Minggu, 04 Oktober 2015

Nur Syamsiyah_Sosiologi Kesehatan_tugas 2

Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Tentang Tipe Rumah Sakit BPJS Sebagai Fasilitas Kesehatan


Perihal: PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
 N
o.340/MENKES/PER/III/2010
 TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT[1]

Pemerintah menjalankan program BPJS Kesehatan. BPJS merupakan badan penyelenggara sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sesuai Undang-undang, JKN akan menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. BPJS kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Berdasarkan fungsi dan tugas Rumah Sakit, terbagi dari beberapa tipe-tipe Rumah Sakit berdasarkan kemampuan dalam memberikan pelayanan medis kepada pasiennya. Berikut tipe-tipe rumah sakit yang terdiri dari lima tipe:

Rumah Sakit BPJS Tipe A

Yakni Rumah Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan kedokteran speasialis dan subspesialis luas sehingga ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Refferal Hospital) atau Rumah Sakit pusat. Tipe A ini faskes tingkat 3, pasien BPJS harus memiliki surat rujukan dari Rumah Sakit faskes tingkat 2 dibawahnya.

Ex: Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, Rumah Sakit Fatmawati

 

Rumah Sakit BPJS Tipe B

Yakni Rumah Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan kedokteran speasialis dan subspesialis terbatas. Rumah Sakit yang didirikan di setiap Ibukota Provinsi yang mampu menampung pelayanan rujukan dari Rumah Sakit tingkat kabupaten.

Ex: Rumah Sakit Pasar Rebo, Rumah Sakit Pelni Petamburan, Rumah Sakit Darmais

 

Rumah Sakit BPJS Tipe C

Yakni Rumah Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan kedokteran speasialis terbatas. Rumah Sakit yang didirikan oleh setiap Ibukota Kabupaten (Regency Hospital) yang mampu menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.

Ex: RSU Yogyakarta, RSU Ponorogo

 

Rumah Sakit BPJS Tipe D

Yakni Rumah Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan kedokteran yang bersifat transisi. Pelayanan umum dan gigi, yang mampu menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.

Ex: RSU Selayar, RSU Pandeglang

 

Rumah Sakit BPJS Tipe E

Yakni Rumah Sakit Khusus (Spesialis Hospital) yang hanya mampu melayani satu macam pelayanan kesehatan kedokteran saja.

Ex: RS Kusta, RS Paru, RS Jantung, RS Kanker, RS Khusus Ibu dan Anak.[2]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini