Selasa, 27 November 2012

Rista Dwi Septiani_Lap 3_Studi Kampus HIMABO

Studi Kasus Himpunan Mahasiswa Bogor (HIMABO)
Rista Dwi Septiani (1112051100011)
Jurnalistik 1A

I. Latar Belakang
            Kelompok sosial adalah kumpulan individu yang saling memiliki hubungan dan saling berinteraksi sehingga mengakibatkan tumbuhnya rasa kebersamaan dan rasa memiliki. Menurut Sorjono Soekanto, kelompok sosial adalah himpunan atau kesatuan-kesatuan yang hidup bersama karena adanya hubungan di antara mereka secara timbal balik dan saling mempengaruhi. Menurut Hendro Puspito, kelompok sosial adalah suatu kumpulan nyata, teratur dan tetap dari individu-individu yang melaksanakan peran-perannya secara berkaitan guna mencapai tujuan bersama. Menurut Paul B. Horton & Chaster L. Hunt, kelompok sosial adalah suatu kumpulan manusia yang memiliki kesadaran akan keanggotaannya dan saling berinteraksi.
          
  Himpunan Mahasiswa Bogor (HIMABO) merupakan salah satu kelompok sosial yang dibentuk atas dasar mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan Tinggi di Jakarta yang berasal dan atau berdomisili di Bogor untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Organisasi ini bersifat otonom dan independen. Anggota HIMABO adalah mahasiswa yang lahir dan atau tinggal di Bogor yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi di Jakarta. Perioda kepengurusan HIMABO adalah satu tahun kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam periode kepengurusan selanjutnya.
            Dalam studi kasus kali ini saya memilih Himpunan Mahasiswa Bogor sebagai bahan penelitian karena organisasi ini sudah berdiri kurang lebih 4 tahun, memiliki struktur organisasi yang jelas dan mempunyai visi dan misi yang cukup bagus. Maka dari itu saya memilih organisasi ini sebagai bahan acuan.

II. Pertanyaan Pokok
            1. Bagaimana aturan-aturan yang berlaku didalam HIMABO untuk anggota-anggotanya?

III. Metode Penelitian
   Kualitatif : metode penelitian yang saya gunakan dalam studi kasus kali ini adalah kualitatif. Karena bersifat obyektif, lebih banyak mengambil informasi melalui wawancara yang mendalam. Selain itu juga dapat lebih cepat dalam mengambil data-data.
          Waktu : 23 Novemver 2012, Jam 13:00 – 15:30
          Tempat : Lobby Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

IV. Gambaran Tokoh
          Narasumber yang saya wawancarai adalah salah satu anggota dari Himpunan Mahasiswa Bogor yang berada di Ciputat. Ia adalah seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang aktif dan sudah lama berkecimpung dalam organisasi ini.
          Struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Bogor adalah kekuasaan tertingginya yaitu pada Badami Ageung (BADAG) perangkat Himpunan Mahasiswa Bogor yang terdiri dari Badami Ageung dan Luar Biasa.

V. Analisis
            Himpunan mahasiswa Bogor adalah organisasi Primordial yang didirikan oleh mahasiswa yang sedang menempuh studi di Jakarta. Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 Oktober 2008 di Cisarua Bogor dari hasil BADAG ( Badami Ageung ) dalam deklarasi atau pendirian Himpunan Mahasiswa Bogor tersebut kurang lebih diikuti 47 orang. Dari hasil BADAG tersebut maka berdirilah Himpunan Mahasiswa Bogor sampai sekarang. Himpunan Mahasiswa Bogor berkedudukan di Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta. Minat dari Himpunan Mahasiswa Bogor adalah berorganisasi, membangun kota maupun Kabupaten Bogor, Berdiskusi, dan mengabdi kepada masyarakat Bogor. Visi dari organisasi ini adalah agar terciptanya mahasiswa bogor yang berorientasi pada keilmuan, pengembangan dan pemberdayaan kader serta pengabdian masyarakat. Himpunan Mahasiswa Bogor berdasarkan asas kekeluargaan dan tridarma perguruan tinggi (Belajar, Meneliti, Mengabdi). Anggota dalam organisasi ini adalah mahasiswa yang telah mengikuti pelatihan kader dan ta'aruf (PELAKAT). Pemasukan Himpunan Mahasiswa Bogor dapat diperoleh dari :
1. Iuran wajib Anggota
2. Usaha lain yang halal dan serta tidak bertentangan dengan Visi dan Misi Himpunan Mahasiswa Bogor
3. Donatur yang tidak mengikut
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh BPKPO melalui musyawarah luar. Anggota HIMABO berkewajiban untuk :
1. Menjunjung dan menaati segala ketentuan AD (Anggaran Dasar) atau ART (anggaran Rumah Tangga) serta peraturan yang berlaku pada Himpunan Mahasiswa Bogor
2. Menjaga nama baik Himpunan Mahasiswa Bogor
Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD (Anggaran Dasar) atau ART (Anggaran Rumah Tangga) Himpunan Mahasiswa Bogor serta peraturan yang berlaku pada Himpunan Mahasiswa Bogor. Sanksi-sanksi akan diatur dalam ketentuan perangkat Himpunan Mahasiswa Bogor tersendiri. Keangotaan Himpunan Mahasiswa Bogor dapat hilang karena :
1. Mengundurkan diri dari Himpunan Mahasiswa Bogor.
2. Dibrhentikan dari Himpunan Mahasiswa Bogor, dan
3. Meninggal dunia.
Anggota aktif memilih hak suara, bicara, berpendapat, memilih dan dipilih penggunaan hak pilih dan memilih berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilih dan pembentukan perangkat Himpunan Mahasiswa Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini