Selasa, 22 Maret 2016

Re: Mughni Labib_PMI 6_Tugas 1_Gerakan Konsumen Hijau

Pada 17 Mar 2016 02.02, "Muhgni Labib" <ab1b.bu9hur@gmail.com> menulis:

GERAKAN KONSUMEN HIJAU

Sebenarnya, apa itu konsumen hijau?

Green consumer atau konsumen hijau adalah sebutan untuk konsumen yang tidak hanya memperhatikan penampilan, mutu dan harga dari suatu produk yang akan dibeli, tapi juga mempertimbangkan dampak dari produk yang akan dikonsumsinya. Apakah produk tersebut ikut melestarikan atau malah menimbulkan masalah bagi lingkungan. Di negara-negara maju, konsumen hijau merupakan suatu trend. Bagaimana dengan Indonesia? Sudahkah kita menjadi bagian dari masyarakat dunia yang peduli lingkungan dengan langkah nyata dan sederhana seperti menjadi konsumen hijau? Seperti dilansir dalam WWF Indonesia, gerakan konsumen hijau bisa dilakukan dengan langkah yang sangat sederhana yaitu dengan slogan "beli yang baik". Yang terdiri dari mengenal, meminta dan mengajak. Mengenal latar belakang produknya, meminta penjual untuk menghadirkan produk ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan mengajak banyak orang untuk menerapkan gaya hidup hijau dalam kehidupan sehari-hari.

 

Mengajak banyak orang untuk menerapkan gaya hidup 'hijau' >> Meminta penjual untuk menghadirkan produk ramah lingkungan dan berkelanjutan >> Mengenal latar belakang produk.

 

WWF Indonesia berkampanye #BeliYangBaik untuk mengangkat isu lingkungan yang bersumber dari produksi kelapa sawit. Hal ini sangat wajar karena produksi kelapa sawit mempunyai beragam manfaat dari keperluan pangan dan non-pangan sehari-hari. Dari segi pangan, minyak sawit digunakan sebagai pembuat minyak goreng, margarin, kue dan es krim. Sedangkan dari segi non-pangan digunakan sebagai bahan pembuat sabun, deterjen, bahan bakar diesel dan kosmetik. Masalahnya adalah menurut survei AC Nielsen dan WWF Indonesia pada Juni 2013 lalu menunjukkan bahwa belum adanya kesadaran di tingkat konsumen Indonesia mengenai pentingnya penggunaan produk hasil olahan kelapa sawit yang ramah lingkungan dan bersertifikat. Hal tersebut dipicu oleh perdebatan antara produsen dan konsumen. Produsen beralasan tidak ada pasarnya, sedangkan konsumen mengatakan produknya belum ada. Melihat fakta seperti ini, lantas apa yang sebaiknya kita lakukan? Haruskah memilih antara mengubah pola produksi atau pola konsumsinya?

Mengingat bahwa konsumen dari hasil produksi kelapa sawit di Indonesia sangat besar, tentu saja penerapan ecolabelling RSPO pada produk hasil produksi kelapa sawit sangat diperlukan. Sebagaimana telah diketahui bahwa RSPO merupakan asosiasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit - produsen kelapa sawit, pemroses atau pedagang kelapa sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, LSM pelestarian lingkungan atau konservasi alam, dan LSM sosial. Pemerintah Indonesia seharusnya bisa meniru negara-negara yang mewajibkan pencantuman label khusus produk-produk hijau tersebut, untuk memudahkan masyarakat ikut andil dalam melestarikan lingkungan. Bukan hanya menjadi masyarakat konsumtif yang tidak tahu menahu tentang latar belakang produk yang dibelinya. Lalu, apakah kita hanya menunggu keputusan pemerintah untuk mewajibkan pemakaian ecolabelling pada produk olahan kelapa sawit? Tentu saja tidak, sembari menunggu keputusan tersebut, kita sebagai konsumen yang sadar akan kelestarian lingkungan satu-satunya jalan adalah melakukan kampanye gerakan konsumen hijau seperti yang telah dilakukan WWF Indonesia dengan #BeliYangBaik.

Kampanye tersebut sangatlah mudah sekali, karena melalui media sosial yang dapat menjangkau masyarakat luas, bisa diakses di http://www.beliyangbaik.org/ Namun, semua pihak juga berharap kalau dibalik penerapan ecolabelling tersebut tidak hanya berfokus pada taktik dagang semata yang memanfaatkan isu lingkungan, melainkan juga benar-benar menyelamatkan lingkungan dengan memanfaatkan pasar. Sesuai dengan tujuan dan visi dari RSPO itu sendiri yaitu mempromosikan praktik produksi minyak sawit bekelanjutan yang membantu (1) mengurangi deforestasi, (2) melestarikan keanekaragaman hayati, dan (3)  menghargai kehidupan masyarakat pedesaan di negara penghasil minyak sawit. RSPO menjamin bahwa tidak ada hutan primer baru atau kawasan bernilai konservasi tinggi lainnya yang dikorbankan untuk perkebunan kelapa sawit, bahwa perkebunan menerapkan praktik terbaik, dan bahwa hak-hak dasar dan kondisi hidup jutaan pekerja perkebunan, petani kecil, dan masyarakat asli dihargai sepenuhnya. Dan visi RSPO adalah mentransformasi pasar untuk menetapkan standard minyak sawit berkelanjutan.

Di sisi lain, setidaknya untuk saat ini pemerintah telah menerapkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk meredam dampak negatif dari tudingan miring pengelolaan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2013 lalu. Dengan ISPO diharapkan menghindari dan mengurangi dampak pengrusakan lingkungan, emisi gas rumah kaca, hingga pemicu deforestasi. Namun, alangkah baiknya jika pemerintah dan RSPO bekerjasama mewujudkan pemberian ecolabelling pada produk hasil olahan kelapa sawit untuk menciptakan konsumen hijau cerdas di Indonesia.

Gerakan Konsumen Hijau

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (UU Perlindungan 1999). Istilah konsumen sering dibedakan dalam dua jenis yaitu: konsumen individu dan konsumen organisasi. Konsumen individu membeli barang dan jasa untuk digunakan sendiri, misalnya membeli pakaian, sepatu, dan sabun. Konsumen individu membeli barang dan jasa yang akan digunakan oleh anggota keluarga yang lain, misalnya susu formula untuk bayi, atau digunakan oleh seluruh anggota keluarga, misalnya TV, furniture, rumah, dan mobil. Konsumen individu mungkin juga membeli barang dan jasa untuk hadiah teman, saudara, atau orang lain. Dalam konteks barang dan jasa yang dibeli kemudian digunakan langsung oleh individu disebut sebagai "pemakai akhir" atau "konsumen akhir".

Jenis kedua adalah konsumen organisasi, yang meliputi organisasi bisnis, yayasan, lembaga sosial, kantor pemerintah, dan lembaga lainnya (sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit). Semua jenis organisasi harus membeli produk peralatan dan jasa-jasa lainnya untuk menjalankan seluruh kegiatan organisasinya. Pabrik mie instan misalnya, harus membeli bahan baku seperti tepung terigu, bumbu-bumbu dan bahan baku lainnya untuk membuat dan menjual produk mie instannya. Demikian juga perusahaan jasa seperti perusahaan asuransi harus membeli alat tulis, komputer, kendaraan untuk bisa menghasilkan jasa yang akan dijualnya.

Konsumen individu dan konsumen organisasi memberikan sumbangan yang sangat penting bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa konsumen individu, produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan tidak mungkin bisa laku terjual. Konsumen individulah yang langsung mempengaruhi kemajuan dan kemunduran perusahaan. Produk sebaik apapun tidak akan ada artinya bagi perusahaan jika ia tidak dibeli oleh konsumen individu. Konsumen individu adalah tulang punggung perekonomian nasional, sebagian besar pabrik dan perusahaan serta sektor pertanian menghasilkan produk dan jasa untuk digunakan oleh konsumen akhir. Konsumen akhir memiliki keragaman yang menarik untuk dipelajari karena ia meliputi seluruh individu dari bebragai usia, latar belakang budaya, pendidikan, dan keadaan sosial ekonomi lainnya.

Ideologi dan Gerakan Konsumen Peduli Lingkungan

Berbagai negara cemas dengan ancaman bahaya perubahan iklim (climate change). Pertemuan antar bangsa dalam sepuluh tahun terakhir mengambil satu kesimpulan bahwa penyebab perubahan iklim adalah perilaku konsumsi manusia yang berdampak pada kian memburuknya kondisi lingkungan hidup. Wal hasil berbagai kebijakan disusun untuk mengembalikan kelestarian lingkungan sebagai penyangga kehidupanmanusia di muka bumi. Di tingkat internasional, Pemerintah Indonesia menjadi bagian dari Negara yang turut menandatangani MDGs (Millenium Development Goals) di mana isu pelestarian lingkungan menjadi bagian dari delapan target pembangunan milenium tersebut.

Tuntutan dunia internasional agar Indonesia yang memiliki hutan sangat luas berperan aktif dalam mengembalikan kerusakan lingkungan direspon oleh Pemerintah dengan keluarnya kebijakan tentang kegiatan tanam-menanam pohon, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.68/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Kampanye Indonesia Menanam. Pertaturan Menteri Kehutanan tersebut dikeluarkan atas himbauan Presiden RI dalam acara Pencanangan Indonesia Menanam bertepatan dengan Hari Bumi pada 22 April 2006 di Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta. Terhadap lahan-lahan yang rusak lahir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2007 yang di dalamnya mengatur aktor-aktor dalam kegiatan kampanye Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan).

Pemerintah juga secara tegas mewajibkan BUMN dan sektor swasta yang selama ini berposisi sebagai produsen atas peredaran barang dan jasa memperhatikan aspek pembangunan sosial menjadi bagian dalam perencanaan perusahaan seperti tertuang dalam tiga Undang-undang yakni UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aspek pembangunan sosial oleh sektor swasta dan BUMN yang termaktub dalam tiga UU tersebut sejatinya adalah mengambil bagian dari hak-hak konsumen atas keberlanjutan lingkungan atas ekspolitasi sumber daya alam yang dilakukan pelaku usaha.

Konsumen Hijau: Sebuah Ideologi

Dalam keseharian saat ini banyak kita jumpai kegiatan atau usaha, gagasan, produk dengan label "eco" atau "green" seperti yang dijumpai dalam bentuk "ecodevelopment", "green industry", "green party", "green banking", "Greennomic", "ecoport", "ecopolitic", "green product", "Green Living", dan lain sebagainya. Penggunaan istilah "eco" atau "green" secara meluas dalam kehidupan sehari-hari dapat dimaknai telah lahir komitmen dari kalangan produsen dan konsumen di Indonesia akan adanya kesadaran terhadap kerusakan lingkungan atau krisis ekologi baik itu berupa pencemaran air dan udara, degradasi hutan dan keanekaragaman hayati, pemanasan bumi maupun penipisan ozon sebagai akibat dari pola konsumsi manusia yang berlebih-lebihan.

Kesadaran akan pola konsumsi manusia yang membahayakan lingkungan harus dibarengi dengan perubahan pola pikir manusia terhadap lingkungan sekitarnya, dalam hal ini cara pandang manusia dengan alam sekitarnya. Selama ini manusia memperlakukan lingkungannya semata-mata berlandaskan pada ideologi antroposentrisme melalui praktek industrialisasi sebagai upaya pemenuhan pasar yang mengedepankan pertumbuhan. Cara pandang antroposentrisme mempengaruhi manusia untuk mengeksploitasi alam dan lingkungan atas nama pembangunan. Berdasarkan pada ideologi antroposentrisme juga menjadikan kekuatan pikir manusia tumbuh melahirkan teknologi dan industri yang maha dasyat, namun di sisi lain mengorbankan alam. Alam dan lingkungan tidak lagi sekedar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi manusia, namun sudah mengarah pada pemuasan hidup. Manusia yang dulunya di zaman purba memanfaatkan alam dan lingkungannya untuk pemenuhan kebutuhan "fungsional", kebutuhan biologis, namun dengan ideologi antroposentrisme ini bergeser untuk memenuhi kebutuhan "sosial".

Munculnya istilah "eco" atau "green" di masyarakat merupakan wujud gerakan moral yang dipelopori oleh para intelektual lintas disiplin; ilmu sosial, ilmu ekonomi dan dunia usaha, ilmu politik dan budayawan. Karena mengatasi degradasi tidak bisa hanya "sekedar berwacana" namun harus menjadi gerakan nyata di masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah menjadikan "green" sebagai gaya hidup baru. Jika ditelusuri, gaya hidup "hijau" pernah digagas oleh seorang filsuf Nowergia di tahun 1973, Arne Naess. Arne Naess menawarkan gagasan "deep ecology" dalam upaya mengembalikan kelestarian alam oleh ulah industrialisasi. Dalam deep ecology ini menuntut suatu etika baru yang tidak terpusat pada manusia, namun berpusat pada makhluk hidup secara keseluruhan dalam kaitannya dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan. Etika baru  ini menurut Keraf (2010) sama sekali tidak mengubah hubungan antara manusia dengan manusia.

Yang baru dalam deep ecology adalah (1) Manusia dan kepentingannya bukan lagi dijadikan sebagai ukuran  bagi segala sesuatu yang lain. Deep ecology memusatkan perhatian pada semua spesies, termasuk spesies bukan manusia. Deep ecology juga tidak hanya memfokuskan perhatian pada kepentingan jangka pendek, namun memiliki kepedulian jangka panjang. Prinsip moral yang dikembangkan oleh deep ecology menyangkut kepentingan seluruh komunitas ekologi. (2) Etika lingkungan hidup yang dikembangkan oleh deep ecology dirancang sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah etika praktis, sebagai sebuah gerakan. Keraf (2010) mengutip pemikiran Arne Naess (1973) yang mengatakan bahwa prinsip-prinsip moral etika lingkungan hidup harus diterjemahkan dalam aksi nyata dan konkret. Etika baru ini menyangkut suatu gerakan yang jauh lebih dalam dan komprehensif dari sekedar sesuatu yang instrumental dan ekspansionis sebagaimana ditemukan pada antroposentrisme. Dengan demikian, deep ecology lebih tepat disebut sebuah gerakan di antara orang-orang yang mempunyai sikap dan keyakinan yang sama, mendukung suatu gaya hidup yang selaras dengan alam, dan sama-sama memperjuangkan isu lingkungan hidup dan politik. Suatu gerakan yang menuntut dan didasarkan pada perubahan paradigma secara mendasar dan revolusioner, yaitu perubahan cara pandang, nilai dan perilaku atau gaya hidup.

Gerakan Konsumen Peduli Lingkungan

Kesadaran akan pola konsumsi yang salah telah melahirkan gerakan konsumen peduli lingkungan di berbagai negara. Para aktifis lingkungan banyak mengkampanyekan akan pencemaran lingkungan oleh adanya industrialisasi di negara berkembang, dalam hal ini termasuk Indonesia di mana proses industrialisasi yang berkembang untuk memenuhi pasar internasional.

Para aktifis lingkungan mulai bergandeng tangan dengan lembaga konsumen untuk mengkampanyekan gerakan konsumen hijau yakni konsumen yang memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan. Konsumen hijau memahami bahwa membuka hutan untuk lahan pertanian adalah salah satu penyebab deforestasi global yang berakibat pada kerusakan habitat dan keanekaragaman hayati. Konsumen hijau menyadari bahwa dalam mengkonsumsi pihaknya memahami tentang asal-usul barang/jasa yang dikonsumsinya. Jika yang dikonsumsi adalah bahan pangan, maka konsumen hijau memahami proses penanaman, proses distribusi dari petani sampai di pasar. Konsumen hijau sangat mengedepankan pola konsumsi yang sumbernya dilakukan secara berkelanjutan, tidak mengganggu satwa dan habitat yang ada di alam sekitar.

Konsumen hijau adalah konsumen cerdas dan mandiri karena mereka tidak lagi sebagai obyek atau target pasar dengan kualitas rendah. Konsumen hijau adalah konsumen yang memahami hak dan kewajibannya, bersikap kritis dalam menentukan barang dan/jasa serta memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga keberlanjutan lingkungannya. Konsumen hijau yang menggunakan hak-haknya sebagaimana di atur dalam UU No 8/1999 akan menjadi konsumen yang memiliki posisi tawar yang setara dengan pelaku usaha. Konsumen hijau tidak akan menjadi sasaran orientasi pasar pelaku usaha namun menjadi pengendali mutu barang dan/atau jasa yang beredar di pasaran. Konsumen hijau memahami bahwa ketersediaan barang dan/atau jasa berasal dari hukum permintaan konsumen sendiri. Konsumen hijau dengan sendirinya akan menjadi subyek yang turut menentukan pasar melalui permintaannya terhadap barang dan/atau jasa yang bermutu, pro lingkungan dan pro-produk dalam negeri.

 

Referensi:

http://www.kompasiana.com/muzaa/menjadi-konsumen-hijau-yang-cerdas-mengapa-tidak_5634899852f9fd480911fda7 (Menjadi Konsumen Hijau yang Cerdas, Mengapa Tidak?, Siti Muzaaya – DTG UGM 2012)

http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/60916 (Gerakan Konsumen Hijau, Ujang Sumarwan dan MD Djamaluddin dalam Ekologi Manusia, Soeryo Adiwibowo – ed, hal. 277.)

http://bpkn.go.id/uploads/document/ae0f7ce7ac742caaf02a7f86a9ee2a5ae8e8d091 (Konsumen Hijau; Ideologi dan Gerakan Konsumen Peduli Lingkungan, Susianah Affandy – Anggota BPKN RI & Wakil Sekretaris Yayasan Pendidikan Muslimat NU)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini