Kamis, 24 Oktober 2013

Arif Rahman Hadi_PMI3_Tugas Individu wawancara dan penelitian Narkoba dan penyembuhan


Kenakalan Remaja Pada Pergaulan Bebas Mengakibatkan Terancamnya Narkoba Serta Upaya Penyembuhan di Pesantren Hikmah Syahaddah
(Kampung Kadongdong, Tigaraksa, Tangerang)


Disusun Oleh :
Arif Rahman Hadi (1112054000026)


Dosen :
Tantan Hermansyah, M.si

Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Remaja adalah individu yang dalam kategori sosial paling mudah menerima pembaruan, positif maupun negatif. Fenomena kasus narkoba, geng motor, dan sebagainya menjadi contoh negatif bagaimana mudahnya remaja terlibat dalam perilaku atau aksi seperti itu. Di sebuah perkotaan memang sudah tidak asing lagi dengan maraknya aksi para remaja dengan berbagai macam kasus seperti narkoba, maka dengan terjadinya suatu kasus seperti itu saya akan lebih banyak membahas mulai terjadinya kasus seperti narkoba yang terjadi pada remaja saat ini, serta tidak hanya itu saja bahkan akan saya tuangkan pada kesempatan ini yaitu penyembuhan pada korban pecandu narkoba, ini adalah salah satu hasil dari wawancara pribadi saya di pesantren hikmah syahaddah. Dan selanjutnya itu tentang ?
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di banyak negara sudah menjadi persoalan yang krusial. Hasil survei badan narkotika nasional (BNN), 2006 mencatat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah menjangkau tingkat rumah tangga dengan tingkat terbanyak terkonsentrasi pada generasi muda.
            Sekarang ini hampir tiada satupun kabupaten/kota di indonesia yang bebas narkoba. Hampir semua tempat sudah kena, begitu pula di hampir semua generasi juga sudah banyak yang menjadi pengguna. Sedangkan dari sisi profesi ada polisi, jaksa, hakim, profesional muda, anggota dewan, dan kalangan selebriti yang rentan sebagai pengguna narkoba.[1]
            Konstribusi paling signifikan yang dapat diperankan ditingkat kabupaten/kota, propinsi, dan tingkat nasional untuk bersama-sama memberantas narkoba adalah dengan membentuk lembaga-lembaga seperti badan narkotika nasional (BNN), badan narkotika propinsi (BNP) atau badan narkotika kabupaten/kota (BNK) dengan wujud konkret melakukan beberapa sosialisasi.
            Demi menyelamatkan anak bangsa kita dari belenggu narkotika, pihak pemerintah sudah berupaya menangani mengenai hal ini, namun semuanya tidak akan berjalan jika tidak ada peran serta masyarakat. Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 104 ayat 1, menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.[2]
            Al-qur'an yang menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba, berikut ayat-ayatnya : "hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum arak, khmar, berjudi, berkurban tentang berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan" (QS.al-maidah ayat 90)
"dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu dengan tanganmu sendiri kedalam kebinasaan" (QS.al-baqarah ayat 195).

















B.     Pembatasan masalah dan perumusan masalah
1.      Pembatasan masalah
Untuk mempermudah dan menjelaskan permasalahan yang akan dibahas, saya akan memberi penjelasan teori pada pergaulan bebas di kota-kota besar serta hasil wawancara, penulis memfokuskan pengenalan pada jenis-jenis narkoba, tata cara penangulangannya, dan yang paling utama dari hasil wawancara ini penulis malakukan penelitian pada terapi illahiah yang digunakan pondok pesantren hikmah syahaddah serta hasil yang dicapai.
2.      Perumusan masalah
Mengingat keterbatasan penulis dalam berbagai hal maka penulisan dan penelitian ini penulis batasi pada:
a.       Maraknya pergaulan bebas?
b.      Teori Narkoba?
c.       Penyebab menggunakan narkoba?
d.      Bagaimana pelaksanaan terapi illahiah terhadap pasien penyalahgunaan napza?
e.       Bagaimana hasil yang dicapai dari pengobatan terapi illahiah?

C.    Tujuan dan manfaat penelitian
1.      Tujuan penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan terapi illahiah terhadap pasien penyalahgunaan napza dan hasil pengobatannya:
a.       Untuk mengetahui pelaksanaan terapi illahiah bagi korban Napza
b.      Untuk mengetahui hasil yang dicapai terapi illahiah dalam menyembuhkan penyalahgunaan napza.
2.      Manfaan penelitian
Manfaat praktisMemberikan masukan dan saran bagi para praktisi dipondok pesantren hikmah syahaddah khususnya dalam melayani pasien penyalahgunaan napza, serta menjadi bahan rekomendasi bagi perseorangan atau lembaga sosial yang memiliki perhatian terhadap penanganan penyalahgunaan napza, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam melaksanakan program penanganan penyalahgunaan napza
BAB II
Maraknya Pergaulan Bebas

Masa remaja adalah masa-masa yang paling indah. Pencarian jati diri seseorang terjadi pada masa remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa remaja adalah tulang punggung sebuah negara. Statement demikian memanglah benar, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menggantikan generasi-generasi terdahulu dengan kualitas kinerja dan mental yang lebih baik. Di tangan remajalah tergenggam arah masa depan bangsa ini.

Namun melihat kondisi remaja saat ini, harapan remaja sebagai penerus bangsa yang menentukan kua
litas negara di masa yang akan datang sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan.

Dalam rentang waktu kurang dari satu dasawarsa terakhir, kenakalan remaja semakin menunjukkan trend yang amat memprihatinkan. Kenakalan remaja yang diberitakan dalam berbagai forum dan media dianggap semakin membahayakan. Berbagai macam kenakalan remaja yang ditunjukkan akhir-akhir ini seperti perkelahian secara perorangan atau kelompok, tawuran pelajar, mabuk-mabukan, pemerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan seks bebas pranikah kasusnya semakin menjamur.







BAB III
TEORI TENTANG NARKOBA

Narkoba adalah istilah yang merupakan singkatan dari NAR-kotika, psiKOtropika dan Bahan Adikatif lain. Narkoba termasuk golongan bahan atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi-fungsi yang dapat merusak tubuh terutama otak.
Dewasa ini istilah narkotika sering dikaitkan kepada candu, morfin, heorin, kokain, ganja serta beberapa obat bius lainnya yang dapat mengakibatkan kecanduan bagi manusia. Sedangkan beberapa psikotropika juga di kaitkan dengan jenis shabu-shabu ("ice"), ekstasi serta obat-obat penenang/obat tidur lainnya.
Semakin merajalelanya narkoba tidak hanya secara langsung dapat merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya, akan tetapi dampaknya dapat mengancam perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial.
Sampai dengan saat ini kesungguhan dan partisipasi dari masyarakat dalam merespon ajakan pemerintah terkait dengan diberlakukannya UU RI No.22 Tahun 1997 tentang narkotika serta UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika masih sangat minim. Minimnya partisipasi masyarakat ini lebih disebabkan pemahaman tentang narkoba yang masih kurang, terutama pemahaman terhadap upaya pencegahan dan dampak-dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penggunaan narkoba.
Upaya yang dilakukan untuk mengurangi kesenjangan informasi atas pemahaman masyarakat setelah diberlakukannya kedua undang-undang tersebut dilakukan dengan cara advokasi. Advokasi ini merupakan sebuah upaya persuasi yang mencakup kegiatan-kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi, dan rekomendasi/saran untuk menindak-lanjuti sebuah kegiatan. Dengan dilakukannya advokasi berarti juga melakukan komunikasi sebagai metode dalam strategi melakukan perubahan sosial yang mendasar dan diupayakan dapat berkesinambungan.
Disisi lain advokasi juga memiliki, program atau peraturan misalnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif. Upaya advokasi bersifat persuasif dan komunikatif inilah yang diharapkan akan menjadikan indonesia bebas narkoba tahun 2015 seperti yang menjadikan visi dari badan narkotika nasional.[3]

Dari sebuah teori diatas yang saya sampaikan selanjutnya akan saya jelaskan tentang :
1.      Jenis-jenis narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, sampai menghilangkan rasa nyeri  dan menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Narkotika terjadi menjadi 3 golongan yaitu :
a.       Narkotika golongan I
Yaitu narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: heroin, kokain, ganja.
b.      Narkotika golongan II
Yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: morfin, petidin, methadon.
c.       Narkotika golongan III
Yaitu narkotika yanf berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: kodein.[4]
            Heroin. Merupakan jenis opioda semi sintetik yang berupa serbuk putih, butiran dan cairan, rasanya pahit, memiliki sifat menghilangkan rasa nyeri. Heroin dibuat dari morfin, yaitu bahan yang berasal dari tanaman candu.
            Heroin. Murni berupa bubuk putih tetapi yang umumnya beredar dipasar gelap berwarna kecoklatan karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain. Sehingga setiap kandungan heroin memiliki dosis yang berbeda-beda. Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiad yang paling sering disalah gunakan orang di indonesia pada akhir-akhir ini.[5]
            Ganja. Istilah lain: cimeng, kanabis, marijuana, pot, thai stick, grass, gelek, rasta, dope, weed, hash, mayijane, sinsemilla.
Ganja. (kanabis) mempunyai beberapa bentuk. Ganja biasanya berbentuk dedaunan seperti tembakau berwarna hijau. Cairan yang lengket, minyak damar ganja. Ganja adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek yang dapat membuat pemakaianya menjadi TELER atau FLY. Menimbulkan ketergantungan psikis yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam waktu yang lama, terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakannya.
            Ganja. Dapat dikategorikan sebagai depresan (obat yang mengurangi kegiatan sistem saraf) dan "halusinogen" (menimbulkan halusinasi). Bentuk paling paten berasal dari tanaman berbunga atau dari eksudat resin yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang berasal dari daun yang disebut hashish atau hash.
Ganja digunakan dalam berbagai variasi seperti:
Marijuana daun dan bunga kering tanaman cannabis. Biasanya dihisap dalam rokok yang digulung dengan tangan atau memakai pipa. Diantara variasi ganja yang lain, marijuana dampaknya paling ringan.
Hashish  zat-zat aktif yang merupakan saripati dari daun-daun dan pucuk-pucuk bunga dari tanaman cannabis sativa dan cannabis indica. zat yang biasa disebut dengan cannabin ini mempunyai efek 10X lebih besar dari marijuana. Cara pengambilan zat tersebut biasanya dengan menggunakan alkohol, dipukul-pukul, dan dan sesudah itu ditekan/diperas.
Hashish bisa berbentuk minyak hashish, bubuk dengan warna coklat muda, coklat tua hingga hijau tua hitam. Jenis bubuk biasa dihisap dengan rokok atau dimasukkan kedalam makanan seperti daging dendeng, kue, biskuit dimakan.
Hashish atau minyak hashish merupakan bentuk ganja yang lebih kuat. Hashish adalah getah pohon ganja dan dijual dalam bentuk minyak atau kubus padat kecil.

Bahaya penyalahgunaan ganja
            Pada tahap jangka pendek, pemakaian ganja dapat meningkatkan selera makan, denyut nadi juga meningkat.
            Dalam dosis besar, pemakaian merasa terjadi perubahan dalam persepsi suara dan warna yang lebih tajam. Sedangkan daya pikirnya menjadi lambat dan terjadi kebingungan. Dan dapat menyebabkan cemas, panik, gangguan jiwa.[6]
1.      Upaya penaggulangan
            Mengingat permasalahan narkoba ini menjadi semakin memperihatinkan dan perlu diwaspadai sejak dini maka diperlukan langkah-langkah penanggulangan secara terpadu dan efektif baik pada tingkatan nasional maupun internasional. Dalam tingkatan nasional perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

A.    LEGISLATION (HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN)
Salah satu acuan dalam konsep penegakan hukum adalah keikut sertaan indonesia didalam konvensi-konvensi internasional yang membahas dan mengambil keputusan tentang kejahatan-kejahatan internasional khususnya narkotika. Indonesia telah menjadi negara peserta konvensi tunggal narkotika tahun 1961 dan telah mensahkannya tunggal narkotika tersebut merupakan landasan dibentuknya undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang narkotika.

B.     LAW ENFORCEMENT (PENEGAKAN HUKUM)
Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu dikaitkan instansi terkait yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kegiatan instansi/departemen yang terkait dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dibidang penegakan hukum (law enforcement) meliputi : penyidikan lalu lintas gelap narkotika termasuk kultivasi, produksi, distribusi dan konsumsi ditangani oleh polri, dan PPNS depkes penuntutan tindak pidana narkotika untuk diteruskan pengajuan perkaranya ke pengadilan ditangani oleh kejaksaan, penyidangan perkara oleh pengadilan, dan pembinaan/resoliasisasi ditangani oleh lembaga pemasyarakatan dan balai bispa dan lembaga sosial lainnya.

C.    TREATMENT AND REHABILITION  (PENGOBATAN DAN REHABILITAS)
Perlunya untuk memperbaiki dan mengevaluasi daya guna dan hasil guna dari fasilitas rehabilitas, sehingga dapat diformulasikan teknik dan indikasi yang relevan dalam upaya mencapai sasaran (dan upaya pengobatan dan rehabilitas tersebut). Misalnya upaya yang dilakukan antara lain :
1.    Memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari petugas/pelaksana yang bekerja dalam bidang pengobatan dan rehabilitas dan upaya penanggulangan narkotika.
2.    Perlu diformulasikan pedoman dan pengobatan dan penegakan hukum.
3.    Memonitor problem "kekambuhan" dan "terapi" melalui program evaluasi.
4.    Perlu dilakukan penelitian mengenai pengobatan (treatment) dan rehabilitas dalam penanggulangan narkotika.[7]

D.    INTERNATIONAL COOPERATION (KERJA SAMA INTERNASIONAL)
Kerja sama internasional dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adikatif lainnya yang perlu dilakukan secara berkala dan rutin. Hal ini didasarkan  pada kenyataan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat terlarang lainnya dari waktu kewaktu semakin meningkat yang bebagai implikasi  dan dampak negatifnya telah meresahkan sebagian negara-negara didunia, baik negara-negara maju dan negara-negara berkembang.
Permasalahan narkotika sejak awal abad ke 2 telah menjadi topik dan pembahasan serta menjadi perhatian masyarakat internasional. Hal ini dapat dilihat dengan ditanda tanganinya beberapa perjanjian internasional tentang pengawasan narkotika dan drug control, antara lain the international opium convention, yang ditanda tangani di the haque pada tanggal 22 januari 1912 dan geneva pada tanggal 19 februari 1928. Kerja sama internasional tersebut telah mendorong ke arah kerja sama internasional bagi penanggulangan produksi gelap dan penyalahgunaan narkotika.[8]

BAB IV
Faktor Penyebab/Alasan Seseorang Memakai/Menggunakan Narkoba, Narkotika & Zat Adiktif

Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika, narkoba atau zat adiktif. Berikut di bawah ini adalah faktor sebab musabab kenapa seseorang menjadi pecandu / pengguna zat terlarang :
1. Ingin Terlihat Gaya
Zat terlarang jenis tertentu dapat membuat pamakainya menjadi lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat oleh orang lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga orang yang memakai zat terlarang itu akan disebut trendy, gaul, modis, dan sebagainya. Jelas bagi orang yang ingin disebut gaul oleh golongan / kelompok itu, ia harus memakai zat setan tersebut.

2. Solidaritas Kelompok / Komunitas / Genk
Suatu kelompok orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota biasanya memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Jika ketua atau beberapa anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan narkotik, maka biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak terpaksa akan ikut menggunakan narkotik itu agar merasa seperti keluarga senasib sepenanggungan.

3. Menghilangkan Rasa Sakit
Seseorang yang memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit yang tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat terlarang.

4. Coba-Coba / Ingin Tahu / Pengen Tau
Dengan merasa tertarik melihat efek yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang, seseorang dapat memiliki rasa ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya zat terlarang tersebut. Jika iman tidak kuat dan dikalahkan oleh nafsu bejad, maka seseorang dapat mencoba ingin mengetahui efek dari zat terlarang. Tanpa disadari dan diinginkan orang yang sudah terkena zat terlarang itu akan ketagihan dan akan melakukannya lagi berulang-ulang tanpa bisa berhenti.

5. Ikut-Ikutan
Orang yang sudah menjadi korban narkoba mungkin akan berusaha mengajak orang lain yang belum terkontaminasi narkoba agar orang lain ikut bersama merasakan penderitaan yang dirasakannya. Pengedar dan pemakai mungkin akan membagi-bagi gratis obat terlarang sebagai perkenalan dan akan meminta bayaran setelah korban ketagihan. Orang yang melihat orang lain asyik pakai zat terlarang bisa jadi akan mencoba mengikuti gaya pemakai tersebut termasuk menyalah gunakan tempat umum.







6. Menyelesaikan Dan Melupakan Masalah / Beban Stres
Orang yang dirudung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkotika, narkoba atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak, mabok, atau jadi gembira ria.

7. Menonjolkan Sisi Berontak / Pemberontakan / Kekuasaan / Kehebatan
Seseorang yang bandel, nakal atau jahat umumnya ingin dilihat oleh orang lain sebagai sosok yang ditakuti agar segala keinginannya dapat terpenuhi. Dengan zat terlarang akan membantu membentuk sikap serta perilaku yang tidak umum dan bersifat memberontak dari tatanan yang sudah ada. Pemakai yang ingin dianggap hebat oleh kawan-kawannya pun dapat terjerembab pada zat terlarang.

8. Melenyapkan BT, Bete Dan Bosan Dan Agar Merasa Enak
Rasa bosan, rasa tidak nyaman dan lain sebagainya bagi sebagaian orang adalah sesuatu yang tidak menyenangkan dan ingin segera hilang dari alam pikiran. Zat terlarang dapat membantu seseorang yang sedang banyak pikiran untuk melupakan kebosanan yang melanda. Seseorang dapat mengejar kenikmatan dengan jalan mnggunakan obat terlarang yang menyebabkan halusinasi / khayalan yang menyenangkan.

9. Mencari Tantangan / Kegiatan Beresiko
Bagi orang-orang yang senang dengan kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan aksinya ada yang menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang terhebat, penuh tenaga dan penuh percaya diri.

10. Merasa Dewasa
Pemakai zat terlarang yang masih muda terkadang ingin dianggap dewasa oleh orang lain agar dapat hidup bebas, sehingga melakukan penyalah gunaan zat terlarang. Dengan menjadi dewasa seolah-olah orang itu dapat bertindak semaunya sendiri, merasa sudah matang, bebas orangtua, bebas guru, dan lain-lain.[9]
BAB V
PELAKU PEMAKAI NARKOBA

Sebelum saya menjelaskan contoh kasus narkoba yang saya kutip bahwa contoh yang saya sampaikan bisa disebut "norma-norma penghindaran dalam penyimpangan" Norma penghindaran adalah pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi keinginan mereka tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka.Jadi norma penghindaran merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang bersifat setengah lembaga.
"Penyimpangan yang bersifat negatif"
Penyimpangan yang bersifat negatif adalah kecendrungan bertindak kearah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk sehingga mengganggu sistem sosial yang ada
Contoh penyimpangan negatif adalah pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, pelacuran, pemakaian narkoba,dll[10]
A.    Kisah nyata : pengakuan daksa
Sejak SD saya sudah menghisap ganja. Sampai akhirnya saya jadi ketergantungan putaw, heroin dan pil ekstasi. Segitu parahnya saya sama barang-barang haram itu, jadi mencuri pun terpaksa saya lakukan, sampai cincin mama saya jual Cuma untuk beberapa paket putaw.
Nama saya daksa. Lahir di Tangerang 27 juli 1991, anak kedua dari tiga bersaudara. Secara ekonomi keluarga kami tergolong berkecukupan. Meski papa sibuk kerja tapi perhatianya sama keluarga tidak berkurang. Begitu juga mama, yang sangat sayang terhadap anak-anaknya. Tanpa ortu tahu, sebenarnya saya sudah ketergantungan narkoba sepert pil BK, rohipnol, ganja, putaw, heroin, dan pil ekstasi
B.     Mulanya coba-coba, selanjutnya beli sendiri
Barang-barang haram itu pertama kali saya kenal sejak masih SD. mula-mula Cuma menghisah ganja. Waktu itu umur saya 12 tahun. Mulanya sih coba-coba, soalnya sering melihat teman menghisap ganja sepulang sekolah. Mulanya saya dapat ganja gratis, terus selanjutnya saya beli sendiri saya masih ingat waktu pertama kali menghisap, kepala rasanya pusing dan lapar.
Beberapa bulan kemudian saya mulai kenal obat-obatan terlarang lainya sperti pil BK, rohipnol, artan, dan miras. Setiap hari saya beli obat-obatan dari uang jajan. Kebetulan mama memberi uang jajan lima ribu perak sedang harga pil BK satu papan Cuma tiga ribuan. Jadi setiap hari saya beli satu papan yang isinya 10 pil BK. Memang sih, tidak pakai sendiri. Sebagian lagi saya kasih ke teman-teman yang memang pemakai.
Setelah beberapa tahun memakai barang-barang haram, kemudian daksa mengalami overdosis (OD) dan daksa mulai berbicara terus terang kepada kedua orang tuanya. Bahwa daksa telah memakai narkoba sudah bertahun-tahun sampai tercandu.[11]
Setelah terjadi kejadian itu daksa dibawa kerumah sakit umum tangerang, dan terus melanjutkan  pengobatan ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) mungkin sudah beberapa tahun daksa tak kunjung sembuh setelah itu ada seseorang yang mengasih saran untuk berobat terapi ilahiyah dipondok pesantren hikmah syahadah dikampung kadongdong kabupaten tangerang.
Mungkin untuk melanjutkan penjelasan tata cara penanganan kasus narkoba ini akan saya analisia lebih lanjut dengan penjelasan teori dan cara penyembuhan dipondok pesantren hikmah syahadah yang sudah beberapa kali mengobati pasien pecandu narkoba. Yang akan saya lanjutkan di sub bab selanjutnya.









BAB VI
TEORI ANALISIS SERTA PENYEMBUHAN PADA KORBAN NARKOBA

A.    Pengertian terapi
Didalam kamus bahasa indonesia terapi diartikan "usaha untuk memulihkan kesehatan orang yang sedang sakit, pengobatan penyakit, perawatan penyakit. Hasil penelitian ilmiah membuktikan bahwa terapi medis saja tidak lengkap tanpa do'a dan dzikir begitupun sebaliknya jika hanya do'a dan dzikir saja tanpa perawatan medis tidak akan efektif.[12]

1.      Macam-macam terapi
Adapun macam-macam terapi yang bersumber dari al-qur'an yang disyariatkan bagi umat islam dalam melakukan pengobatan yaitu :
a.       Terapi dengan istigfar
b.      Terapi dengan dzikir
c.       Terapi dengan do'a[13]
Dari pembahasan teori diatas disimpulkan bahwa terapi pengobatan yang disyariatkan al-qur'an merupakan seuatu cara alternatif yang dilakukan pengobatan sebagai pengobatan guna memulihkan kembali kondisi tubuh si pasien dengan metode pendekatan religius. Adapun terapi pengobatan NAPZA dengan cara tindakan medis untuk mengatasi kelebihan dosis yang dapat mengakibatkan kematian, berikut penjelasan :
1.      Detoksifikasi
Detoksifikasi adalah terapi untuk melepaskan pasien dari kelebihan dosis, intoksisasi, dan sindrom putus zat. Detoksifikasi merupakan tahap awal dari proses terapi gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif.
2.      Terapi putus NAPZA
a.       Terapi putus kokain
Rawat pasien ditempat yang tenang dan biarkan tidur dan makan sepuasnya.
b.      Terapi putus alkohol
Pasien diberikan benzodiazepin yang berjangka panjang atau yang berjangka pendek.
c.       Terapi putus amfetamin
Rawat inap pasien ditempat yang tenang, biarkan pasien tidur dan makan sepuasnya waspada dengan ide bunuh diri, maka untuk menghindari hal ini diberikan anti depresan.
d.      Terapi tembakau
Tidak perlu inap dirumah sakit, bila diperlukan dapat diberikan anal getik untuk mengatasi rasa nyeri dan antiansietas untuk menghindari kegelisahan.[14]

1.      Temuan masalah dan analisis dari pondok pesantren hikmah syahaddah
Pada awalnya pengurus melakukan beberapa tahapan bagi santri baru, seperti tes wawancara mengenai latar belakang keluarga dan riwayat penyakit body check. Setelah melakukan beberapa tahap barulah para santri ditempatkan dikamar yang disesuaikan emosional santri dan melakukan upaya detoksifikasi.
Terapi ini bersifat sebagai pertolongan pertama, bagi pasien untuk bisa pulih kembali akibat pengaruh obat seperti muntah-muntah, hidung meler, tidak bisa tidurdan lain sebagainya. Masa detoksifikasi diponpes hikmah syahadah ini berlangsung 10 hari sampai 1bulan lamanya, hal itu tergantung pada tingkat perubahan pasien, selama menjalani detoksifikasi, pasien hanya menjalani terapi illahiah dengan dibantu ramuan herbal, seperti air kelapa yang mampu menetralisir obat-obatan. Pada tahap ini pihak ponpes juga sama sekali tidak menggunakan obat-obatan medis sekalipun pasien tersebut tengah mengalami sakau.[15]
Adapun detoksifikasi dengan cara medis, pada fase pembersihan darah dan sirkulasi organ-organ tubuh lainnya pada tubuh pecandu narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, sehingga darah menjadi bersih dan sistem methabolisme tubuh kembali normal. Proses ini dapat dilakukan melalui cara-cara berikut :
a.    Cold turkey (aberupt withdrawal) yaitu proses penghentian narkoba secara tiba-tiba tanpa disadari dengan subsitusi antidotum.
b.    Bertahap atau subsitusi bertahap, misalnya dengan kodein, methadone, CPZ, atau clocaril yang dilakukan secara tapeoff (bertahap) selama satu sampai dua minggu.
c.    Rapid detoxcification: dilakukan dengan anestesi umum (6-12 jam).
d.    Sistomatik: tergantungan gejala yang dirasakan.[16]
Hal ini sangat berbeda dengan upaya pengeluaran racun Napza dalam tubuh pasien dalam ponpes rehabilitasi hikmah syahaddah yang sama sekali tidak menggunakan obat-obatan medis apalagi memberikan Napza dengan dosis yang sangat rendah misalnya (methadon), jadi begitu pasien masuk mendaftarkan dirinya sebagai pasien, pihak ponpes langsung melakukan upaya pemutusan Napza, sekalipun pasien tersebut tengah mengalami sakau. Maka disinilah kelebihan dari pengobatan pasien Napza di pondok pesantren hikmah syahaddah karena pasien tidak merasakan efek kimia dari obat-obatan medis.[17] Setelah menjalani dektosifikasi atau tahap penanganan awal, maka pasien mengikuti serangkaian pelaksanaan terapi illahiah. Berikut langkah-langkahnya :








1.      Minum air doa
Air doa ini merupakan air khusu yang telah dibacakan ayat-ayat syifa'. Ayat-ayat syifa' tersebut yaitu surat Al-falaq, An-nas, Al-ikhlas, Al-fatihah, Al-baqarah ayat 1-7, ayat kursi dan at-taubah. Minum air doa ini juga merupakan anjuran rasulullah karena mampu menyerap energi positif ke dalam tubuh. Minum air doa dilakukan sebelum melaksanakan terapi telunjuk petir dengan tujuan agar air positif tersebut menjalar keseluruh tubuh, menyerap keseluruh syaraf-syaraf dan memperlancar peredaran darah, atau ibarat kata sambil disuntik dibantu dengan minum obat. [18]
2.      Mandi malam
Teapi ini bertujuan untuk menghilangkan pengaruh obat karena air tersebut sudah dicampur dengan garam dan dibacakan do'a, terapi mandi malam d'laksanakan pada malam jum'at pukul 24.00 WIB.
B.     Hasil yang dicapai
Berikut ini diuraikan dampak pada pasien pengguna Napza setelah menjalani proses rehabilitas dengan terapi illahiah. Adapun dampak real yang nampak pada pasien di tinjau dari 3 aspek yaitu spritual, kesehatan dan sosial.
1.      Spritual
Proses rehabilitas dari aspek spritual ditunjukan untuk membangun pondasi agama pada diri pasien. Pihak pesantren menanamkan ajaran-ajaran agama agar dapat membangun kesadaran jiwa pasien untuk mengontrol diri (self control) dalam menghindari Napza. Aspek spritual merupakan treatment yang paling esensi dalam proses rehabilitas. Karna membangun kesadaran seseorang dalam mengontrol diri merupakan kunci utama dalam menghindari Napza. Dampak yang nampak pada diri pasien:
A.    Takut pada dosa
B.     Taat pada ajaran agama
C.     Menjaga serta mempertahankan keseimbangan rohani
D.    Rajin beribadah, dan
E.     Tidak membangkang.[19]

2.      Kesehatan
Proses rehabilitas melalui terapi illahiah ini sangat diyakini mampu mengobati berbagai penyakit medis maupun nonmedis. Konteks kesehatan bagi korban Napza dengan 2 opsi, kesehatan, kesehatan psikologi.
A.    Kesehatan fisik
Pasien dianggap sembuh dari Napza berarti fisiknya sudah bersih dari efek napza. Di antaranya yaitu:
1.      Mata tidak berwarna merah dan tidak berair
2.      Hidung tidak meler
3.      Nafsu makan meningkat
4.      Dapat tidur nyenyak
5.      Kondisi badan lebih fit, dan
6.      Tubuh terlihat segar bugar kembali.[20]

B.     Kesehatan psikologi
Dari sisi psikologi, terapi illahiah mampu menyeimbangkan kembali kondisi psikis pasien menjadi seperti sediakala, berikut dampak psikis yang nampak pada pasien berupa :
1.      Pasien merasa lebih tenang jiwanya
2.      Lebih dewasa dalam menyikapi dan menjalani hidup
3.      Tidak merasa tertekan dan mengikuti segala peraturan yang ada
4.      Menghargai dan mensyukuri fungsi jasmani
5.      Menyesali perbuatannya yang dahulu sebagai pecandu dan berjanji tidak akan mengulaninya.
3.      Sosial
Proses sosial dari aspek sosial diberikan dengan memberikan bimbingan atau konsultasi kepada pasien, hal ini ditujukan agar pasien dapat bersosialisasi kembali secara bebas, sehat, sesuai hukum dan diterima dimasyarakat. Dampak yang dapat dilihat dari perbaikan aspek sosial ini berupa perubahan perilaku yang menonjol diantaranya :
A.    Sikap yang terlihat sopan
B.     Bertanggung jawab
C.     Dapat dipercaya, dan
D.    Aktif dalam berinteraksi dan berkomunikasi.
Satu hal yang perlu diingit perhatian orang tua atau keluarga terhadap pasien sangat mempengaruhi kesembuhannya, karena dengan perhatian tersebut pasien merasa diperdulikan jadi perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak pondok pesantren dan pihak keluarga pasien.
Efektifitas illahiah terhadap pasien napza tidak hanya mengobati dari segi fisik, namun pasien mengalami perubahan interlisasi pada aspek spritual serta sikap, mencapai 99% dari sebelumnya, bahkan mereka selalu berupaya untuk berubah menjadi lebih baik lagi, hal ini dikarenakan karena adanya sentuhan spritualisasi yang tinggi antara pengurus pondok pesantren terhadap para pasien melalui terapi illahiah.
Tidak hanya sampai sini, pentingnya peran agama bagi pasien napza juga mampu membentengi pasien untuk tidak kembali manjadi pecandu. Maka prinsip terapi illahiah disini yaitu berobat dan bertaubat.[21]











BAB VII
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan ini, penulis dapat menguraikan beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut :
Remaja adalah masa-masa yang paling indah. Pencarian jati diri seseorang terjadi pada masa remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa remaja adalah tulang punggung sebuah Negara
Narkoba adalah istilah yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adikatif lain. Narkoba termasuk golongan bahan atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi-fungsi yang dapat merusak tubuh terutama otak.
1.      Upaya penaggulangan :
A.    LEGISLATION (HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN)
B.     LAW ENFORCEMENT (PENEGAKAN HUKUM)
C.     TREATMENT AND REHABILITION  (PENGOBATAN DAN REHABILITAS)
D.    INTERNATIONAL COOPRATION (KERJA SAMA INTERNASIONAL)

faktor sebab musabab kenapa seseorang menjadi pecandu / pengguna zat terlarang :
1. Ingin Terlihat Gaya
2. Solidaritas Kelompok / Komunitas / Genk
3. Menghilangkan Rasa Sakit
4. Coba-Coba / Ingin Tahu / Pengen Tau
5. Ikut-Ikutan
6. Menyelesaikan Dan Melupakan Masalah / Beban Stres
7. Menonjolkan Sisi Berontak / Pemberontakan / Kekuasaan / Kehebatan
8. Melenyapkan BT, Bete Dan Bosan Dan Agar Merasa Enak
9. Mencari Tantangan / Kegiatan Beresiko
10. Merasa Dewasa


2.      Pelaksanaan terapi ilahiah
Terapi ilahiah adalah cara pengobatan dengan menggunakan pendekatan agama atau yang bersifat religius karena mengutamakan zikir dan do'a, artinya dari keseluruhan terapi yang dilakukan tidak terlepas dari zikir dan do'a. Tahapan dari terapi illahiah itu adalah terapi mandi, minum air do'a.

3.      Hasil yang dicapai
Pondok pesantren hikmah syahaddah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam melayani pasien napza karena tidak hanya bisa mengobati pecandu sehingga menjadi sembuh total dari racun-racun obat-obatan terlarang, namum pihak ponpes juga harus mampu memberikan bekal agama untuk mampu membentengi para pecandu agar tidak terjerembab kembali kedalam pergaulan yang salah sehingga menyebabkan sang pasien terpengaruh untuk kembali menjadi pecandu. Maka disinilah  pentingnya peran agama, bahwa peran agama sangat penting dalam melakukan terapi NAPZA, oleh karenanya perlu diperhatikan pentingnya komitmen agama bagi pasien, pengaruh peran agama dalam membentuk keperibadiannya, dan memahami pengaruh terapi psikoreligius dalam menekankan angka kekambuhan.[22]










DAFTAR PUSTAKA
-       Departemen sosial, bimbingan teknis pencegahan penyalahgunaan narkoba (jakarta:2002.
-       Advokasi, pencegahan penyalahgunaan narkoba (jakarta:2007).
-       Hamzah Dr.andi dan, Surachman RM, S.H. kejahatan narkotika dan psikotropika,(jakarta:1994).
-       Joewana Satya, Gangguan mental dan perilaku akibat gangguan psikoaktif.(jakarta:buku kedokteran EGC,2004).
-       Wawancara dengan daksa pada tanggal 20 desember 2012.
-       Hawari Prof.Dr, H. Dadang. "terapi(detoksifikasi) dan rehabilitas (NAPZA)".UI PRESS, jakarta. 1999).
-       Az-zahani Musfir bin said, konseling terapi. Penerjemah sari nurlita, (Depok:gema insani.2005).
-      Wawancara pribadi dengan pak. H. Rhomdin (pimpinan pondok pesantren), tanggal 21Oktober 2013.
-       Hasil pengamatan pada tanggal 21Oktober 2013.
-       advokasi pencegahan penyalahgunaan narkoba,
bnn-RI 2009"







[1]Advokasi, pencegahan penyalahgunaan narkoba (jakarta:2007)
[2]Departemen sosial, bimbingan teknis pencegahan penyalahgunaan narkoba (jakarta:2002),hal.4.
[3]Advokasi, pencegahan penyalahgunaan narkoba (jakarta:2007).hal.40-41.
[4]Dr.andi hamzah dan RM. Surachman, S.H. kejahatan narkotika dan psikotropika,(jakarta:1994).hal.13
[5]Advokasi, pencegahan penyalahgunaan narkoba (jakarta:2007)hal.44-45
[6]Satya joewana, Gangguan mental dan perilaku akibat gangguan psikoaktif.(jakarta:buku kedokteran EGC,2004).hal.255-257.
[7]Dr.andi hamzah dan RM. Surachman, S.H. kejahatan narkotika dan psikotropika,(jakarta:1994).hal.33-35.

[8]Dr.andi hamzah dan RM. Surachman, S.H. kejahatan narkotika dan psikotropika,(jakarta:1994).hal.36.


[9]advokasi pencegahan penyalahgunaan narkoba,
bnn-RI 2009"

[11]Wawancara dengan daksa pada tanggal 22 Oktober 2013 pukul 19.45 WIB

[12]Prof.Dr, H. Dadang hawari. "terapi(detoksifikasi) dan rehabilitas (NAPZA)".UI PRESS, jakarta. 1999)hal.20.
[13]Musfir bin said az-zahani, konseling terapi. Penerjemah sari nurlita, (Depok:gema insani.2005),cet ke-1 hal.500.
[14]Satya joewana, gangguan mental dan perilaku akibat ganguan psikoaktif. (jakarta :buku kedokteran EGC,2004)hal.255-257.
[15]Wawancara pribadi  dengan pak.H. Rhomdin (pimpinan pondok pesantren) tanggal 21 Oktober 2013.pukul 10.30 WIB
[17]Wawancara pribadi dengan pak. H. Rhomdin (pimpinan pondok pesantren), tanggal 21 Oktober 2013.pukul 10.30 WIB
[18]Wawancara pribadi dengan pak. H. Rhomdin (pimpinan pondok pesantren), tanggal 21 Oktober 2013.11.00 WIB

[19]Hasil pengamatan pada tanggal 21Oktober 2013 pukul 11.30 WIB
[20]Wawancara pribadi dengan pak H. Rhomdien (pimpinan pondok pesantren), tanggal 21 Oktober 2013 pukul 13.00 WIB
[21]Prof. Dr, H. Dadang Harawi. "terapi (detoksifikasi) dan rehabilitas napza".(UI PRESS,jakarta.1999).
[22]Prof. Dr. H. Dadang Hawari, Psikiater. Dimensi religi dalam praktek psikiatri dan psikologi (jakarta: gaya baru.2005)cet ke1, hal.39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini