Kamis, 24 Oktober 2013

Fakhru Aljumrotul Ula_Proposal Soskot

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                 
                                                 
Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan timbulnya masalah permukiman. Masalah permukiman lebih terasa di daerah perkotaan dari pada di daerah perdesaan. Masalah perumukiman perkotaan di Indonesia pada saat ini di antaranya adalah tempat tinggal serta lingkungan yang pada umumnya jauh dari syarat-syarat kehidupan keluarga yang layak. Permasalahan permukiman perkotaan yang terjadi terdapat pada kota-kota besar yang dapat menarik tingginya jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang semakin besar mengakibatkan tingginya beban permukiman terhadap kota tangerang selatan.

Kota Tangerang merupakan salah satu kota penyangga bagi Kota Jakarta dan juga Kota Tangerang terdapat industri-industri besar di Kota ini. Keadaan tersebut menjadikan Kota Tangerang sebagai tempat hunian bagi orang-orang yang bekerja di Kota Jakarta dan pendatang yang bekerja di Kota Tangerang, sehingga laju pertumbuhan penduduk menjadi begitu pesat. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya kebutuhan lahan permukiman di Kota Tangerang. Para migran dan para pekerja yang berhuni di Kota Tangerang memiliki penghasilan yang berbeda-beda, sedangkan kebutuhan akan permukiman semakin meningkat sehingga mengakibatkan adanya permukiman dari yang sederhana atau menengah sampai dengan permukiman yang atas atau orang kaya.
Banyaknya kendala yang terjadi di lapangan menjadi salah satu penghambat tersendatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus mem-Perda-kannya. Kendala urusan anggaran menjadi salah satu faktor disamping terbatasnya SDM yang menangani penataan ruang dan tidak efektifnya fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tanah semakin terbatas sedangkan jumlah penduduk terus terjadi peningkatan bersamaan dengan peningkatan akan kebutuhan sarana dan prasarana umum. Konteks dengan kebutuhanlahan masyarakat dan permukiman perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator dan mediator antara pihak konsumen (penduduk) dengan pihak pengembang bahkan dengan lembaga- lembaga keuangan yang memiliki kompetensi tempat bagi masyarakat sekitar.
Pertumbuhan konsentrasi penduduk di kota-kota besar terjadi dengan kecepatan yang sangat tinggi. Kinsley Davis (Breese, 1968 : 15) mencatat, misalnya bahwa pertumbuhan penduduk perkotaan di 34 negara sedang berkembang di dunia ketiga tahun 1940-an dan 1950-an mencapai angka rata-rata 4,5% per tahun (dengan variasi regional sebesar 4,7% untuk tujuh negara di Afrika, 15 negara Asia dan 4,3% untuk 12 negara di Amerika Latin), jauh lebih tinggi dari angka pertumbuhan 2,1% yang di alami negara-negara Eropa pada paro kedua abad XIX ketika negara-negara Eropa berada padatingkat perkembangan yang sama. Pada saat yang sama, pertumbuhan kota-kota tersebut ternyata tidak diikuti dengan kecepatan yang sebanding oleh pertumbuhan industrialisasi.
Dunia kontemporer telah mengalami perubahan yang dramatis, di mana masalah sosial ekonomi, politik, ekonomi dan lingkungan dipahami dan dijelaskan secara global. Dalam hal ini, urbanisasi di dunia ketiga dipahami dalam konteks akibat adanya proses sosial-ekonomi dan politik global. Prespektif logis analisis ini dikembangkan dengan dihubungkan pada perubahan sosio-ekonomi dunia dan dinamika mikro ekonomi, maka arena yang lebih luas dari ekonomi global dipengaruhi individu, keluarga, komunitas politik dan lainnya merupakan bagian dari proses perubahan.
1.2 Pertanyaan Penelitian

Apa yang seharusnya terjadi (prescriptive) pada pemukiman dan kependudukan? 
Sebenarnya terjadi (descriptive) dipemukiman dan kependudukan?                   
Apa yang diperlukan (what is needed) di pemukiman dan kependudukan?                         
Apa yang tersedia (what is available) pada pemukiman dan kependudukan?             
Apa yang diharapkan (what is expectected) di pemukiman dan kependudukan ?
Apa yang dicapai (what is achieved) pada pemukiman dan kependudukan?                         
PEMBAHASAN
1.      Metodologi  Penduduk dan Pemukiman
Sensus Penduduk
Berdasarkan peraturan pemerintah (No.6/1960; No.7/1960) Sensus penduduk dilaksanakan setiap sepuluh tahun. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel.informasi yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.
Pendekatan de jure dan de facto diterapkan untuk mencakup semua orang dalam area pencacahan. Mereka yang mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de jure, dimana mereka dicatat sesuai dengan tempat tinggal mereka secara formal; sedangkan mereka yang yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de facto dan dicatat dimana mereka berada. Semua anggota kedutaan besar dan keluarganya tidak tercakup dalam sensus.
Pemukiman sering disebut sebagai perumahan. Pemukiman berasal dari kata housing dalam bahasa Inggris yang artinya adalah perumahan dan kata human settlement yang artinya pemukiman. Perumahan memberikan kesan tentang rumah atau kumpulan rumah beserta prasarana dan sarana lingkungan. Perumahan menitikberatkan pada fisik atau benda mati, yaitu houses dan land settlement. Pemukiman memberikan kesan tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya di dalam lingkungan, sehingga pemukiman menitikberatkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda mati yaitu manusia (human) (Kurniasih, 2007; 3).
Pemukiman penduduk selalu berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang berkaitan dan yang ada di dalam pemukiman. Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya adalah dengan menerapkan persyaratan rumah sehat (Kurniasih, 2007: 1).
Menurut Undang–Undang No. 4 tahun 1992 dalam Surtiani (2006: 39) pengertian tentang perumahan atau pemukiman yaitu sebagai berikut:
1. Pengertian rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.
3. Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung (kota dan desa) yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat melakukan berbagai macam kegiatan atau aktivitas.
2.      
Kriteria Pemukiman yang Layak Huni
            Suatu patokan atau standar penilaian rumah yang sehat dan ekologis dapat digunakan untuk menentukan kualitas dan kondisi suatu pemukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan khususnya pada pemukiman padat penduduk. Menurut Krista (2009: 2) patokan atau standar penilaian yang dapat digunakan dalam pembangunan rumah yang sehat dan ekologis adalah sebagai berikut:
1) Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru-paru hijau.
2) Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah.
3) Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan.
4) Menghindari kelembaban tanah naik ke dalam konstruksi bangunan.
5) Memilih lapisan permukaan dinding dan langit-langit ruang yang mampu mengalirkan uap air.
6) Menjamin kesinambungan pada struktur sebagai hubungan antara masa pakai bahan bangunan dan struktur bangunan.
7) Mempertimbangkan bentuk atau proporsi ruangan.
8) Menjamin bahwa bangunan yang direncanakan tidak menimbulkan masalah.
Hal yang sepert ini yang tidak terjadi dibeberapa daerah wilayah Kota Tangerang khususnya daerah industri di Kota Tangerang, dimana daerah tersebut yang dibilang sangat padat penduduk bahkan jumlah penduduk asli pun lebih sedikit dibanding jumlah pendatang.
Bukan penghijauan yang ada, tetapi pembangunan-pembangunan rumah, kontrakkan. Dan lain sebagainya yang tidak teratur membuat daerah tersebut sangat padat dan berdesak, karena hanya mengutamakan pemukiman penduduk karena wilayah tersebut rata-rata penduduk yang dekat dengan tempat kerjaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini