijau' di wilayahnya.
Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang.
5. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
7. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
11. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KawasanPerkotaan.
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/.2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan.
14. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/SE/M/2009 tentang Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
16. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
17. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.
18. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
19. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah Setempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
20. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung.
Tujuan penyusunan RTBL adalah untuk :
1.Menghindari pertumbuhan kawasan yang tidak terarah dan tidak terkendali serta mendorong ke arah keseragaman wajah/rupa kota.
2.Mempertahankan keunggulan spesifik suatu kawasan sebagai kawasan yang berjati diri.
3.Merespon berbagai konflik kepentingan dalam penataan antar bangunan, bangunan dengan lingkungannya, bangunan dengan prasarana kota, lingkungan dengan konteks regional / kota, bangunan dan lingkungan dengan aktivitas publik, serta lingkungan dengan pemangku kepentingan.
4.Merespon kebutuhan tindak lanjut atas rencana tata ruang yang ada sekaligus manifestasi atas pemanfaatan ruang.
5.Merespon kebutuhan untuk merealisasikan, melengkapi, dan mengintegrasikan berbagai peraturan yang ada pada suatu kawasan, ataupun persyaratan teknis lain yang berlaku
6.Merespon kebutuhan alternatif perangkat pengendali yang mampu dilaksanakan langsung di lapangan
Pola Penataan RTBL dapat berupa perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman kumuh/nelayan (perbaikan kampung), perbaikan desa-pusat pertumbuhan, perbaikan kawasan, serta pelestarian kawasan; atau juga dapat berupa pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan, pengembangan kawasan terpadu, revitalisasi kawasan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana. Selain itu, dapat juga berupa pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan permukiman (kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun), pembangunan kawasan terpadu, pembangunan desa agropolitan, pembangunan kawasan terpilih pusat pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan perbatasan, dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control zone). Yang terakhir, berupa pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan pelestarian, revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
Manfaat Penataan RTBL adalah :
1.Mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini.
2.Mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
3.Melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung.
4.Mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan.
5.Mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan.
6.Menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/ kawasan yang berkelanjutan
7.Menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pascapelaksanaan, karena adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan
Sehubungan dengan itu, sesuai dengan PP No. 36 Pasal 28, tercakup peraturan pelaksanaan penataan RTBL sebagai berikut :
1.Dokumen RTBL disusun oleh pemerintah daerah atau berdasarkan kemitraan pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan/atau dengan dukungan fasilitasi penyusunannya oleh Pemerintah sesuai dengan tingkat permasalahan pada lingkungan/kawasan yang bersangkutan.
2.Penyusunan Dokumen RTBL dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan mempertimbangkan pendapat publik
3.Dokumen RTBL ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Gubernur
4.Dalam penyusunan dokumen RTBL, Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.
Berikut ini penjelasan mengenai materi pokok RTBL :
PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Merupakan penjabaran lebih lanjut dari perencanaan dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, yang memuat jenis, jumlah, besaran, dan luasan bangunan gedung, serta kebutuhan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan, baik berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru
RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
Merupakan ketentuan-ketentuan rancangan tata bangunan dan lingkungan yang bersifat umum dalam mewujudkan lingkungan/kawasan perencanaan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan. Terbagi berdasarkan :
1.Intensitas Pemanfaatan Lahan : pengaturan blok lingkungan, pengaturan kaveling, pengaturan bangunan, pengaturan ketinggian & elevasi lantai bangunan.
2. Tata Bangunan : pengaturan blok lingkungan, pengaturan kaveling, pengaturan bangunan, pengaturan ketinggian & elevasi lantai bangunan.
3.Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung : jaringan jalan & pergerakan, sirkulasi kendaraan umum, sirkulasi kendaraan pribadi, sirkulasi kendaraan umum informal setempat, pergerakan transit, parkir, jalur servis lingkungan, sirkulasi pejalan kaki & sepeda, jalur penghubung terpadu.
4.Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau : ruang terbuka umum, ruang terbuka pribadi, ruang terbuka pribadi untuk umum, pepohonan & tata hijau, bentang alam, jalur hijau.
5.Tata Kualitas Lingkungan : konsep identitas lingkungan; konsep orientasi lingkungan; wajah jalan
6.Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan : jaringan air bersih, jaringan air limbah & air kotor, jaringan drainase, jaringan persampahan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan pengamanan kebakaran, jaringan jalur evakuasi.
B. Metode
Subyek Penelitian : Subyek penelitian ini adalah masyarakat Desa Situ Gede dan kondisi geografis Desa Situ Gede
Sumber data :
Data-data yang saya peroleh merupakan wawancara dari aparatur Desa Situ Gede
Tekhnik pengumpulan data :
1.Observasi
2.Wawancara
Jenis sumber data :
1. Data primer : data yang diperoleh dari penduduk langsung dengan mengajukan pertanyaan secara tertulis untuk mendapatkan jawaban diperlukan peneliti
2. Data sekunder yaitu data penunjang yang diperoleh dari lembaga pemerintah setempat dan instansi terkait
C. Waktu Penelitian
Waktu Penelitian : Penelitian ini dilaksanakan pada 15 Juni 2015
Tempat penelitian : Penelitian ini dilaksanakan di Desa Situ gede sebuah kecamatan di kabupaten bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Pedesaan merupakan penopang ekonomi perkotaan. Jika SDM di pedesaan dibangun dan diorganisasi serta diberi pendidikan dan pelatihan yang baik, bukan tidak mungkin akan berkembang seperti SDM yang berada di perkotaan dimana mereka dapat menguasai teknologi. Sehingga diharapkan jika SDM baik di perkotaan maupun pedesaan dapat berkembang dengan pesat dan baik, maka Negara Indonesia yang termasuk dalam lima besar negara berpenduduk terbesar di dunia akan maju dan menjadi Negara yang makmur dan sejahtera.
RTBL adalah juga merupakan upaya konservasi kawasan berskala lingkungan dalam dokumen yang disusun sesuai Pedoman RTBL (Permen PU No. 06/PRT/M/2007). Upaya tersebut diharapkan tercapai dengan fokus pada penciptaan ide-ide kreatif sebagai target hijau kawasan yang:
- Menciptakan suasana kondusif dalam rangka pembangunan bangunan gedung hijau;
- Fokus pada desain lingkungan yang dapat menghemat penggunaan sumber daya tak terbarukan/fossil fuel dan
- Pendetilan tata cara pelaksanaan di tingkat basis masyarakat untuk mencapai target sasaran 'hijau'di wilayahnya.
Alasannya menggunakan teori strukturalis karena teori strukturalis mengatur:
1. Tata kelola desa
2. Perencanaan pembangunan desa
3. Keuangan desa
4. SDM desa
BAB III
GAMBARAN LOKASI
A. Subyek Penelitian:
Objek wisata Situ Gede merupakan salah satu primadona bagi kepariwisataan Kota Bogor, lokasinya pun terletak tidak jauh dari pusat kota, namun kondisi ini belum terasa maksimal oleh masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya kunjungan baik dari wisatawan domestik bahkan mancanegara. Situ Gede yang luasnya sekitar 4,8 hektar, jika digarap dengan serius bisa berkembang menjadi objek wisata yang menarik. Panorama hutan Cifor (Center For International Forestry Research) yang ditunjang suasana yang masih tenang dan asri merupakan potensi yang sangat menjual bagi promosi wisata Kota Bogor.
Di tengah danau terdapat sebuah gundukan menyerupai pulau kecil yang banyak di huni oleh berbagai burung-burung air. Kawasan Situ Gede, selain terkenal dengan Situ Gede dan Cifor, juga memiliki aset wisata yang tidak kalah menariknya berupa penangkaran rusa, rumah contoh dari kayu, sumur tujuh, dan makam keramat Mbah Jayanti. Selain itu ada pertanian organik diatas hamparan sawah sekitar 5 hektar.
B. Kondisi Demografi dan Geografi
A. BIDANG PEMERINTAHAN
I. UMUM
1. Luas dan batas wilayah
a. Luas Kelurahan : 237,47 Ha
b. Batas Wilayah
1) Sebelah utara : Cisadane
2) Sebelah selatan : Kali sd barang
3) Sebelah barat : Desa cikarawang
4) Sebelah timur : Kel bubulak
2. Kondisi geografis
a. Ketinggian tanah dari permukaan laut : 250 M
b. Banyaknya curah hujan : 3219 mm/thn
c. Tofografi (dataran rendah, tinggi) : -4671
d. Suhu udara rata-rata : 24,9 derajat C-25,8 derajat C
3. Orbitasi (jarak dari pusat Pemerintahan Kelurahan) :
a. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 5 Km
b. Jarak dari Pemerintahan Kota : 8 Km
c. Jarak dari Ibukota Propinsi : 160 Km
d. Jarak dari Ibukota Negara : 100 Km
II. PERTAHANAN
1. Penggunaan
a. Pertokoan/Perdagangan : 121 Ha
b. Perkantoran : 10 Ha
c. Tanah Kering
1) Tempat rekreasi : 55 Ha
d. Tanah yang belum dikelola
1) Hutan :50 Ha
III. KEPENDUDUKAN
1. Jumlah penduduk menurut
a. Jenis Kelamin
1) Laki-laki 4.325 Orang
2) Perempuan 4.103 Orang
b. Kepala Keluarga 2.297 KK
2. Jumlah penduduk menurut agama
USIA | JUMLAH PENDUDUK |
00-04 Tahun | 748 Orang |
05-09 Tahun | 755 Orang |
10-14 Tahun | 820 Orang |
15-19 Tahun | 744 Orang |
20-29 Tahun | 813 Orang |
30-34 Tahun | 845 Orang |
35-39 Tahun | 551 Orang |
40-44 Tahun | 579 Orang |
45-49 Tahun | 558 Orang |
50-59 Tahun | 475 Orang |
>60 Tahun | 574 Orang |
JENJANG PENDIDIKAN | JUMLAH PENDUDUK |
| |
Taman Kanak-kanak | 158 Orang |
| |
Sekolah Dasar/MI | 1503 Orang |
| |
SMP/SLTP/MTs | 820 Orang |
| |
SMA/SLTA/MA | 724 Orang |
| |
Akademi (D1-D3) | 146 Orang | ||
Sarjanah (S1-S3) | 715 Orang | ||
Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
PEKERJAAN | JUMLAH PENDUDUK |
PNS | 105 Orang |
TNI | 9 Orang |
POLRI | 11 Orang |
Swasta/BUMN/BUMD | 8 Orang |
Wiraswasta/pedagang | 250 Orang |
Tani | 270 Orang |
Pensiunan | 38 Orang |
Jasa/Lain-lain | 929 Orang |
Jumlah Penduduk menurut mobilitas/mutasi penduduk
a. Lahir
1) Laki-laki : 4518 Orang
2) Perempuan : 4343 Orang
Pembinaan RT/RW
1. a. Jumlah RT : 34 RT
b.Jumlah RW : 10 RW
BIDANG PEMBANGUNAN
1. AGAMA
a. Masjid : 10 buah
b. Mushola : 8 buah
c. Majlis Ta'lim : 10 buah
2. KESEHATAN
a. Poliklinik/Balai Pelayanan Masyarakat : 2 buah
b. Praktek Bidan : 1 buah
c. Pengobatan Alternatif : 1 buah
3. PENDIDIKAN
a. PAUD : 2 buah
b. TK/RA : 5 buah
c. SD/MI : 5 buah
d. SMP/SLTP/MTs : 1 buah
e. SMA/SLTA/MA : 1 buah
BAB IV
PENELITIAN
A. Pertanyaan Penelitian
1. Bagaimana Dampak Perekonomian Desa?
B. Hasil Pertanyaan Penelitian
Pembangunan kepariwisataan pada dasarnya ditujukan untuk beberapa tujuan pokok yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Pariwisata dianggap mampu memberikan perasaaan bangga dan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan perjalanan wisata yang dilakukan oleh penduduknya ke seluruh penjuru negeri. Dampak yang diharapkan, dengan banyaknya warganegara yang melakukan kunjungan wisata di wilayah-wilayah selain tempat tinggalnya akan menimbulkan rasa persaudaraan dan pengertian terhadap sistem dan filosofi kehidupan masyarakat yang dikunjungi sehingga akan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan nasional.
b) Penghapusan Kemiskinan (Poverty Alleviation): Pembangunan pariwisata diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk berusaha dan bekerja. Kunjungan wisatawan ke suatu daerah diharpkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Harapannya adalah bahwa pariwisata harusnya mampu memberi andil besar dalam penghapusan kemiskinan di berbagai daerah yang miskin potensi ekonomi lain selain potensi alam dan budaya bagi kepentingan pariwisata.
c) Pembangunan Berkesinambungan (Sustainable Development): Dengan sifat kegiatan pariwisata yang menawarkan keindahan alam, kekayaan budaya dan keramah tamahan dan pelayanan, sedikit sekali sumberdaya yang habis digunakan untuk menyokong kegiatan ini. Artinya penggunaan sumberdaya yang habis pakai cenderung sangat kecil sehingga jika dilihat dari aspek keberlanjutan pembangunan akan mudah untuk dikelola dalam waktu yang relative lama.
d) Pelestarian Budaya (Culture Preservation): Pembangunan kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam upaya-upaya pelestarian budaya suatu negara atau daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan budaya negara ataudaerah. UNESCO dan UN-WTO dalam resolusi bersama mereka di tahun 2002 telah menyatakan bahwa kegiatan pariwisata merupakan alat utama pelestarian kebudayaan. Dalam konteks tersebut, sudah selayaknya bagi Indonesia untuk menjadikan pembangunan kepariwisataan sebagai pendorong pelestarian kebudayaan diberbagai daerah.
e) Pemenuhan Kebutuhan Hidup dan Hak Azasi Manusia: Pariwisata pada masa kini telah menjadi kebutuhan dasar kehidupan masyarakat modern. Pada beberapa kelompok masyarakat tertentu kegiatan melakukan perjalanan wisata bahkan telah dikaitkan dengan hak azasi manusia khususnya melalui pemberian waktu libur yang lebih panjang dan skema paid holidays.
f) Peningkatan Ekonomi dan Industri: Pengelolaan kepariwisataan yang baik dan berkelanjutan diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi tumbuhnya ekonomi di suatu destinasi pariwisata. Penggunaan bahan dan produk lokal dalam proses pelayanan di bidang pariwisata akan juga memberikan kesempatan kepada industri lokal untuk berperan dalam penyediaan barang dan jasa..
g) Pengembangan Teknologi: Dengan semakin kompleks dan tingginya tingkat persaingan dalam mendatangkan wisatawan ke suatu destinasi, kebutuhan akan teknologi tinggi khususnya teknologi industri akan mendorong destinasi pariwisata mengembangkan kemampuan penerapan teknologi terkini mereka. Pada daerah-daerah tersebut akan terjadi pengembangan teknologi maju dan tepat guna yang akan mampu memberikan dukungan bagi kegiatan ekonomi lainnya. Dengan demikian pembangunan kepariwisataan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan di berbagai daerah yang lebih luas dan bersifat fundamental. Kepariwisataanakan menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembangunan suatu daerah dan terintegrasi dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
C. Pertanyaan Teknis
1. Apakah warga mengetahui RTBL?
2. Apakah manfaat RTBL bagi warga?
3. Apakah dampak langsung ekonomi bagi warga?
4. Apakah dampak tidak langsung ekonomi bagi warga?
D. Hasil Pertanyaan Teknis
1. Apakah bapak mengetahui RTBL?
Penjual es kelapa: Tidak, saya tidak mengetahui RTBL
Apakah ibu mengetahui RTBL?
Penjual makanan: Tidak, saya tidak mengetahui RTBL
Apakah bapak mengetahui RTBL?
Penjaga parkir Danau Situ Gede: Saya pernah mendengar pembicaraan melalui kepala desa, lalu ada juga aparat pemerintahan yang mendatangi kelurahan sepertinya untuk membicarakan RTBL.
2. -Pendayagunaan pemanfaatan ruang kota untuk membentuk jati diri kota yang produktif dan efisien.
-Menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
3. Dampak langsung ekonomi bagi warga Misalnya, Kenaikan jumlah wisatawan yang menginap di villa akan langsung menghasilkan kenaikan penjualan di sektor penginapan. Membuka lapangan pekerjaan yang baru untuk komunitas lokal, yang sesuai dengan kemampuan dan skill dari masyarakat sekitar sehingga masyarakat lokal bisa mendapatkan peningkatan taraf hidup yang layak. Namun, selain untuk masyarakat lokal, dampak ekonomi juga akan berpengaruh bagi pemerintah daerah yang akan mendapatkan pendapatan dari pajak. Pajak yang didapatkan oleh pemerintah biasanya dalam bentuk pajak hiburan dan sebagainya. Masyarakat bias berjualan di danau Situ Gede.
4. Dampak ekonomi yang tidak langsung adalah kemajuan pemikiran akan pengembangan suatu obyek wisata, terutama dengan adanya emansipasi wanita sehingga wanita pun bisa bekerja. Dengan begitu dapat lebih mengembangkan perekonomian lokal melalui pemberdayaan masyarakat dari semua kalangan, tidak terkecuali kaum wanita.
Analisis: teori strukturalis mengatur:
1. Tata kelola desa
2. Perencanaan pembangunan desa
3. Keuangan desa
4. SDM desa
Desa Situ Gede memiliki Tata Kelola Desa yang baik, Pemerintah sedang merancang Perencanaan pembangunan desa yang dibiayain oleh pemerintah kabupaten Bogor. Desa Situ Gede memiliki Sumber Daya Manusia Desa yang sangat banyak.
BAB V
KESIMPULAN
Desa Situ Gede memiliki potensi pariwisata yang baik, untuk itu RTBL salah satu program yang sangat mendukung pembangunan desa
Daftar Pustaka:
Salam, S., & Fadhillah, A. (2008). Sosiologi Perdesaan. Jakarta: Lembaga Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sakti, Suryo. (2012). Perencanaan Pariwisata Berbasis Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar