Nama : Nur Fajrina
Kelas : PMI 3
NIM : 1111054000009
Judul : Fungsionalisme Menurut Emile Durkheim ( Tugas 1 )
Emile Durkheim merupakan tokoh sosiologi klasik yang secara rinci membahas konsep fungsi dan menggunakannya dalam analisis terhadap berbagai pokok pembahasannya. Menurut Emile Durkheim, pokok pembahasan sosiologi adalah fakta-fakta sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan fakta sosial adalah pola-pola atau sistem yang mempengaruhi cara manusia untuk bertindak, berfikir, dan berperasaan, yang berada di luar individu, dan mempunyai kekuatan yang memaksa. Di dalam sosiologi fokus Durkheim pada fakta-fakta sosial level makro merupakan salah satu alasan kenapa karyanya memiliki peran sentral dalam perkembangan fungsionalisme struktural yang sama-sama berorientasi makro.
Durkheim berpendapat bahwa kita membedakan fungsi-fungsi berdasarkan sebab-sebab historis fakta sosial. Studi historis sangat penting karena kebutuhan-kebutuhan sosial belum melahirkan stuktur. Hipotesis awal Durkheim menyatakan bahwa fakta sosial mungkin memiliki fungsi-fungsi tertentu, akan tetapi beliau mengakui bahwa beberapa fakta sosial adalah kebetulan sejarah. Oleh karena itu, kita melihat dalam Durkheim tidak ada usaha untuk menetapkan definisi kebutuhan masyarakat terlebih dahulu. Sebenarnya, kebutuhan masyarakat bisa ditentukan dengan mempelajari masyarakat. konsekkuensinya, pendekatan fungsionalis apapun harus didahului oleh studi historis. (Sosiologi klasik, hal 116-118)
Emile Durkheim merupakan seorang ilmuwan yang sangat produktif. Karya utamanya ialah The Division of Labor in Society (1968), Rules of Sociological Method (1965), Sucide (1968), Moral education (1973), dan lain sebagainya. (Pengantar sosiologi, Kamanto Sunarto hal 5-6)
Buku The Division of Labor in Society (1968) merupakan suatu upaya Durkheim untuk mengaji suatu gejala yang sedang melanda masyarakat, pembagian kerja. Durkheim mengemukakan bahwa di bidang perekonomian seperti di bidang industri modern terjadi penggunaan mesin serta konsentrasi modal dan tenaga kerja yang mengakibatkan pembagian keja dalam bentuk spesialisasi dan pemisahan okupasi yang semakin rinci. Gejala pembagian kerja tersebut dijumpai pula di bidang perniagaan dan pertanian, dan tidak terbatas pada bidang ekonomi tetapi melanda pula pada bidang-bidang kehidupan ain seperti: hukum, politik, kesenian, dan bahkan juga keluarga. Tujuan kajian Durkheim ialah untuk memahaami fungsi pembagian kerja tersebut, serta untuk mengetahui faktor penyebabnya.
Durkheim melihat bahwa setiap masyarakat manusia memerlukan solidaritas. Ia membedakan dua tipe utama solidaritas, yakni: solidaritas mekanik, dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik merupakan suatu tipe solidaritas yang didasarkan atas persamaan. Menurut Durkheim solidaritas mekanik dijumpai pada masyarakat yang masih sederhana, masyarakat yang dinamikanya "segmental". Pada masyarakat seperti ini belum terdapat pembagian kerja yang berarti: apa yang dilakukan oleh seorang anggota masyarakat biasanya dapat dilakukan pula oleh orang lain. Dengan demikian tidak terdapat kesalingtergantungan antara kelompok yang berbeda, karena masing-masing keompok dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan masing-masing kelompok pun terpisah satu sama lain. Tipe solidaritas yang di dasarkan atas kepercayaan dan setiakawan ini diikat oleh apa yang terhadap Durkheim dinamakan consiscience collective ( hati nurani kolektif ) suatu sistem kepercayaan dan perasaan yang menyebar merata pada semua anggota masyarakat.
Lambat laun pembagian kerja dalam masyarakat, proses yang sekarang dinamakan diferensiasi, spesialisasi semakin berkembang sehingga solidaritas mekanik berubah menjadi solidaritas organik. Pada masyarakat dengan solidaritas organik masing-masing anggota masyarakat tidak lagi dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri melainkan ditandai oleh kesalingtergantungan yang besar dengan orang atau kelompok lan. Solidaritas organik merupakan suatu sistem terpadu yang terdiri atas bagian yang saling tergantung laksana bagaian suatu organisme biologi. Berbeda dengan solidaritas mekanik yang didasarkan pada hati nurani kolektif maka solidaritas organik didasarkan oleh hukum dan akal.
Dalam buku The Division of Labor ini Durkheim menekankan pada arti pennting pembagian kerja dalam satu masyarakat, karena menurutnya fungsi pembagian kerja adalah untuk mementingkan solidaritas. Pembagian kerja yang berkembang pada masyarakat dengan solidaritas mekanik tidak mengakibatkan disintegrasi masyarakat yang bersangkutan, justru meningkatkan solidaritas karena bagian masyarakat menjadi saling tergantung.
Dalam buku Rules of Sociological Method (1965) Durkheim menawarkan definisinya mngenai sosiologi. Menurut Durkheim, bidang yang harus di pelajari sosiologi adalah fakta sosial, yaitu "fakta yang berisikan tentang cara bertindak, berfikir dan merasakan yang mengendalikan individu tersebut". Jadi Durkheim memngemukakan bahwa fakta sosial adalah "setiap cara bertindak, yang telah baku maupun tidak, yang dapat melakukan pmaksaan dari luar terhadap individu". Contohnya yang diberikan Durkheim mengenai fakta sosial ialah: hukum, moral, kepercayaan, adat istiadat, tatacara berpakaian, kaidah ekonomi. Fakta sosial tersebut mengendalikan dan dapat memaksa individu, karena bila mana individu melanggarnya ia akan terkena sanksi. Fakta sosial seperti inilah yang menurut Durkheim menjadi pokok perhatian sosiologi, dan buku ini memuat metode yang harus ditempuh untuk mempelajari fakta sosial, misalnya : metode untuk meneliti suatu fakta-fakta sosial, untuk menjelaskan fungsinya, dan menjelaskan faktor penyebabnya.
Buku Suicide (1968) merupakan upaya Durkheim untuk menerapkan metode yang telah dirintisnya dalam Rules of Sociological Method untuk menjelaskan faktor sosial yang menjadi penyebab terjadinya suatu fakta sosial yang kongkret, yaitu angka bunuh diri. Hal ini yang menarik dalam buku ini adalah usaha untuk menjelaskan sebab-sebab angka bunih diri itu memakai teknik distribusi frekuensi dan tabel silang-teknik yang hingga kini masih tetap digunakan untuk meneliti suatu gejala serta hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain.
Menurut Durkheim (1968) angka bunuh diri (suicide rate) angka bunuh diri dalam tiap masyarakat yang dari taahun ketahun cenderung relatif konstan, hal ini merupakan suatu fakta sosial. Angka bunuh diri disebabkan oleh kekuatan yang berada di luar individu. Dalam suatu jenis bunuh diri yang dinamakannya altruistic suicide angka bunuh diri disebabkan integrasi sosial yang terlalu kuat salah satu contoh yang di sajikan Durkheim diangkat masyarakat militer: para anggotanya lebih sering mengorbankan jiwanya demi keselamaatan rekan-rekannya daripada anggota kelompok lain. Dalam jenis bunuh diri yang dinamakaannya egoistic suicide sejumlah besar orang melakukan bunh diri karena integrasi masyarakat terlalu lemah, menurut Durkheim orang dapat melakukan bunuh diri, misalnya, manakala agamanya kurang mengikatnya, bilamana masyarakatnya dilanda krisis politik, atau juka lau keluarganya kurang mengikatnya. Dalam bunuh diri jenis anomic banyak orang mencabut nyawa sendiri karena masyarakat tidak memberi kepercayaan lagi padanya. Dari pendapat Durkheim ini nampak bahwa dalam pandangan angka bunuh diri bukan disebabkan oleh faktor pribadi melainkan bersumber pada masyarakat gejala angka bunuh diri merupakan suatu fakta sosial.
Jadi kesimpulannya Emile Durkheim menganggap sosiologi sebagai suatu ilmu yang mempelajari apa yang dinamakan fakta sosial, dengan mengutamakan cara bertindak, berfikir, dan berperasaan yang berada diluar individu yang bersifat memaksa yang dapat mengenadalikannya. Hal ini tertulis oleh Durkheim dalam buku karyanya diantaranya: The Division of Labor in Society (1968), Rules of Sociological Method (1965), Sucide (1968), Moral education (1973), dan lain sebagainya. Dalam bukunya Division of Labor in Society (1968) membahas secara rinci konsep fungsi pembagian kerja dalam masyarakat. Sedangkan bukunya yang berjudul Rules of Sociological Method (1965) membahas tentang fakta sosial dapat dijelaskan dengan mempelajari fungsinya, seperti fungsi hukuman dalam masyarakat ialah untuk tetap memelihara intensitas sentimen kolektif yang ditimbulkan oleh kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar